Freddy: Letak Tanah SHP No.76 Bukan Jl. Soebrantas Tembilahan, melainkan di Jl. Lintas Terusan Mas, Lintas Beringin Parit 16
INHIL, OPSINEWS.COM-Gugatan Abdul Samad terhadap Bupati Inhil Dkk tentang sengketa tanah DPRD Inhil, Freddy: Letak Tanah SHP No.76 Bukan Jl. Soebrantas Tembilahan, melainkan di Jl. Lintas Terusan Mas, Lintas Beringin Parit 16, Sidang Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2024/PN.Tbh memasuki agenda Pembuktian yaitu Saksi Penggugat, Senin 23 Juni 2025. yang dipimpin oleh Majelis Hakim JANNER KRISTIADI, SH.,MH selaku Ketua Majelis, PANTUN LUMBAN GAOL, SH.,MH dan JONTA GINTING, SH.,MH di Pengadilan Negeri Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau
Penasihat Hukum Penggugat Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan kepada awak media usai sidang, penggugat melalui Kuasa Hukumnya menghadirkan 2 orang saksi yaitu Saksi Muhammad Saleh dan saksi Manuntun Simanullang.
Saksi Manuntun Simanullang dalam kesaksiannya menyampaikan, pada tahun 2022 penggugat Abdul Samad minta tolong kepada saksi agar membantu mengurus balik nama surat tanah karena ada yang berminat membeli yang terletak di Jl..Lintas Terusan Mas, Lintas Beringin (Parit 16) dan sebelumnya pada tahun 2020 penggugat pernah memberi kuasa kepada saksi untuk menjaga, merawat dan mengurus segala bentuk surat menyurat yang diperlukan diatas tanah penggugat tersebut.
Dipersidangan saksi Manuntun Simanullang menjelaskan, sekitar tahun 2022 saksi mendatangi Kantor Kelurahan Tembilahan Hilir dan bertemu dengan seorang staf dan saksi tidak kenal atau lupa dengan staf kelurahan tersebut dan pada saat bertemu, saksi minta tolong agar dibantu uruskan balik nama surat tanah, kemudian seorang staf kelurahan bertanya kepada saksi, dimana letak objek tanah yang akan diurus? saksi menjawab di Jl. Lintas Terusan Mas, Lintas Beringin (Parit 16) persis seberang jalan depan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Kab. Inhil, kemudian langsung dijawab, kalau itu lokasi tanahnya kami tidak bisa memproses surat tanah tersebut karena lokasi tanah itu milik Pemkab Inhil.
Kemudian saksi Manuntun Simanullang bertanya kembali, kalau benar milik Pemkab Inhil mana buktinya? selanjutnya seorang staf tersebut mengambil arsip photocopi surat tanah Sertipikat Hak Pakai (SHP) dan diperlihat kan ke saksi, makanya saksi mengetahui bahwa SHP tersebut No.76 Tahun 2008 atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kesaksian Manuntun Simanullang tersebut sinkron/selaras dengan surat yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Inhil No.109/14.04/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kementerian Sekretariat Negara Republik Infonesia No.B-803/Kemensetneg/DM.05/02/2019 tanggal 26 Februari 2019, dimana sebelumnya Kantor Kuasa Hukum Penggugat Dr. Freddy Simanjuntak,SH.,MH & Rekan berkirim surat ke Presiden RI dengan No.130/FS-APH/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 kemudian di jawab oleh Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara RI kepada Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak dengan melampirkan surat asli dari BPN Kab. Inhil.
Didalam surat dari Kantor BPN Inhil tersebut menjawab surat Laporan/Pengaduan Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak ke Presiden dengan jelas dan tegas didalam surat dari Kantor Hukum adalah tentang tanah penggugat Abdul Samad yg terletak di Jl. Lintas Terusan Mas, Lintas Beringin (Parit 16) bersengketa dengan Pemkab Inhil kemudian dijawab oleh Kantor BPN Inhil yang intinya menyebutkan bahwa Pemkab Inhil telah memiliki Sertipikat Hak Milik No.76 Tahun 2008 diatas tanah tersebut,
Sementara jarak Jl. HR. Soebrantas (Gedung DPRD Inhil) dengan Jl. Lintas Terusan Mas, Lintas Beringin berjarak lebih kurang 1 Km dan pertanyaannya "Mungkinkah terhadap 1 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab Inhil dipergunakan untuk 2 lokasi objek tanah yang berbeda?" karena Tergugat Bupati Kab. Indragiri Hilir juga mengakui bahwa Sertipikat Hak Pakai No.76 Tahun 2008 terletak di Jl. H.R. Soebrantas dan telah dibangun Gedung DPRD Inhil dan SHP No.76 Tahun 2008 itu juga diakui terletak di Jl. Lintas Terusan Mas/Lintas Beringin (Parit 16).
Berdasarkan fakta hukum yang tidak terbantahkan ini ternyata terbukti bahwa dalil gugatan penggugat sebagaimana yang tertuang di Posita Gugatan terbukti sinkron atau saling berkaitan antara Posita gugatan penggugat, Alat Bukti Surat penggugat, ukuran dan batas-batas tanah penggugat saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dengan Keterangan Kesaksian Manuntun Simanullang untuk itu diharapkan dapat menambah keyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Secara fisik diatas objek tanah terperkara milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Pemda Kab. Inhil gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang dibangun oleh para Tergugat lainnya secara melawan hukum.
Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhi, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah karena didalam putusan tersebut tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” dan ditegaskan pula di dalam Pasal 37 ayat (1) “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.
Yang ironisnya, pada tahun 2007 BPN Kab. Inhil telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut dan tahun 2006 dan 2007 pemerintah kecamatan juga telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) terhadap jual beli tanah antara Penggugat Abdul Samad kepada Muhammad Saleh, itu artinya secara yuridis Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu timbulnya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau dan juga mantan anggota DPRD Prov Riau.
Red*
Komentar Anda :