Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Oknum ASN Terlibat Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Mantan Wali Desa Pangkalan Indarung di duga Terbitkan Surat SKGR dalam Kawasan HPT Serta Maneger Perkebunan Miliki Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Senin, 30-06-2025 - 11:18:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuansing, OPSINEWS.COM-Beredar Informasi bahwa puluhan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Pangkalan Indarung telah diperjualbelikan, dan sangat miris sekali, sampai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) bisa terbit didalam kawasan hutan.

Adapun oknum yang diduga terlibat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bernama Apriadis Saputra Berdasarkan Surat diterbitkan yang beralamat di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi diduga sebagai penjual Kawasan Hutan Terbatas (HPT) di wilayah Desa Pangkalan Indarung seluas lima haktare.

Disini di Sebut - Sebut ada nama manejer berinisial Indra. kebun ini berkedok koperasi ini, sudah di segel oleh satgas PKH.

Sekitar perbatasan kebun yang disegel ini lah diduga ada kebun sawit milik oknum Manejer inisial indra. Namun, wilayah kebun di maksud miliknya. masuk HPT wilayah Desa pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.

Kebun dalam satu hamparan itu, seluas 40 Hektar. Dan menurut informasi yang dihimpun dilapangan, tidak hanya buat satu surat dan tidak buat seorang, dan sekitar 8 hektar diduga milik indra manejer di maksud, sebut Sumber.

Sedangkan yang diduga sebagai pembeli bernama Apriadis Saputra Seorang ASN sesuai dengan Skrg yang sudah Terbit, beralamat di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi saat dimintai keterangan dikediamannya mengatakan, “tidak mengetahui lahan tersebut kalau didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor. /SKGRL/PKL/2023, sebidang tanah /lahan yang beralamat didusun satu Desa Pangkalan Indarung dengan luas 50.000 M² atau seluas lima haktare yang diduga diterbitkan oleh IL eks Kades Desa Pangkalan Indarung pada 09 April 2023  silam.

Penjualan dan pembelian lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat di mintai tanggapannya di Pekanbaru, Kamis (26/06/2025).

Sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Terungkapnya kasus jual beli lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hutan dan kelemahan dalam pengawasan.

Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait status lahan dan peraturan yang berlaku, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum kehutanan,” imbuh nya

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.

Sementara diketahui komitmen Kapolda Riau bapak Herry Heryawan dalam berupaya menjaga kelestarian alam, lingkungan dan pepohonan, ini tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau.

Namun yang terjadi di Desa Pangkalan Indarung puluhan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga terlibat. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik