Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, 5 Napi Lapas Bagansiapiapi Langsung Bebas
Sabtu, 02-08-2025 - 20:33:31 WIB
Bagansiapiapi,OPSINEWS.COM- - Lima orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi mendapatkan amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.
Lima orang tersebut dapat langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan anmesti pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025.
Pemberian amnesti ini kepada para terpidana dilakukan berdasarkan undang undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika khususnya pada Pasal 127.
Lima narapidana tersebut merupakan terpidana narkotika dengan kriteria khusus pengguna yang di syaratkan oleh pemerintah pusat.
Fyolla Atika, salah satu di antaranya penerima amnesti dari Presiden Prabowo, ia menyampaikan rasa syukurnya karena mendapat kesempatan kedua dari Presiden Prabowo dari amnesti kali ini.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Kalapas atas pemberian amnesti kepada kami sehingga kami bisa pulang berkumpul dengan keluarga hari ini,” ucap Fyolla kepada Humas Lapas Bagansiapiapi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas pemberian amnesti yang merupakan instrumen hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) yang berada di tangan presiden sebagai kepala negara.
“Kelimanya kita harapkan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik usai mendapatkan amnesti dan berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” kata Asih.
Komentar Anda :