Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Profesionalisme Pers Bukan Bertolak Dari Terverifikasi di Dewan Pers
Selasa, 05-10-2021 - 20:36:37 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKAN BARU | OPSINEWS.COM-
Buntut dari lahirnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 menjadi preseden buruk bagi citra Pemerintah provinsi Riau melalui dinas Kominfo Provinsi Riau. 5/10/2021.

Sebagaimana diketahui bahwa di awal Pergub tersebut akan di jadikan sebagai acuan dalam penetapan perusahaan Pers dan Wartawan untuk bekerjasama dalam publiaksi kegiatan Pemprov Riau, langsung mendapat reaksi keras dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau melalui ketuanya, Feri Sibarani, yang belakangan akhirnya bersatu dengan puluhan Organisasi Pers di Riau untuk bersama-sama menentang Peraturan Gubernur yang di nilai sarat dengan kejanggalan, baik dari sisi formil maupun materiil.

Tidak sampai disitu, Pergub pun ternyata mendapat koreksi dari beberapa pakar hukum Riau, seperti Dr Krismen SH, MH dan Dr Muhammad Nurul, SH MH, dengan mengatakan Peraturan Gubernur Riau telah mengintervensi kehidupan Pers, sebagaiamana diatur dalam UU Pers. Bahkan Pergub juga disebut oleh Kajati Riau, melalui Kasi penyidik, Risky SH MH, bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan sebagai pra syarat untuk perusahaan Pers yang akan bekerjasama dengan pemerintah.

Bahkan oleh Kajati Riau, Djaja Sibagja, yang disampaikan oleh Risky SH MH, dalam diskusi bersama ketua-ketua organisasi Pers di gedung Kejati Riau,  jika Gubenur Riau, Drs Syamsuar menyadari akan semua kejanggalan Pergubri, mustinya pergubri bisa langsung dicabut demi hukum.

Disisi lain, ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani saat dikonfirmasi soal dampak dari Peraturan Gubernur Riau tersebut kepada kehidupan Pers Riau, mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur Riau tidak ada korelasi yang signifikan terhadap perbaikan ekosistem media maupun profesionalisme Wartawan.

,"Saya sampaikan disini, bahwa Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu berdasarkan telaah kami tidak ada korelasinya jika untuk tujuan meningkatkan kehidupan Pers atau profesionalisme Wartawan. Terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers mana pun, tidak jadi tolak ukur untuk memberikan nilai soal profesionalisme Pers di Riau, tetapi Pers hanya dapat di nilai dari kinerjanya, dan peran nya sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, " sebut Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru

Menurut Feri, yang sedang memasuki penyusunan skripsi fakultas hukum bidang Hukum Tata Negara itu, bahwa selain tidak berdasarkan hukum, pasal 15 Pergubri terkait prasyarat terverifikasi Dewan Pers dan UKW Wartawan disebutnya hanya melahirkan permasalahan di kalangan perusahaan Pers dan Wartawan.

,"Dampak yang paling signifikan dari Pergubri adalah akan adanya Diskriminasi, ketidak adilan, monopoli Anggaran Media di Kominfo, dan akan ada perpecahan diantara kalangan Pers Riau, akibat stikmanisasi yang dibangun Pergub Riau, justru ini adalah ekosistem media yang tidak sehat samasekali," urai Feri Sibarani.

Diakhir konferensi Pers nya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga berpesan kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar, bahwa jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena berdasarkan telaah Kajati Riau, Dr. Djaja Sibagja, SH, MH yang disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Riau, Risky SH MH, beberapa waktu lalu, Pergubri tidak memiliki dasar hukum dalam menempatkan pasal 15 ayat (3) terkait syarat Terverifikasi Perusahaan Pers di Dewan Pers dan UKW sebagai syarat bekerjasama dengan media.

,"Karena kita ingin Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, tenang dalam membangun Riau ini kedepannya, kita minta agar jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena terbukti menciderai kehidupan Pers, dan tidak berkekuatan hukum, sehingga jalan terbaiknya segera saja di cabut sebelum makin kisruh, dan tidak ada yang urgen sehingga diperlukan Pergubri untuk mengatur perusahaan Pers dan Wartawan," pungkas Feri.

Rls.tim..




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik