Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Suara Dari Para Akademisi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning: Kejahatan di Riau Dalam Perspektif Filsafat Hukum
Kamis, 12-06-2025 - 21:57:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru Riau, OPSINEWS.COM-Sebagai salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam bidang penegakan hukum, khususnya terkait tindak kejahatan yang kompleks dan berlapis. Dari kejahatan lingkungan, korupsi sumber daya, hingga kriminalitas sohuku. Wajah kejahatan di Riau tidak hanya menjadi persoalan hukum positif, tetapi juga menjadi perenungan mendalam dalam filsafat hukum.

Dalam diskusi akademik yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, dua orang narasumber, M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, dalam  pandangan filosofis mereka tentang fenomena kejahatan di Riau.

Kejahatan: Gejala Sosial atau Pelanggaran Moralitas? M. Afdhal Pangendra, mahasiswa mata kuliah filsafat hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, memulai dengan mengangkat pertanyaan mendasar: Apakah kejahatan di Riau sekadar pelanggaran hukum formal atau cerminan dari krisis nilai dalam masyarakat?

Menurutnya, dalam pendekatan filsafat hukum alam (natural law), hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, melainkan sebagai produk moralitas dan rasionalitas manusia. "Ketika hukum hanya dijalankan sebagai teks tanpa jiwa, maka keadilan menjadi asing di negeri sendiri. Kejahatan di Riau, seperti pembakaran hutan atau korupsi izin tambang, bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perlawanan terhadap nilai keadilan itu sendiri," tegas Afdhal. 

Ia menambahkan, bahwa kejahatan yang terus terjadi menunjukkan kegagalan Negara menghadirkan hukum yang bermakna dan adil. Hukum tidak boleh netral terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.

Hukum Positif dan Kerapuhan Institusi
Sementara itu, Reza Herwendi, mahasiswa Universitas Lancang Kuning, menyoroti problem kejahatan di Riau dari sudut pandang positivisme hukum. Ia berargumen bahwa banyak kejahatan terjadi karena lemahnya law enforcement serta absennya kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

"Dalam positivisme hukum, yang menjadi ukuran sah adalah peraturan yang berlaku. Tapi di Riau, kita menyaksikan bagaimana kekuasaan ekonomi dan politik kerap membajak proses legislasi maupun penegakan. Akibatnya, hukum kehilangan kekuatan koersif dan normatifnya,"ujar Reza 

Ia menilai bahwa penegakan hukum di Riau masih cenderung transaksional, dan ini menciptakan ruang bagi kejahatan terstruktur untuk berkembang. Menurutnya, reformasi hukum harus dimulai dari pembersihan institusi, disertai kesadaran etis dari aparat penegak hukum.Keadilan Substantif sebagai Tujuan Hukum. 

Kedua narasumber sepakat bahwa pendekatan formalistik tidak cukup untuk menyentuh akar masalah. Hukum harus mengejar keadilan substantif, yaitu keadilan yang hidup dalam realitas sosial masyarakat.

Afdhal menegaskan, bahwa pendekatan hermeneutika hukum bisa menjadi jalan keluar. "Kita perlu menafsirkan hukum bukan hanya dari teksnya, tapi dari konteks sosialnya. Mengapa kejahatan lingkungan dibiarkan? Apa relasi kuasa yang bermain? Ini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tapi adil atau tidak," Ucapnya penuh tanda tanya. 

Perlunya sinergi antara hukum formal, nilai etis, dan kesadaran publik. "Selama masyarakat pasif dan hukum menjadi alat elite, kejahatan akan terus berjubah legitimasi," sambung Reza

Penutup: Antara Hukum, Moral, dan Kemanusiaan Kejahatan di Riau bukan sekadar statistik kriminalitas, melainkan cermin kegagalan hukum sebagai penjaga moralitas dan keadilan. Dari sudut pandang filsafat hukum, sebagaimana disampaikan oleh M. Afdhal Pangendra dan Reza Herwendi, kejahatan tidak cukup dijawab dengan pasal, tetapi harus ditanggapi dengan perenungan nilai, struktur kuasa, dan reformasi etik.Hukum yang adil bukanlah hukum yang sekadar legal, tetapi yang mampu menjawab tuntutan moral, sosial, dan kemanusiaan secara utuh.

“Di Riau, hukum tidak boleh hanya hadir di ruang sidang. Ia harus hidup dalam kesadaran masyarakat dan keberpihakan kepada yang lemah.

“Hukum tanpa etika hanyalah prosedur kosong. Riau butuh hukum yang membebaskan, bukan menindas dalam diam.” demikian diungkapkan kedua narasumber mahasiswa Hukum fakultas lancang kuning, Reza Herwendi dan M. Afdhal Pangendra.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik