Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Suara Dari Para Akademisi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning: Kejahatan di Riau Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Kamis, 12-06-2025 - 21:57:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru Riau, OPSINEWS.COM-Sebagai salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam bidang penegakan hukum, khususnya terkait tindak kejahatan yang kompleks dan berlapis. Dari kejahatan lingkungan, korupsi sumber daya, hingga kriminalitas sohuku. Wajah kejahatan di Riau tidak hanya menjadi persoalan hukum positif, tetapi juga menjadi perenungan mendalam dalam filsafat hukum.

Dalam diskusi akademik yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, dua orang narasumber, M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, dalam  pandangan filosofis mereka tentang fenomena kejahatan di Riau.

Kejahatan: Gejala Sosial atau Pelanggaran Moralitas? M. Afdhal Pangendra, mahasiswa mata kuliah filsafat hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, memulai dengan mengangkat pertanyaan mendasar: Apakah kejahatan di Riau sekadar pelanggaran hukum formal atau cerminan dari krisis nilai dalam masyarakat?

Menurutnya, dalam pendekatan filsafat hukum alam (natural law), hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, melainkan sebagai produk moralitas dan rasionalitas manusia. "Ketika hukum hanya dijalankan sebagai teks tanpa jiwa, maka keadilan menjadi asing di negeri sendiri. Kejahatan di Riau, seperti pembakaran hutan atau korupsi izin tambang, bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perlawanan terhadap nilai keadilan itu sendiri," tegas Afdhal. 

Ia menambahkan, bahwa kejahatan yang terus terjadi menunjukkan kegagalan Negara menghadirkan hukum yang bermakna dan adil. Hukum tidak boleh netral terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.

Hukum Positif dan Kerapuhan Institusi
Sementara itu, Reza Herwendi, mahasiswa Universitas Lancang Kuning, menyoroti problem kejahatan di Riau dari sudut pandang positivisme hukum. Ia berargumen bahwa banyak kejahatan terjadi karena lemahnya law enforcement serta absennya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Dalam positivisme hukum, yang menjadi ukuran sah adalah peraturan yang berlaku. Tapi di Riau, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan ekonomi dan politik kerap membajak proses legislasi maupun penegakan. Akibatnya, hukum kehilangan kekuatan koersif dan normatifnya,"ujar Reza 

Ia menilai bahwa penegakan hukum di Riau masih cenderung transaksional, dan ini menciptakan ruang bagi kejahatan terstruktur untuk berkembang. Menurutnya, reformasi hukum harus dimulai dari pembersihan institusi, disertai kesadaran etis dari aparat penegak hukum.Keadilan Substantif sebagai Tujuan Hukum. 

Kedua narasumber sepakat bahwa pendekatan formalistik tidak cukup untuk menyentuh akar masalah. Hukum harus mengejar keadilan substantif, yaitu keadilan yang hidup dalam realitas sosial masyarakat.

Afdhal menegaskan, bahwa pendekatan hermeneutika hukum bisa menjadi jalan keluar. "Kita perlu menafsirkan hukum bukan hanya dari teksnya, tapi dari konteks sosialnya. Mengapa kejahatan lingkungan dibiarkan? Apa relasi kuasa yang bermain? Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tapi adil atau tidak," Ucapnya penuh tanda tanya. 

Perlunya sinergi antara hukum formal, nilai etis, dan kesadaran publik. "Selama masyarakat pasif dan hukum menjadi alat elite, kejahatan akan terus berjubah legitimasi," sambung Reza

Penutup: Antara Hukum, Moral, dan Kemanusiaan Kejahatan di Riau bukan sekadar statistik kriminalitas, melainkan cermin kegagalan hukum sebagai penjaga moralitas dan keadilan. Dari sudut pandang filsafat hukum, sebagaimana disampaikan oleh M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, kejahatan tidak cukup dijawab dengan pasal, tetapi harus ditanggapi dengan perenungan nilai, struktur kuasa, dan reformasi etik.Hukum yang adil bukanlah hukum yang sekadar legal, tetapi yang mampu menjawab tuntutan moral, sosial, dan kemanusiaan secara utuh.

“Di Riau, hukum tidak boleh hanya hadir di ruang sidang. Ia harus hidup dalam kesadaran masyarakat dan keberpihakan kepada yang lemah.

“Hukum tanpa etika hanyalah prosedur kosong. Riau butuh hukum yang membebaskan, bukan menindas dalam diam.” demikian diungkapkan kedua narasumber mahasiswa Hukum fakultas lancang kuning, Reza Herwendi dan M. Afdhal Pangendra.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik