Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. Hutahaean Terkesan Abaikan Nota I Dan II
Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan
Selasa, 22-07-2025 - 08:55:56 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - RIAU, OPSINEWS.COM-Sebagai buruh Hak normatif Alm AB Pekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean yang berkedudukan di Kel/desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau. Ini salah satu perusahaan perkebunan lebersa Group atau Hutahaean Group, selain usaha perkebunan  juga yang bergerak di sejumlah bisnis lainnya yang dipimpin oleh Harangan Wilmar Hutahaean, yang familiar di kenal dengan panggilan Oppung. 

Adieli Batee (Alm), yang Telah Bekerja di perusahaan perkebunan PT. Hutahaean milik HWH Sejak Tahun  2017 sampai bulan juni 2024, sebagai jabatan pemanen Status hubungan kerja Pekerja  Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diberikan upah sesuai upah minimun Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp. 3.360.920 (Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh rupiah)

Masa kerja Adieli Batee (Alm), yang sudah mengabdi di Perusahaan Perkebunan PT. Hutahaean selama 7 (tujuh) Tahun dan terhitung Juni 2024, hubungan kerja Alm  Adieli Batee dengan perusahaan PT. Hutahaean telah berakhir karena meninggal dunia dengan tiba-tiba sebelum pergi kerja.

Namun hak - hak Adieli Batee (Alm) belum di selesaikan atau dibayarkan oleh pihak PT. Hutahaean kepada Ahli waris, sampai saat ini kurang lebih satu Tahun setelah meninggal, hal ini sebagaimana ketentuan  pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 57 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat (1), (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya dan waktu Istrahat dan pemutusan hubungan kerja.

Adapun Hak-hak Alm Adieli Batee yang harus di bayar oleh perusahaan PT. Hutahaean kepada Ahliwaris Alm, adalah sebagai berikut :

1. Uang pasangon Kematian 2 (dua) bulan upah di Kali x 2 = 4 (empat) bulan upah di kali x upah sebulan Rp.3.360.920 = Rp.13.433.680,-

2. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari 2017 sampai Maret 2020 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 111.000, di x 36 bulan = Rp. 3.996.000,-

3. Jaminan Hari Tua (JHT), terhitung dari bulan Maret 2023 sampai Juni 2024 x 3,7% dari upah sebulan, Rp. 120.250, di x 15 bulan = Rp. 1.803.750,-


Dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) :

1. Santunan Kematian, sebesar Rp. 20.000.000,00.-

2. Santunan Berkala, sebesar Rp. 12.000.000,00.-

3. Biaya Pemakaman, sebesar Rp. 10.000.000,00.-

Sebagaimana rincian tersebut diatas. Artinya, total keselurahan yang harus dibayar oleh perusahaan perkebunan PT. Hutahaean Kepada Ahliwaris Adieli Batee (Alm), Rp. 61.233.430,00.- (Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus tiga Puluh Rupiah). 

Dan kita dari penerima kuasa baru-baru ini ada kita konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Ronal Via WhatsApp pribadinya, bahwa pihak Disnakertrans prov riau melalui pengawas telah telah pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui surat Nota I dan Nota II, numun jawaban Ronal dengan singkat. "Team legal kami yg akan menyelesaikannya".tapi sampai saat ini belum ada "itikad baik" dari perusahaan PT. Huatahaean untuk menyelsaikannya. Dan kasus ini telah berproses sejak kita terima kuasa dari Ahli waris Alm dari bulan Nopember 2024 lalu, kurang lebih 8 (delapan) bulan sampai bulan Juli 2025 ini juga belum respon pihak perusahaan.

Dan harusnya, dengan adanya Nota I hingga Nota II dari pegawai pengawas Disnakertrans Riau yang memerintahkan pihak perusaahaan PT. Hutahaean, hal ini sebagai ketegasan dan sekaligus peringatan untuk segera membayarkan pesangon dan satunan kematian Alm Adieli Batee kepada ahli warisnya. Tapi hal tersebut tidak di respon dan di lakukan, terkesan mengabaikan Nota I dan Nota II dari pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau tersebut. Ucap dan jelas Arie Defri bersama Adili Zalukhu sebagai penerima kuasa. Di halaman kantor Disnaketrans Riau yang beralamat Jalan Pepaya kota pekanbaru. Jumat, 18/07/2025.

Di hari yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov riau melalui Bayu Surya selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Prov Riau, di konfirmasi madia di ruang kerjanya. Terkait hal tersebut diatas. Mengatakan, dengan sudah kita terbitkan  Nota, yakni; Nota I dan Nota II kepada pihak perusahaan PT. Hutahaean untuk meyelesaikannya, namun belum juga pihak perusahaan PT. Hutahaean menyelesaikannya, maka kita dari pihak Disnakertrans Riau Akan Segera Tindak Lanjut Ke LK Untuk Penyidikan. Ucap Bayu.




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik