Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Gugatan Abdul Samad terhadap Bupati Inhil Dkk tentang tanah Gedung DPRD memasuki agenda sidang Pemeriksaan Setempat
Minggu, 15-06-2025 - 21:56:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Sidang Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2024/PN.Tbh memasuki agenda Pembuktian yaitu Pemeriksaan Setempat (PS) hari Kamis pagi tanggal 12 Juni 2025 bertempat di objek tanah terperkara Jl.H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau

Sidang terlebih dahulu dibuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Tembilahan dan dilanjutkan dilokasi tanah terperkara sekitar pukul 8.30 Wib yang dipimpin oleh Majelis Hakim JANNER KRISTIADI, SH.,MH selaku Ketua Majelis, PANTUN LUMBAN GAOL, SH.,MH dan JONTA GINTING, SH.,MH yang juga dihadiri oleh Penggugat bersama Penasihat Hukumnya dan para Tergugat maupun para Turut Tergugat lainnya bersama dengan Kuasa Hukum nya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Penasihat Hukum Penggugat Abdul Samad menyampaikan kepada awak media, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di lokasi objek tanah terperkara terbukti bahwa dalil gugatan penggugat sebagaimana yang tertuang di Posita Gugatan sinkron atau selaras dengan batas-batas sempadan dan ukuran tanah sesuai dengan surat tanah penggugat Abdul Samad, untuk itu diharapkan dapat menambah meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tentang Sengketa Kepemilikan Tanah dan Perbuatan Melawan Hukum untuk mengabulkan gugatan penggugat.

Secara fisik diatas objek tanah terperkara milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Pemda Kab. Inhil gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh para tergugat lainnya secara melawan hukum.

Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhi, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” dan ditegaskan pula di dalam Pasal 37 ayat (1) “Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.

Yang ironisnya, pada tahun 2007 BPN Kab. Inhil telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut dan tahun 2006 dan 2007 pemerintah kecamatan juga telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) terhadap jual beli tanah antara Penggugat Abdul Samad kepada Muhammad Saleh, itu artinya secara yuridis Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu timbulnya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau dan juga mantan anggota DPRD Prov. Riau. Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik