Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Ada Oknum ASN Terlibat Miliki Lahan Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Mantan Wali Desa Pangkalan Indarung di duga Terbitkan Surat SKGR dalam Kawasan HPT Serta Maneger Perkebunan Miliki Kebun Sawit Di Kawasan Hutan Terbatas
Senin, 30-06-2025 - 11:18:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuansing, OPSINEWS.COM-Beredar Informasi bahwa puluhan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Pangkalan Indarung telah diperjualbelikan, dan sangat miris sekali, sampai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) bisa terbit didalam kawasan hutan.

Adapun oknum yang diduga terlibat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bernama Apriadis Saputra Berdasarkan Surat diterbitkan yang beralamat di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi diduga sebagai penjual Kawasan Hutan Terbatas (HPT) di wilayah Desa Pangkalan Indarung seluas lima haktare.

Disini di Sebut - Sebut ada nama manejer berinisial Indra. kebun ini berkedok koperasi ini, sudah di segel oleh satgas PKH.

Sekitar perbatasan kebun yang disegel ini lah diduga ada kebun sawit milik oknum Manejer inisial indra. Namun, wilayah kebun di maksud miliknya. masuk HPT wilayah Desa pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.

Kebun dalam satu hamparan itu, seluas 40 Hektar. Dan menurut informasi yang dihimpun dilapangan, tidak hanya buat satu surat dan tidak buat seorang, dan sekitar 8 hektar diduga milik indra manejer di maksud, sebut Sumber.

Sedangkan yang diduga sebagai pembeli bernama Apriadis Saputra Seorang ASN sesuai dengan Skrg yang sudah Terbit, beralamat di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi saat dimintai keterangan dikediamannya mengatakan, “tidak mengetahui lahan tersebut kalau didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan nomor. /SKGRL/PKL/2023, sebidang tanah /lahan yang beralamat didusun satu Desa Pangkalan Indarung dengan luas 50.000 M² atau seluas lima haktare yang diduga diterbitkan oleh IL eks Kades Desa Pangkalan Indarung pada 09 April 2023  silam.

Penjualan dan pembelian lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah saat di mintai tanggapannya di Pekanbaru, Kamis (26/06/2025).

Sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Terungkapnya kasus jual beli lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hutan dan kelemahan dalam pengawasan.

Untuk itu, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hutan, termasuk HPT, perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terdapat keraguan atau pertanyaan terkait status lahan dan peraturan yang berlaku, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli hukum kehutanan,” imbuh nya

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di kawasan hutan,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.

Sementara diketahui komitmen Kapolda Riau bapak Herry Heryawan dalam berupaya menjaga kelestarian alam, lingkungan dan pepohonan, ini tentu sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau.

Namun yang terjadi di Desa Pangkalan Indarung puluhan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan, tim media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada oknum yang diduga terlibat. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  • JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
  • Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
  • Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    02 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    03 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    04 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    05 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    06 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    07 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    08 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    09 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    10 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    11 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    12 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    13 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    14 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    15 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    16 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    17 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    18 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    19 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    21 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    22 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik