Merasa Ditipu Oleh Oknum TNI, Pengacara Akan Laporkan Kliennya
Sabtu, 19-07-2025 - 08:32:52 WIB
TERKAIT:
PEKANBARU-OPSINEWS.COM-Terkait Pemberitaan yang dilansir Opsinews.com Rabu, 04/06/2025, "Oknum TNI Berinisial SY Diduga Mafia Tanah di Rimbo Panjang Dengan Modus Gunakan Surat Tanah Orang Yang Sudah Meninggal Dunia"
Didalam pemberitaan tersebut ada poto Plang kantor Hukum pengacara dituliskan lengkap dengan Nomor kontak HP, dengan Tulisan: Dilarang Mengelola Tanpa Se izin Pemilik; (Pasal:167/Jo 551).Tanah Ini Milik NURMA, Berdasarkan SKPT Nomor: 82/SKPT/II/1992, dibawah Pengawasan Kantor Hukum Mardison Hendra. SH & Associate. Pemberitaan tersebut di klarifikasi oleh Mardison Hendra SH dihadapan awak media 23-juni-2025.
"Asalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh" Saya Mardison Hendra,.S.H dari kantor hukum Mardison Hendra. SH & Associate mantan kuasa Hukum Syamsurizal Anggota TNI Kodim Kampar sampaikan klarifikasi Terkait Pemasangan Plang Pengacara di tanah/lahan diduga bukan Ahli waris Nurma yang sebenarnya, plang pengacara dipasang oleh Oknum TNI, yang bernama Syamsurizal Klien saya tanpa Se-izin saya, dan saya tidak tau
"Saya mengetahui Setelah saya melihat plang itu dipasang, saya sendiri yang membukanya, Karena plang pengacara Tidak boleh disangkutkan saja di Tiang Listrik, ini sangat menciderai nama baik saya, saya tidak Terima plang kantor hukum saya dipasang sembarangan.
Saat disinggung kapan Ia mengetahui Tanah/lahan yang diterima kuasa hukum dari Syamsurizal tersebut bukan Ahli waris Nurma yang sebenarnya Pemilik lahan tersebut, melainkan nama sama akan tetapi orang yang berbeda?
"Saya baru mengetahui berkisar satu bulan yang lalu, tanah tersebut bukan milik nurma sebagaimana kuasa yang saya Terima dari Syamsurizal Anggota TNI AD Kodim Kampar, ternyata surat yang digunakannya Atas Nama Nurma diduga "palsu" nama sama akan tetapi orangnya berbeda, Sebagai seorang pengacara ,saya merasa ditipu, berdasarkan undang-undang 18 Tahun 2023 tentang Advokat, seorang klien harus jujur kepada pengacaranya.
Maka dari itu, saya akan melaporkan oknum TNI tersebut, karena Ia telah menipu saya sebagai pemberi kuasa (Syamsurizal Red) saya tidak rela nama baik saya tercemar, apalagi Ia tidak jujur memberikan keterangan, "Saya sangat terganggu, nama besar kantor Hukum saya ditulis diatas plang lengkap dengan No.HP tanpa sepengetahuan saya, kemudian disangkutkan sembarangan aja, seharusnya yang membuat plang tersebut kami sebagai pengacara," ucap Mardison Saat menyampaikan klarifikasi
"Perlu saya sampaikan ke publik atau netizen, Saya hanya penerima kuasa jalan kavlingan, bukan masalah Tanah Nurma, sebelumnya saya tidak mengetahui tanah tersebut sudah habis Di kavling oleh nurma pemilik Asli lahan tersebut, saya mengetahi dari rekan saya menjelaskan, ternyataTanah/lahan tersebut sudah habis di kavling dan terjual semuanya, bahkan kata rekan saya semua kavling tersebut tercatat di buku Register kantor desa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang
Saat disinggung ada dugaan uang kompensasi dibayar oleh Diplover (pengembang perumahan) Sekitar Rp 300 juta kepada Syamsurizal, Mardison mengaku tidak mengetahui soal penerima uang tersebut.
"Saya menerima uang dari Syamsurizal hanya Rp40 juta sebagai jasa pengacara kuasa hukumnya saat itu, sedangkan hasil penjualan tanah) lahan tersebut saya tidak tahu berapa diterima Syamsurizal. "Demikian klarifikasi disampaikan pengacara Mardison Hendra.,S.H yang akan melaporkan klainnya ke penegak hukum.,Hingga berita kedua ini dilansir, Oknum TNI Syamsurizal serta pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi, ikuti pemberitaan Edisi berikutnya.
Diberitakan sebelumnya di media ini:"Oknum TNI Berinisial SY Diduga Mafia Tanah di Rimbo Panjang Dengan Modus Gunakan Surat Tanah Orang Yang Sudah Meninggal Dunia"
Sungguh Keterlaluan Perbuatan Oknum TNI inisial SY yang bertugas di Kodim Kodim 0313/Kampar Bangkinang bersama Oknum ASN Inisial ER diduga terlibat mafia tanah dengan modus mengunakan surat tanah orang yang sudah meninggal dunia, tak tanggung tangung, ke-dua oknum ini mengunakan surat tanah orang yang sudah meninggal dunia untuk merampas lahan kavlingan warga dijalan manunggal Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Meskipun sudah dijelaskan oleh Pihak RT dan RW bersama pihak pemeritahan desa Rimbo panjang serta pihak kecamatan Tambang bahwasanya lahan SKPT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Register Nomor: 82/SKPT/II/1992 diterbitkan kepala Perwakilan Kecamatan Kampar atas Nama Almarhum Nurma, bukan ER Ahli warisnya, hanya nama akan tetapi orang yang berbeda. namun kedua oknum ini memilih menolak menyerahkan lahan tersebut kepada pemilik kavlingan yang sesungguhnya
Berdasarkan Kopi Kartu Keluarga (KK) nomor. 2414/C/1994, jelas tercatat, Nama Nurma,usia 53,Tahun, pekerjaan Bidan, Alamat Jln. Prof. M Yamin GG. Randang Kacang kota pekanbaru. Sedangkan Almarhum Ibu ER Hj. Nurma alamat dan pekerjaan jauh berbeda sesuai surat keterangan kematian nomor 62/KSB-VIII 2011 tercatat, Hj. Nurma pekerjaan Ibu Rumah Tangga, usia 55 Tahun, alamat Jln Soebrantas, nomor 106.RT 03.RW 05. Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru
Oknum ASN ER dan oknum TNI SY diduga dari awal sudah ada niatnya untuk merekayasa surat tanah SKPT Nomor: 82/SKPT/II/1992,yang bukan haknya, Pasalnya, berdasarkan Surat pernyataan waris tahun 2021, disaksikan oleh SY dan Alinur ,ternyata ER Anak Kandung dari pernikahan H. Tami dengan Almarhum Nurma, Bin Bagindo Enek, Pekerjaan mengurus rumah Tangga, Alamat, Jl. HR. Soebrantas,RT.01/RW 05/Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Wina Widya kota pekanbaru.
Mulai dari usia, Alamat dan tanda tangan didalam surat SKPT tersebut semuanya berbeda, namun oknum ASN ini mengakui sebagai ahli Waris Nurma dan memberikan kuasa Kepada oknum TNI inisial SY untuk menerbitkan Surat Tanah diatas Lahan Kavlingan yang bukan miliknya orang tua ER, hanya nama sama akan tetapi orang yang berbeda.
Sedangkan lahan didalam SKPT atas nama nurma tersebut sudah Sebanyak 18 Kavling, sedangkan surat tanah kavlingan tersebut diterbitkan pemerintah desa Rimbo panjang pada tahun 1993, artinya lahan tersebut sudah habis tidak ada tersisa lagi, kecuali jalan Kavlingan, justru SKPT Tersebut digunakan Oknum TNI untuk menerbitkan surat baru diatas lahan kavlingan dengan Alasan Tanah tersebut milik almarhum orang tuanya ER, pemberi kuasa kepadanya
Adapun SKGR yang telah terbit diatas lahan kavlingan tersebut mengunakan Ahli Waris Nurma "Palsu" ER diantaranya:
1. Atas Nama Erniati kepada Syamsurizal dengan Nomor Register: 01.(595/RP/I/2022.
2. Atas Nama Dewi Mapucah dengan nomor Register: 02/595/RP/I/2022,
Kedua SKGR Tersebut ditandatangani oleh aparat Desa Rimbo Panjang diantaranya; RT 02.Afri Melta, RW/02, Charul Amri Nst, Kadus III, Nasrul. Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin. Camat Tambang, Abukhari M. Pd, M. Si. Sedangkan SKGR Atas Nama Dewi Mapucah sudah menjadi Sertifikat di BPN Kampar.
Modus yang dilakukan Mereka mengajukan penerbitan dua SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) diatas lahan milik orang lain dengan mengunakan surat kuasa Ahli waris yang diduga "palsu" atas nama ER, sebagian lahan tersebut dijual kepada Dewi Mapucah dengan nomor Register: 02/595/RP/I/2022, dan sudah menjadi Sertifikat hak milik di BPN Kampar.
Dalam menjalankan aksinya, ke-dua Oknum ini diduga dibantu oleh Alinur Alias Sanok, bermodalkan (SKPT) nomor: 82 atas Nama Almarhum Nurma yang dibeli berkisar Rp10 juta dari salah seorang oknum RT di Desa Rimbo panjang, Oknum TNI ini bersama Alinur Alias Sanok diduga bekerjasama dengan ER yang berperan sebagai Ahli waris "palsu" Almarhum Nurma, padahal Pemilik surat tanah tersebut bukanlah Nurma Ibu ER pemiliknya, melainkan nama sama akan tetapi orang yang berbeda.
Surat Keterangan Tanah Nomor: 82 (SKPT) Tanggal 27 Februari1992. Atas nama Nurma, semuanya sudah Habis di kavling pada Tahun 1993, ada sekitar 18 orang pemilik kavlingan tersebut, SKPT Nomor 82 seharusnya Arsip yang tersimpan di kantor Camat, justru digunakannya untuk menerbitkan surat tanah baru di atas lahan kavlingan tersebut.
Ironisnya ketika pemilik Kavlingan mendatangi lahanya justru diancam oleh SY oknum TNI Selain itu, SY juga melakukan intimidasi kepada warga dengan cara memagar jalan kavlingan menuju perumahan dan mengakui jalan kavlingan tersebut miliknya, bahkan oknum TNI gunakan jasa Pengacara untuk meminta uang kompensasi kepada pihak perumahan yang melalui jalan kavlingan tersebut, Jika tidak dibayar maka jalan menuju perumahan ditutupnya, sehingga pihak perumahan terpaksa membayar uang kompensasi sekitar Rp30O juta.(tiga Ratus Juta rupiah)
Dugaan penipuan dan pemalsuan asal usul surat keterangan kepemilikan tanah ini terkuak ketika SY vhendak melanjutkan aksi ke-dua kalinya menerbitkan surat tanah, usai SKGR atas namanya ditandatangani ketua RT 002, Namun RW-002 tidak bersedia memproses, karena ada laporan dari pemilik kavlingan, bahwa lahan tersebut semuanya sudah habis di kavling pada Tahun 1993.
Camat Tambang Jamilus juga sudah melakukan mediasi antara pemilik Kavlingan dengan Oknum TNI SY, saat mediasi berlangsung terkuak semua kebohongan yang dilakukan SY, berdasarkan keterangan pemilik kavlingan bahwa mereka membeli lahan tersebut dari Nurma yang diketahui pekerjaannya bidan, Alamat Jln. Prof.M Yamin GG. Randang Kacang kota pekanbaru, bukan Nurma yang dikuasakan ER kepada oknum TNI SY tersebut. Berdasarkan bukti dan register yang tercatat didalam buku arsip kecamatan Tambang bahwa surat SKPT atas nama nurma sudah di kavling sebanyak 19 kavlingan, sehingga camat tambang menyampaikan agar pihak oknum TNI SY mengembalikan semua lahan yang sudah terlanjur diterbitkan surat diatas lahan kavlingan tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oknum ASN ER dan Oknum TNI SY ini sudah dilaporkan kepada penegak Hukum, ER sudah dilaporkan di Polda Riau, namun laporan tersebut dilimpahkan ke polres Kampar, saksi pelapor sudah dimintai keterangan oleh tim reskrim polres Kampar kemaren, sedangkan oknum TNI SY sudah dilaporkan secara tertulis ke POM AD pekanbaru
Sedangkan Anak Ibu Rita Ahli Waris Nurma pemilik lahan dijalan manungal Rimbo panjang berdasarkan SKPT nomor 82 tahun 1993.dikonfirmasi oleh anak pemilik kavlingan mengatakan tidak mengetahui Almarhum ibunya memiliki lahan tersebut.
Inilah konfirmasi disampaikan kepada anak Nurma Rita, "Asalamualaikum, dengan tidak mengurangi rasa hormat, perkenalkan, saya delvi anak pemilik kavlingan tanah di jln manunggal desa rimbo panjang kecamatan tambang, izinkan saya menyampaikan kronologis lahan kavling dijalan manunggal desa rimbo panjang
1.Pada tahun 1992 -1993 orang tua saya membeli tanah kavlingan atas nama Nurma, pekerjaan bidan,lahan tersebut sudah ada 19 kavling, namun berkisar tahun 2021 lokasi lahan tersebut dikuasai oleh oknum TNI, dengan menggunakan data palsu yang mengaku sebagai penerima kuasa waris dari Erniati anak Almarhum Nurma.
2.Oknum TNI tersebut Merekayasa surat keterangan ahli waris memakai nama nurma pekerjaan Ibu rumah tangga, alamat jalan negara kecamatan tampan,kota pekanbaru.
3.Ketika mediasi dikantor camat tambang terbongkar semuanya saat orang tua saya menyampaikan bahwa dia membeli lahan kavling bukan dari almarhum Nurma yang ahli warisnya Erniati
4.orang tua saya membeli lahan tersebut dari nurma pekerjaan bidan lokasi lahan atas nama Almarhum nurma itu sudah di kavling sebanyak 19 kavling dan suratnya sudah diterbitkan oleh pemerintah kecamatan tambang dan desa Rimbo panjang.
5.Untuk Ibu ketahui bahwa lahan atas mama nurma orang tua Ibu sudah habis terjual semuanya, namun oknum TNI tersebut mengaku masih ada tersisa, padahal kami sudah dapat info bahwa surat atas nama orang tua Ibu yang dikuasai oleh oknum TNI tersebut adalah Arsip yang tersimpan dikantor camat yang diduga permainan Mafia tanah.
6.kami dapat info bahwa ibu rita anak kandung Almarhum nurma memberikan kuasa lg kepada oknum TNI, ini jelas persekongkolan jahat yang kedua kalinya dilakukan oknum TNI itu melakukan penyerobotan lahan yang sudah habis terjual semuanya kepada kelompok kavlingan oleh Almarhum orang tua ibu seolah-olah ibu ingin menguasai lahan itu kembali
Sekian terimakasih, semoga informasi ini bisa membuka mata bathin ibu agar ibu bisa melihat kebenaran yang sesungguhnya. Tks wasalam.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami atas nama keluarga ibu nurma mohon maaf yang sebesar sebesar nya atas masalah tanah orang tua kami. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menguasai kembali tanah yang sudah bukan hak kami.
Terus terang saya secara pribadi tidak mengetahui bahwa orang tua kami ada memiliki lahan yang ibu maksud. Sampai ada beberapa orang datang kerumah kami dan menyampaikan bahwa orang tuan kami ada mempunyai lahan yang ibu maksudkan dengan membawa surat tanah tersebut.
Sekali lagi kami mohon maaf, tidak ada sedikitpun niat kami untuk menzolimi orang lain, mungkin berita yang sampai kepada kami berbeda dengan kenyataannya. Semoga masalah ini cepat selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," Demikian jawaban Rita Anak Almarhum Nurma (10 februari 2025).***(tim)