Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Koperasi Perkebunan Soko Jati Abaikan Hak Karyawan dan Kangkangi UU Cipta kerja
Jumat, 15-08-2025 - 11:38:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - OPSINEWS.COM-Barawal surat pengaduan Pengurus Komesariat Serikuat Buruh Perkebunan Indonesia, (PUK SPBI/FSPBI-KPSI).  Nomor: 01/PUK-SBPI/FSBPI/KPSJ/XII/2024, yang berkeddukan di Kel/Desa Giri Sako, Kec. Logas Tanah Darat, Kab. Kuatan Singingi Prov riau. Terkait hak-hak para pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), dengan berbagai jabatan, diantaranya; Pemanen, pemeliharaan dan juga Cuti tahun, namun tidak pernah dibayarkan dan juga tidak pernah ada. 

Adapun beberapa hak-hak  para pekerja/buruh berupa, upah tidak dapat bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja, tidak pernah dibayarkan oleh Koperasi Perkebunan Soko Jati.

Pembayaran upah para pekerja/buruh pemanen dengan sistem harian target bersifat Borongan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, walau para pekerja /buruh sudah bekerja 7/8 jam dalam  1 (satu) hari namun hitungan upah Nol, dan atau diper/7 jika tidak mencapai basis/ target, sesuai keinginan si pemberi kerja dalam hal ini Koperasi Perkebunan Soko Jati. 

Para pekerja/buruh perempuan yang sudah bertahun-tahun bekerja, upah dibayarkan dibawah ketentuan upah minimum kabupaten kautan singing, dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Bahwa tenaga kerja buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL) dan hari kerja pekerja/buruh perempuan rata-rata telah bekerja sesuai dengan hari kerja

Para pekerja/buruh perempuan tidak pernah diberikan hak cuti haid bahkan cuti melahirkan dengan alasan pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), beralasan  karena pekerja/buruh perempuan berstatus buruh harian lepas (BHL), walau para pekerja/buruh tersebut sudah bekerja bertahun-tahun.

Para pekerja/buruh perempuan tidak diikut sertakan dalam program BPJS ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan atau Jamsostek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), juga JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). 

Hak para pekerja /buruh, seperti; tunjangan keagamaan THR/THN, sebagaimana ketentuan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor. 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya ke agamaan 

Harapan para pekerja /buruh, meminta dan berharap kepada Disnakertrans Riau dalam hal ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau, untuk bisa memproses laporan para pekerja/buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) ke jenjang tahapan proses berikutnya. Harap Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI bersama sejumlah rekan lainnya para pekerja/buruh di KPSJ, dihadapan sejumlah media. Rabu, 13/08/2025 di jalan pepaya kantor disnakartrans prov riau

Lanjut Odiriali Gea Ketua PUK SBPI/FSPBI di KPSJ. Juga menyampaikan terkait, Ny. SENENTI (Alm) yang merupakan pekerja/buruh di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) sejak 20 April 2018 sampai pada tanggal 03 Juli 2024, dengan masa kerja 6 (enam) Tahun 3(tiga) bulan, Jabatan; Pemeliharaan, status hubungan kerja PKWTT (Pekerja Waktu Tidak Tertentu). Ny. SENENTI, sejak bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) tidak pernah didaftarkan sebagai pesert BPJS, JHT dan JP. yang mana Ny. SENENTI, berakhir bekerja di Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) pada tanggal 03 Juli 2024, dikarenakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. 

Dan pada tanggal 21 Oktober Tahun2024, BUARI yang merupakan Ahliwaris/Suami Mengajukan permohonan pembayaran hak-hak  Alm Senenti kepada Pimpinan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), berupa; pasangon kematian, uang penghargaan masa kerja dan satunan kematian. Karena telah berakhirnya kerja Alm Senenti dengan  Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), karena meninggal dunia maka sepatutnya pihak perusahaan membayar hak-hak Alm Senenti kepada ahli waris. Sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) UU Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU  Jo Pasal 57 Peraturan pemerintah Nomor: 35 tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu  Istrahat  dan Pemutusan hubungan kerja. Dengan rincian sebagai berikut ;

Uang pasangon kematian, 7 bulan upah  di x 2 = 14 bulan Upah di x upah sebulan Rp. 3.467.414 = Rp.48.543.796,-

Uang penghargaan masa kerja 3 bulan upah di x upah sebulan  Rp.3.467.414 = Rp10.402.242,- . Dengan total keseluruhan sejumlah Rp58.946.038,-

Juga karena Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ, tidak mendaftarkan Senenti (Alm) sebagai peserta dalam  penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (1). Peraturan pemerintah nomor: 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dan karena kelalaian pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ), selaku si pemberi kerja kepada Alm Senenti. Maka sesui ketentuan pasal 35 Ayat (1). Peraturan pemerintah nomor : 44 tahun 2015, tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian, maka pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ) berkewajiban membayar manfaat jaminan kematian (JKM) Alm Senenti kepada ahli warinya, Rp. 20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-

Biaya Pemakaman, Rp. 10.000.000,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenagakerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 06 s/d 08 Februari 2025, bahwa Koperasi Perkebunan Soko Jati. Telah melakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerja/buruh, berupa kekurangan pembayaran upah minimum dari bulan Januari Tahun 2020 s/d Januari 2025 . Atas nama  Sitam Dkk sebanyak 24 orang, sebesar Rp393.397.331,-  (tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). Dan juga perhitungan kekurangan THR keagamaan periode 2021 s/d 2024, tuntutan atas nama EDI PURWANTO DKK (sebanyak 52 orang) pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati. Dengan total tuntutan Rp. 250.402.767,- (dua ratus lima puluh juta empat ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

Dan juga Nota pemeriksaan I pengawas ketenagakerjaan  dinas tenaga kerja dan transmigrasi Prov Riau. Nomor: 500.15/Disnakertrans. 4.2/3048, tanggal 16 Mei 2025, yang mana hak-hak pekerja /buruh berupa manfaat jaminan kematian  atas nama SENENTI pekerja/buruh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati (KPSJ).

Santunan sekaligus, Rp.20.000.000,-

Santunan Berkala, Rp. 12.000.000,-

Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000,-

Terbilan Total, Rp. 42.000.000,-

( Empat Puluh Juta Rupiah).

Jadi total keseluruhan yang harus dibayar oleh perusahaan Koperasi Perkebunan Soko Jati, sebagaimana penetapan dan nota dari Disnakertrans Prov Riau, Rp. 744.764.098,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Rupiah)

Namun miris, walau sudah ada penetepan dan Nota I dan II dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov riau tersebut, hingga sampai saat ini belum ada niat atau etiket baik dari pihak Koperasi Perkebunan Soko Jati. Artinya, kami menduga Dan menganggap pihak KPSJ terkesan mengabaikan surat penetapan Dan Nota dari Disnakertrans tersebut.

Dan informasi lisan dari salah satu pengawas Dinas tenaga kerja dan transmigrasi prov  riau, bahwa proses kasus ini akan segera ditingkatkan ke penyidikan, ucap oknum pengawas melalui OG. 

Permasalahan tersebut diatas, media ini yang dikonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Askep Koperasi Perkebunan Soko Jati Imam Efendi lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor +62 819-5391-2xxx, tapi hingga tayang berita ini, belum ada respon atau tanggapan dari yang besangkutan.

Foto:

Surat Penetapan, Lampiran Nota, Surat dan Foto Pengurus SPBI/FSPBI Saat Di Kantor Disnakertrans Riau. ***




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik