Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
LBH PKN, Siap Laporkan CV. MHM Sibolga Ke Polisi Dan ke Wamen Tidak Bayar Upah Buruh
Jumat, 20-06-2025 - 11:06:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Sibolga, OPSINEWS.COM-Setelah keluarnya hasil penetapan upah buruh dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2025 tentang untuk membayaran kekurangan upah kepada Sdri Mei Suryani Aritonang Sebesar Rp.60.055.020.00. oleh CV. Mitra Honda Motor Sibolga Namum perusahan nakal tersebut tidak menggubris dan tidak membayarkan apa yang sudah menjadi kewajiban baginya (CV. Mitra Honda Motor) Sibolga yang sudah berkekuatan hukum.

Bahwa CV. Mitra Honda Motor Sibolga sudah mengkangkangi Peraturan dan Perundang -undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut di katakan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (20/06/25) bahwa UU Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 185, pasal tersebut menyatakan bahwa penguasa yang melanggar ketentuan mengenai pengupahan, termaksud tidak membayarkan upah, dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta / atau denda paling sedikit Rp.100.000.000. dan paling banyak Rp.400.000.000. selain itu ada juga sanksi administratif bagi perusahaan khususnya CV. Mitra Honda Motor Sibolga tegas Sam Tanjung sapaannya.

Sambungnya lagi, ( Samsuir Satrio Tanjung-red) kita juga memperhatikan Peraturan Pemerintah Ri 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang harus di penuhi oleh perusahaan Cv. MHM Sibolga, jika hal ini tidak di penuhi dan tidak ada etikat baik oleh owner CV MHM Sibolga kami siap akan mempidanakan owner tersebut, (Dedy Purnomo) dalam perbuatan melawan hukum.

Tegas Samsuir Satrio Tanjung,ini sudah kewajiban harus di tepati oleh perusahaan Cv. Mitra Honda Motor Sibolga untuk membayar hak - hak buruh. Jika tidak kita minta Wakil Menteri Imanuel Ebenezer yang saat ini lagi viral menggeruduk perusahaan nakal, selaku wakil menteri ketenagakerjaan dan juga kita Surati nanti Dinas terkait yang membidangi buruh dan ketenagakerjaan untuk menyegel perusahaan tersebut agar mencabut izin usahanya, yang mengupah karyawan rata - rata Rp.500.000. /perbulan ini tidak manusiawi.

Bahwa Pemprov Sumut sudah menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Sibolga sebesar Rp.3.419.748. Dasar hukum tersebut keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/ KPTS/2024. Hal ini di kangkangi oleh Owner CV. Mitra Honda Motor Sini sekolah yang tidak patuh dalam aturan hukum.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  • Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
  • PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
  • Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    02 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    03 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    04 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    05 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    06 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    07 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    08 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    09 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    10 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    11 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    12 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    13 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    14 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    15 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    16 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    17 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    18 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    19 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
    20 Partai Rakyat Indonesia Resmikan Gedung Baru, Dukung Program Pemerintahan Presiden Prabowor
    21 "Air Mata Seorang Ibu di Ambang Keadilan". Imelda Pergi di Usia 18 Tahun: Keluarga Gugat Tiga Pihak, Publik Menunggu Keadilan
    22 Diduga Terjadi Pungutan Liar di SDN 83 Tangkerang, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya Tambahan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik