Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Oknum ASN Terlibat Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Mantan Wali Desa Pangkalan Indarung di duga Terbitkan Surat SKGR dalam Kawasan HPT Serta Maneger Perkebunan Miliki Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Senin, 30-06-2025 - 11:18:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuansing, OPSINEWS.COM-Beredar Informasi bahwa puluhan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Pangkalan Indarung telah diperjualbelikan, dan sangat miris sekali, sampai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) bisa terbit didalam kawasan hutan.

Adapun oknum yang diduga terlibat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bernama Apriadis Saputra Berdasarkan Surat diterbitkan yang beralamat di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi diduga sebagai penjual Kawasan Hutan Terbatas (HPT) di wilayah Desa Pangkalan Indarung seluas lima haktare.

Disini di Sebut - Sebut ada nama manejer berinisial Indra. kebun ini berkedok koperasi ini, sudah di segel oleh satgas PKH.

Sekitar perbatasan kebun yang disegel ini lah diduga ada kebun sawit milik oknum Manejer inisial indra. Namun, wilayah kebun di maksud miliknya. masuk HPT wilayah Desa pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.

Kebun dalam satu hamparan itu, seluas 40 Hektar. Dan menurut informasi yang dihimpun dilapangan, tidak hanya buat satu surat dan tidak buat seorang, dan sekitar 8 hektar diduga milik indra manejer di maksud, sebut Sumber.

Sedangkan yang diduga sebagai pembeli bernama Apriadis Saputra Seorang ASN sesuai dengan Skrg yang sudah Terbit, beralamat di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi saat dimintai keterangan dikediamannya mengatakan, “tidak mengetahui lahan tersebut kalau didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor. /SKGRL/PKL/2023, sebidang tanah /lahan yang beralamat didusun satu Desa Pangkalan Indarung dengan luas 50.000 M² atau seluas lima haktare yang diduga diterbitkan oleh IL eks Kades Desa Pangkalan Indarung pada 09 April 2023  silam.

Penjualan dan pembelian lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat di mintai tanggapannya di Pekanbaru, Kamis (26/06/2025).

Sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Terungkapnya kasus jual beli lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hutan dan kelemahan dalam pengawasan.

Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait status lahan dan peraturan yang berlaku, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum kehutanan,” imbuh nya

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.

Sementara diketahui komitmen Kapolda Riau bapak Herry Heryawan dalam berupaya menjaga kelestarian alam, lingkungan dan pepohonan, ini tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau.

Namun yang terjadi di Desa Pangkalan Indarung puluhan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga terlibat. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik