Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. Hutahaean Terkesan Abaikan Nota I Dan II
Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan
Selasa, 22-07-2025 - 08:55:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU, OPSINEWS.COM-Sebagai buruh Hak normatif Alm AB Pekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau. Ini salah satu perusahaan perkebunan lebersa Group atau Hutahaean Group, selain usaha perkebunan  juga yang bergerak di sejumlah bisnis lainnya yang dipimpin oleh Harangan Wilmar Hutahaean, yang familiar di kenal dengan panggilan Oppung. 

Adieli Batee (Alm), yang Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean milik HWH Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Adieli Batee (Alm), yang sudah mengabdi di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean selama 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia dengan tiba-tiba sebelum pergi kerja.

Namun hak - hak Adieli Batee (Alm) belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahli waris, sampai saat ini kurang lebih satu Tahun setelah meninggal, hal ini sebagaimana ketentuan  pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee yang harus di bayar oleh perusahaan PT. Hutahaean kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-


Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Sebagaimana rincian tersebut diatas. Artinya, total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Adieli Batee (Alm), Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah). 

Dan kita dari penerima kuasa baru-baru ini ada kita konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Ronal Via WhatsApp pribadinya, bahwa pihak Disnakertrans prov riau melalui pengawas telah telah pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui surat Nota I dan Nota II, numun jawaban Ronal dengan singkat. "Team legal kami yg akan menyelesaikannya".tapi sampai saat ini belum ada "itikad baik" dari perusahaan PT. Huatahaean untuk menyelsaikannya. Dan kasus ini telah berproses sejak kita terima kuasa dari Ahli waris Alm dari bulan Nopember 2024 lalu, kurang lebih 8 (delapan) bulan sampai bulan Juli 2025 ini juga belum respon pihak perusahaan.

Dan harusnya, dengan adanya Nota I hingga Nota II dari pegawai pengawas Disnakertrans Riau yang memerintahkan pihak perusaahaan PT. Hutahaean, hal ini sebagai ketegasan dan sekaligus peringatan untuk segera membayarkan pesangon dan satunan kematian Alm Adieli Batee kepada ahli warisnya. Tapi hal tersebut tidak di respon dan di lakukan, terkesan mengabaikan Nota I dan Nota II dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau tersebut. Ucap dan jelas Arie Defri bersama Adili Zalukhu sebagai penerima kuasa. Di halaman kantor Disnaketrans Riau yang beralamat Jalan Pepaya kota pekanbaru. Jumat, 18/07/2025.

Di hari yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov riau melalui Bayu Surya selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Prov Riau, di konfirmasi madia di ruang kerjanya. Terkait hal tersebut diatas. Mengatakan, dengan sudah kita terbitkan  Nota, yakni; Nota I dan Nota II kepada pihak perusahaan PT. Hutahaean untuk meyelesaikannya, namun belum juga pihak perusahaan PT. Hutahaean menyelesaikannya, maka kita dari pihak Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan. Ucap Bayu.




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  • Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
  • Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
  • Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
  • Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    02 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    03 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    04 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    05 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    06 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    07 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    08 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    10 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    11 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    12 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    13 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    14 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    15 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    16 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    17 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    18 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
    19 Puluhan Dump Truk Diduga Pelangsir BBM Subsidi baru satu unit  Diamankan Polres Pelalawan
    20 Ratusan Warga Antusias Ikuti Bakti Sosial Kesehatan Gerindra Sergai, 42 Tenaga Ahli Beri Pelayanan
    21 Hari Juang Polri, Polres Serdang Bedagai Teguhkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
    22 Mafia BBM Subsidi di Pelalawan Tak Tersentuh Hukum APH Tak Berdaya 
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik