Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koperasi Perkebunan Soko Jati Abaikan Hak Karyawan dan Kangkangi UU Cipta kerja
Jumat, 15-08-2025 - 11:38:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - OPSINEWS.COM-Barawal surat pengaduan Pengurus Komesariat Serikuat Buruh Perkebunan Indonesia, (PUK SPBI/FSPBI-KPSI).  Nomor: 01/PUK-SBPI/FSBPI/KPSJ/XII/2024, yang berkeddukan di Kel/Desa Giri Sako, Kec. Logas Tanah Darat, Kab. Kuatan Singingi Prov riau. Terkait hak-hak para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), dengan berbagai jabatan, diantaranya; Pemanen, pemeliharaan dan juga Cuti tahun, namun tidak pernah dibayarkan dan juga tidak pernah ada. 

Adapun beberapa hak-hak  para pekerja/buruh berupa, upah tidak dapat bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja, tidak pernah dibayarkan oleh Koperasi Perkebunan Soko Jati.

Pembayaran upah para pekerja/buruh pemanen dengan sistem harian target bersifat Borongan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, walau para pekerja /buruh sudah bekerja 7/8 jam dalam  1 (satu) hari namun hitungan upah Nol, dan atau diper/7 jika tidak mencapai basis/ target, sesuai keinginan si pemberi kerja dalam hal ini Koperasi Perkebunan Soko Jati. 

Para pekerja/buruh perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja, upah dibayarkan dibawah ketentuan upah minimum kabupaten kautan singing, dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Bahwa tenaga kerja buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL) dan hari kerja pekerja/buruh perempuan rata-rata telah bekerja sesuai dengan hari kerja

Para pekerja/buruh perempuan tidak pernah diberikan hak cuti haid bahkan cuti melahirkan dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), beralasan  karena pekerja/buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL), walau para pekerja/buruh tersebut sudah bekerja bertahun-tahun.

Para pekerja/buruh perempuan tidak diikut sertakan dalam program BPJS ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan atau Jamsostek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), juga JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). 

Hak para pekerja /buruh, seperti; tunjangan keagamaan THR/THN, sebagaimana ketentuan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor. 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya ke agamaan 

Harapan para pekerja /buruh, meminta dan berharap kepada Disnakertrans Riau dalam hal ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau, untuk bisa memproses laporan para pekerja/buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) ke jenjang tahapan proses berikutnya. Harap Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI bersama sejumlah rekan lainnya para pekerja/buruh di KPSJ, dihadapan sejumlah media. Rabu, 13/08/2025 di jalan pepaya kantor disnakartrans prov riau

Lanjut Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI di KPSJ. Juga menyampaikan terkait, Ny. SENENTI (Alm) yang merupakan pekerja/buruh di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) sejak 20 April 2018 sampai pada tanggal 03 Juli 2024, dengan masa kerja 6 (enam) Tahun 3(tiga) bulan, Jabatan; Pemeliharaan, status hubungan kerja PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Ny. SENENTI, sejak bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) tidak pernah didaftarkan sebagai pesert BPJS, JHT dan JP. yang mana Ny. SENENTI, berakhir bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) pada tanggal 03 Juli 2024, dikarenakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. 

Dan pada tanggal 21 Oktober Tahun2024, BUARI yang merupakan Ahliwaris/Suami Mengajukan permohonan pembayaran hak-hak  Alm Senenti kepada Pimpinan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), berupa; pasangon kematian, uang penghargaan masa kerja dan satunan kematian. Karena telah berakhirnya kerja Alm Senenti dengan  Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), karena meninggal dunia maka sepatutnya pihak perusahaan membayar hak-hak Alm Senenti kepada ahli waris. Sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) UU Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU  Jo Pasal 57 Peraturan pemerintah Nomor: 35 tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu  Istrahat  dan Pemutusan hubungan kerja. Dengan rincian sebagai berikut ;

Uang pasangon kematian, 7 bulan upah  di x 2 = 14 bulan Upah di x upah sebulan Rp. 3.467.414 = Rp.48.543.796,-

Uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah di x upah sebulan  Rp.3.467.414 = Rp10.402.242,- . Dengan total keseluruhan sejumlah Rp58.946.038,-

Juga karena Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ, tidak mendaftarkan Senenti (Alm) sebagai peserta dalam  penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1). Peraturan pemerintah nomor: 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dan karena kelalaian pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), selaku si pemberi kerja kepada Alm Senenti. Maka sesui ketentuan pasal 35 Ayat (1). Peraturan pemerintah nomor : 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, maka pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) berkewajiban membayar manfaat jaminan kematian (JKM) Alm Senenti kepada ahli warinya, Rp. 20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-

Biaya Pemakaman, Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 06 s/d 08 Februari 2025, bahwa Koperasi Perkebunan Soko Jati. Telah melakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh, berupa kekurangan pembayaran upah minimum dari bulan Januari Tahun 2020 s/d Januari 2025 . Atas nama  Sitam Dkk sebanyak 24 orang, sebesar Rp393.397.331,-  (tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). Dan juga perhitungan kekurangan THR keagamaan periode 2021 s/d 2024, tuntutan atas nama EDI PURWANTO DKK (sebanyak 52 orang) pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati. Dengan total tuntutan Rp. 250.402.767,- (dua ratus lima puluh juta empat ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

Dan juga Nota pemeriksaan I pengawas ketenagakerjaan  dinas tenaga kerja dan transmigrasi Prov Riau. Nomor: 500.15/Disnakertrans. 4.2/3048, tanggal 16 Mei 2025, yang mana hak-hak pekerja /buruh berupa manfaat jaminan kematian  atas nama SENENTI pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ).

Santunan sekaligus, Rp.20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-

Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000,-

Terbilan Total, Rp. 42.000.000,-

( Empat Puluh Juta Rupiah).

Jadi total keseluruhan yang harus dibayar oleh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati, sebagaimana penetapan dan nota dari Disnakertrans Prov Riau, Rp. 744.764.098,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Rupiah)

Namun miris, walau sudah ada penetepan dan Nota I dan II dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau tersebut, hingga sampai saat ini belum ada niat atau etiket baik dari pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Artinya, kami menduga Dan menganggap pihak KPSJ terkesan mengabaikan surat penetapan Dan Nota dari Disnakertrans tersebut.

Dan informasi lisan dari salah satu pengawas Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov  riau, bahwa proses kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan, ucap oknum pengawas melalui OG. 

Permasalahan tersebut diatas, media ini yang dikonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Askep Koperasi Perkebunan Soko Jati Imam Efendi lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 819-5391-2xxx, tapi hingga tayang berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari yang besangkutan.

Foto:

Surat Penetapan, Lampiran Nota, Surat dan Foto Pengurus SPBI/FSPBI Saat Di Kantor Disnakertrans Riau. ***




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik