Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koperasi Perkebunan Soko Jati Abaikan Hak Karyawan dan Kangkangi UU Cipta kerja
Jumat, 15-08-2025 - 11:38:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - OPSINEWS.COM-Barawal surat pengaduan Pengurus Komesariat Serikuat Buruh Perkebunan Indonesia, (PUK SPBI/FSPBI-KPSI).  Nomor: 01/PUK-SBPI/FSBPI/KPSJ/XII/2024, yang berkeddukan di Kel/Desa Giri Sako, Kec. Logas Tanah Darat, Kab. Kuatan Singingi Prov riau. Terkait hak-hak para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), dengan berbagai jabatan, diantaranya; Pemanen, pemeliharaan dan juga Cuti tahun, namun tidak pernah dibayarkan dan juga tidak pernah ada. 

Adapun beberapa hak-hak  para pekerja/buruh berupa, upah tidak dapat bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja, tidak pernah dibayarkan oleh Koperasi Perkebunan Soko Jati.

Pembayaran upah para pekerja/buruh pemanen dengan sistem harian target bersifat Borongan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, walau para pekerja /buruh sudah bekerja 7/8 jam dalam  1 (satu) hari namun hitungan upah Nol, dan atau diper/7 jika tidak mencapai basis/ target, sesuai keinginan si pemberi kerja dalam hal ini Koperasi Perkebunan Soko Jati. 

Para pekerja/buruh perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja, upah dibayarkan dibawah ketentuan upah minimum kabupaten kautan singing, dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Bahwa tenaga kerja buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL) dan hari kerja pekerja/buruh perempuan rata-rata telah bekerja sesuai dengan hari kerja

Para pekerja/buruh perempuan tidak pernah diberikan hak cuti haid bahkan cuti melahirkan dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), beralasan  karena pekerja/buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL), walau para pekerja/buruh tersebut sudah bekerja bertahun-tahun.

Para pekerja/buruh perempuan tidak diikut sertakan dalam program BPJS ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan atau Jamsostek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), juga JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). 

Hak para pekerja /buruh, seperti; tunjangan keagamaan THR/THN, sebagaimana ketentuan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor. 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya ke agamaan 

Harapan para pekerja /buruh, meminta dan berharap kepada Disnakertrans Riau dalam hal ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau, untuk bisa memproses laporan para pekerja/buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) ke jenjang tahapan proses berikutnya. Harap Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI bersama sejumlah rekan lainnya para pekerja/buruh di KPSJ, dihadapan sejumlah media. Rabu, 13/08/2025 di jalan pepaya kantor disnakartrans prov riau

Lanjut Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI di KPSJ. Juga menyampaikan terkait, Ny. SENENTI (Alm) yang merupakan pekerja/buruh di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) sejak 20 April 2018 sampai pada tanggal 03 Juli 2024, dengan masa kerja 6 (enam) Tahun 3(tiga) bulan, Jabatan; Pemeliharaan, status hubungan kerja PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Ny. SENENTI, sejak bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) tidak pernah didaftarkan sebagai pesert BPJS, JHT dan JP. yang mana Ny. SENENTI, berakhir bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) pada tanggal 03 Juli 2024, dikarenakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. 

Dan pada tanggal 21 Oktober Tahun2024, BUARI yang merupakan Ahliwaris/Suami Mengajukan permohonan pembayaran hak-hak  Alm Senenti kepada Pimpinan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), berupa; pasangon kematian, uang penghargaan masa kerja dan satunan kematian. Karena telah berakhirnya kerja Alm Senenti dengan  Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), karena meninggal dunia maka sepatutnya pihak perusahaan membayar hak-hak Alm Senenti kepada ahli waris. Sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) UU Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU  Jo Pasal 57 Peraturan pemerintah Nomor: 35 tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu  Istrahat  dan Pemutusan hubungan kerja. Dengan rincian sebagai berikut ;

Uang pasangon kematian, 7 bulan upah  di x 2 = 14 bulan Upah di x upah sebulan Rp. 3.467.414 = Rp.48.543.796,-

Uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah di x upah sebulan  Rp.3.467.414 = Rp10.402.242,- . Dengan total keseluruhan sejumlah Rp58.946.038,-

Juga karena Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ, tidak mendaftarkan Senenti (Alm) sebagai peserta dalam  penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1). Peraturan pemerintah nomor: 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dan karena kelalaian pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), selaku si pemberi kerja kepada Alm Senenti. Maka sesui ketentuan pasal 35 Ayat (1). Peraturan pemerintah nomor : 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, maka pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) berkewajiban membayar manfaat jaminan kematian (JKM) Alm Senenti kepada ahli warinya, Rp. 20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-

Biaya Pemakaman, Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 06 s/d 08 Februari 2025, bahwa Koperasi Perkebunan Soko Jati. Telah melakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh, berupa kekurangan pembayaran upah minimum dari bulan Januari Tahun 2020 s/d Januari 2025 . Atas nama  Sitam Dkk sebanyak 24 orang, sebesar Rp393.397.331,-  (tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). Dan juga perhitungan kekurangan THR keagamaan periode 2021 s/d 2024, tuntutan atas nama EDI PURWANTO DKK (sebanyak 52 orang) pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati. Dengan total tuntutan Rp. 250.402.767,- (dua ratus lima puluh juta empat ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

Dan juga Nota pemeriksaan I pengawas ketenagakerjaan  dinas tenaga kerja dan transmigrasi Prov Riau. Nomor: 500.15/Disnakertrans. 4.2/3048, tanggal 16 Mei 2025, yang mana hak-hak pekerja /buruh berupa manfaat jaminan kematian  atas nama SENENTI pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ).

Santunan sekaligus, Rp.20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-

Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000,-

Terbilan Total, Rp. 42.000.000,-

( Empat Puluh Juta Rupiah).

Jadi total keseluruhan yang harus dibayar oleh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati, sebagaimana penetapan dan nota dari Disnakertrans Prov Riau, Rp. 744.764.098,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Rupiah)

Namun miris, walau sudah ada penetepan dan Nota I dan II dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau tersebut, hingga sampai saat ini belum ada niat atau etiket baik dari pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Artinya, kami menduga Dan menganggap pihak KPSJ terkesan mengabaikan surat penetapan Dan Nota dari Disnakertrans tersebut.

Dan informasi lisan dari salah satu pengawas Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov  riau, bahwa proses kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan, ucap oknum pengawas melalui OG. 

Permasalahan tersebut diatas, media ini yang dikonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Askep Koperasi Perkebunan Soko Jati Imam Efendi lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 819-5391-2xxx, tapi hingga tayang berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari yang besangkutan.

Foto:

Surat Penetapan, Lampiran Nota, Surat dan Foto Pengurus SPBI/FSPBI Saat Di Kantor Disnakertrans Riau. ***




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik