Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Oknum ASN Terlibat Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Mantan Wali Desa Pangkalan Indarung di duga Terbitkan Surat SKGR dalam Kawasan HPT Serta Maneger Perkebunan Miliki Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Senin, 30-06-2025 - 11:18:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuansing, OPSINEWS.COM-Beredar Informasi bahwa puluhan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Pangkalan Indarung telah diperjualbelikan, dan sangat miris sekali, sampai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) bisa terbit didalam kawasan hutan.

Adapun oknum yang diduga terlibat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bernama Apriadis Saputra Berdasarkan Surat diterbitkan yang beralamat di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi diduga sebagai penjual Kawasan Hutan Terbatas (HPT) di wilayah Desa Pangkalan Indarung seluas lima haktare.

Disini di Sebut - Sebut ada nama manejer berinisial Indra. kebun ini berkedok koperasi ini, sudah di segel oleh satgas PKH.

Sekitar perbatasan kebun yang disegel ini lah diduga ada kebun sawit milik oknum Manejer inisial indra. Namun, wilayah kebun di maksud miliknya. masuk HPT wilayah Desa pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.

Kebun dalam satu hamparan itu, seluas 40 Hektar. Dan menurut informasi yang dihimpun dilapangan, tidak hanya buat satu surat dan tidak buat seorang, dan sekitar 8 hektar diduga milik indra manejer di maksud, sebut Sumber.

Sedangkan yang diduga sebagai pembeli bernama Apriadis Saputra Seorang ASN sesuai dengan Skrg yang sudah Terbit, beralamat di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi saat dimintai keterangan dikediamannya mengatakan, “tidak mengetahui lahan tersebut kalau didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor. /SKGRL/PKL/2023, sebidang tanah /lahan yang beralamat didusun satu Desa Pangkalan Indarung dengan luas 50.000 M² atau seluas lima haktare yang diduga diterbitkan oleh IL eks Kades Desa Pangkalan Indarung pada 09 April 2023  silam.

Penjualan dan pembelian lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat di mintai tanggapannya di Pekanbaru, Kamis (26/06/2025).

Sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Terungkapnya kasus jual beli lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hutan dan kelemahan dalam pengawasan.

Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait status lahan dan peraturan yang berlaku, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum kehutanan,” imbuh nya

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.

Sementara diketahui komitmen Kapolda Riau bapak Herry Heryawan dalam berupaya menjaga kelestarian alam, lingkungan dan pepohonan, ini tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau.

Namun yang terjadi di Desa Pangkalan Indarung puluhan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga terlibat. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  • Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
  • Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    02 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    03 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    04 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    05 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    06 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    07 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    08 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    10 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    11 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    12 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    13 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    14 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    15 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    16 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    17 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    18 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    20 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
    21 Polres Serdang Bedagai Gelar Latpra Ops Lilin Toba 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    22 Polres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2025 di Lapangan Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik