Oknum TNI Berinisial SY Diduga Terlibat Mafia Tanah di Rimbo Panjang Modus Gunakan Surat Tanah Orang Yang Sudah Meninggal Dunia
Rabu, 04-06-2025 - 12:13:51 WIB
TERKAIT:
Kampar Riau-OPSINEWS.COM-Sungguh Keterlaluan Perbuatan yang di duga sebagai Oknum TNI inisial SY yang bertugas di Kodim Kampar Bangkinang bersama Oknum ASN Inisial ER, teganya mereka mengunakan surat tanah orang yang sudah meninggal dunia untuk merampas lahan kavlingan warga dijalan manunggal Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, padahal sudah dijelaskan oleh Pihak RT dan RW bahwa lahan tersebut bukan milik orang tuanya, hanya nama sama akan tetapi orang yang berbeda, namun kedua oknum ini menolak menyerahkan lahan tersebut kepada pemilik kavlingan yang sesungguhnya
Padahal kedua Oknum ini pasti mengetahui bahwa SKPT (Surat Keterangan Kepemilikan Tanah) Register Nomor: 82/SKPT/II/1992 yang diterbitkan kepala Perwakilan Kecamatan Kampar atas Nama Almarhum Nurma, Pekerjaan Bidan, usia 53,Tahun. Alamat Jln. Prof.M Yamin GG. Randang Kacang kota pekanbaru. Bukan ER Ahli Warisnya, Namun Surat SKPT Tersebut digunakannya sebagai Ahli Waris Nurma untuk menerbitkan surat tanah diatas lahan kavlingan tersebut
Oknum ASN ER dan oknum TNI SY pasti mengetahui pemilik SKPT tersebut bukan Hj. Nurma Ibu ER pemiliknya, berdasarkan surat keterangan Kematian nomor 62/KSB-VIII 2011.Hj.Nurma 55 Tahun, pekerjaan Ibu rumah Tangga, alamat Jln Soebrantas 106.RT 03.RW 05.Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru, jelas Alamat dan usia banyak perbedaannya, namun oknum ASN ini mengakui sebagai ahli Waris Nurma memberikan kuasa Kepada oknum TNI inisial SY, sedangkan kedua oknum ini gunakan SKPT Atas Nama Nurma tersebut untuk menerbitkan Surat Tanah diatas Lahan Kavlingan yang bukan miliknya orang tua ER, hanya nama sama akan tetapi orang yang berbeda.
Untuk diketahui seluruh lahan didalam SKPT atas nama nurma tersebut lahannya sudah habis di kavling seluruhnya yang diterbitkan pemerintah desa Rimbo panjang pada tahun 1993, artinya lahan tersebut sudah habis di kavling Sebanyak 18 Kavling, justru surat SKPT Tersebut digunakan oleh Oknum TNI ini bersama ER untuk menerbitkan surat baru diatas lahan kavlingan dengan Alasan Tanah tersebut Adalah milik almarhum orang tuanya, padahal hanya namanya sama dengan Nurma pemilik SKPT Nomor 82 tersebut
Adapun SKGR yang telah terbit diatas lahan kavlingan tersebut diantaranya: 1. Atas Nama Erniati kepada Syamsurizal dengan Nomor Register: 01.(595/RP/I/2022. 2. Atas Nama Dewi Mapucah dengan nomor Register: 02/595/RP/I/2022, kedua SKGR Tersebut ditandatangani oleh aparat Desa Rimbo Panjang diantaranya; RT 02.Afri Melta, RW/02, Charul Amri Nst, Kadus III, Nasrul. Kepala Desa Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin. Camat Tambang, Abukhari M. Pd, M. Si. Sedangkan SKGR Atas Nama Dewi Mapucah sudah menjadi Sertifikat di BPN Kampar.
Modus yang dilakukan Mereka mengajukan penerbitan dua SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian) diatas lahan milik orang lain dengan mengunakan surat kuasa Ahli waris yang diduga palsu atas nama ER, sebagian lahan tersebut dijual kepada Dewi Mapucah dengan nomor Register: 02/595/RP/I/2022, sudah menjadi Sertifikat di BPN Kampar.
Dalam menjalankan aksinya, ke-dua Oknum ini diduga dibantu oleh Alinur Alias Sanok untuk menerbitkan dua surat SKGR di Desa Rimbo panjang, bermodalkan SKPT (Surat Keterangan kepemilikan Tanah) nomor: 82 atas Nama Almarhum Nurma yang didapatkannya dari salah seorang RT di Desa Rimbo panjang dengan cara dibeli berkisar Rp 10 juta, Oknum TNI ini bersama Alinur Alias Sanok diduga bekerjasama dengan ER yang berperan sebagai Ahli waris "palsu" Almarhum Nurma, padahal Pemilik surat tanah tersebut bukanlah Nurma Ibu ER pemiliknya, melainkan nama sama akan tetapi orang yang berbeda.
Hal ini diketahui berdasarkan poto Kopi Kartu Keluarga ( KK) nomor;2414/C/1994.didalam KK tersebut dituliskan Nama Nurma,usia 53,Tahun.pekerjaan Bidan Alamat Jln. Prof.M Yamin GG. Randang Kacang kota pekanbaru.
Sedangkan Almarhum nurma ibu ER berdasarkan surat keterangan Kematian nomor 62/KSB-VIII 2011 usia Hj. Nurma 55 Tahun, pekerjaan Ibu rumah Tangga, alamat Jln Soebrantas 106.RT 03.RW 05.Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya kota Pekanbaru,
Berdasarkan Surat pernyataan waris tahun 2021 yang diterbitkan pihak kecamatan Winawidya disaksikan oleh SY dan Alinur alias Sanok tercatat didalam Surat Keterangan Ahli Waris tersebut ER Anak Kandung dari pernikahan H. Tami dengan Almarhum Nurma, Bin Bagindo Enek, Pekerjaan menguras rumah Tangga, Alamat, Jl. HR. Soebrantas,RT.01/RW 05/Kelurahan Simpang Baru,Kecamatan Wina Widya kota pekanbaru, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut, ER memberikan kuasa kepada SY untuk mengurus Surat SKPT Nomor: 82 Atas Nama Nurma yang tidak ada kaitannya dengan dia, hanya mama sama akan tetapi orang yang berbeda
Kemudian Berdasarkan Kuasa dari ER oknum TNI inisial SY langsung tancap gass memagar jalan kavlingan menuju perumahan dan mengakui jalan kavlingan tersebut miliknya, bahkan oknum TNI gunakan jasa Pengacara ancam pemilik kavlingan dan meminta uang kompensasi kepada pihak perumahan yang melalui jalan kavlingan tersebut, Jika tidak dibayar maka jalan menuju perumahan ditutupnya, sehingga pihak perumahan terpaksa membayar uang kompensasi sekitar Rp 30O juta.(tiga Ratus Juta rupiah)
Sedangkan Pemilik Surat Keterangan Tanah Nomor: 82 (SKPT) Tanggal 27 Februari1992. Adalah Nurma, lahan tersebut semuanya sudah Habis di kavling pada Tahun 1993, ada sekitar 18 kavling, semuanya sudah ada pemiliknya, namun SKPT Nomor: 82 (SKPT) Tanggal 27 Februari 1992. seharusnya SKPT Nomor 82 jadi Arsip di kantor Camat, justru digunakannya
Dugaan penipuan dan pemalsuan asal usul surat keterangan kepemilikan tanah terkuak disaat oknum TNI hendak melanjutkan aksi ke-dua kalinya menerbitkan SKGR kepada pihak pemerintahan Desa Rimbo Panjang, usai SKGR Tersebut ditandatangani ketua RT 002, Namun RW 002 tidak bersedia memproses karena informasi dari pemilik kavlingan lahan tersebut semuanya sudah di kavling dan terjual pada Tahun 1993.
Dalam Menjalankan Aksinya Alinur Alias Sanok mengunakan SKPT Atas Nama Nurma untuk dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan surat SKGR diatas Lahan nama Nurma, dengan mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Orang tua Oknum ASN ER, padahal Nurma yang dimaksud didalam surat SKPT tersebut orang yang berbeda.
Terkait persoalan ini, Camat Tambang Jamilus melakukan mediasi antara pemilik Kavlingan dengan Oknum TNI SY, saat mediasi berlangsung terkuak semua kebohongan yang dilakukan SY, berdasarkan keterangan pemilik kavlingan bahwa mereka membeli lahan tersebut dari Nurma yang diketahui pekerjaannya bidan, Alamat Jln. Prof.M Yamin GG. Randang Kacang kota pekanbaru
Sedangkan ER sesuai Surat pernyataan waris tahun 2021, yang disaksikan oleh SY dan Alinur ,ternyata ER Anak Kandung dari pernikahan H. Tami dengan Almarhum Nurma, Bin Bagindo Enek, Pekerjaan mengurus rumah Tangga, Alamat, Jl. HR. Soebrantas,RT.01/RW 05/Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Wina Widya kota pekanbaru.
Kemudian Berdasarkan bukti dan register yang tercatat didalam buku arsip kecamatan Tambang bahwa surat SKPT atas nama nurma sudah di kavling sebanyak 19 kavlingan, sehingga camat tambang menyampaikan agar pihak oknum TNI SY mengembalikan semua lahan yang sudah terlanjur diterbitkan surat kepada pemilik kavlingan
Terkait persolan ini Anak atau Ahli Waris Nurma pemilik SKPT yang sesungguhnya Rita dikonfirmasi oleh anak pemilik kavlingan, Inilah Konfirmasi disampaikan pemilik Kavlingan kepada Rita Anak Almarhum (Ahli Waris) Nurma pemilik lahan dijalan manungal Rimbo panjang berdasarkan SKPT nomor 82 tahun 1993.
Asalamualaikum, dengan tidak mengurangi rasa hormat, perkenalkan, saya delvi anak pemilik kavlingan tanah di jln manunggal desa rimbo panjang kecamatan tambang, izinkan saya menyampaikan kronologis lahan kavling dijalan manunggal desa rimbo panjang kecamatan tambang.
1.Pada tahun 1992 -1993 orang tua saya membeli tanah kavlingan atas nama Nurma, pekerjaan bidan,lahan tersebut sudah ada 19 kavling, namun berkisar tahun 2021 lokasi lahan tersebut dikuasai oleh oknum TNI, dengan menggunakan data palsu yang mengaku sebagai penerima kuasa waris dari Erniati anak Almarhum Nurma.
2.Oknum TNI tersebut Merekayasa surat keterangan ahli waris memakai nama nurma pekerjaan Ibu rumah tangga, alamat jalan negara kecamatan tampan,kota pekanbaru.
3.Ketika mediasi dikantor camat tambang terbongkar semuanya saat orang tua saya menyampaikan bahwa dia membeli lahan kavling bukan dari almarhum Nurma yang ahli warisnya Erniati
4.orang tua saya membeli lahan tersebut dari nurma pekerjaan bidan lokasi lahan atas nama Almarhum nurma itu sudah di kavling sebanyak 19 kavling dan suratnya sudah diterbitkan oleh pemerintah kecamatan tambang dan desa Rimbo panjang.
5.Untuk Ibu ketahui bahwa lahan atas mama nurma orang tua Ibu sudah habis terjual semuanya, namun oknum TNI tersebut mengaku masih ada tersisa, padahal kami sudah dapat info bahwa surat atas nama orang tua Ibu yang dikuasai oleh oknum TNI tersebut adalah Arsip yang tersimpan dikantor camat yang diduga permainan Mafia tanah.
6.kami dapat info bahwa ibu rita anak kandung Almarhum nurma memberikan kuasa lg kepada oknum TNI, ini jelas persekongkolan jahat yang kedua kalinya dilakukan oknum TNI itu melakukan penyerobotan lahan yang sudah habis terjual semuanya kepada kelompok kavlingan oleh Almarhum orang tua ibu seolah-olah ibu ingin menguasai lahan itu kembali
Sekian terimakasih, semoga informasi ini bisa membuka mata bathin ibu agar ibu bisa melihat kebenaran yang sesungguhnya. Tks wasalam.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Kami atas nama keluarga ibu nurma mohon maaf yang sebesar sebesar nya atas masalah tanah orang tua kami. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menguasai kembali tanah yang sudah bukan hak kami.
Terus terang saya secara pribadi tidak mengetahui bahwa orang tua kami ada memiliki lahan yang ibu maksud. Sampai ada beberapa orang datang kerumah kami dan menyampaikan bahwa orang tuan kami ada mempunyai lahan yang ibu maksudkan dengan membawa surat tanah tersebut.
Sekali lagi kami mohon maaf, tidak ada sedikitpun niat kami untuk menzolimi orang lain, mungkin berita yang sampai kepada kami berbeda dengan kenyataannya. Semoga masalah ini cepat selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," Demikian jawaban Rita Anak Almarhum Nurma (10 februari 2025).
Sementara itu, terkait pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oknum ASN ER dan Oknum TNI SY ini sudah dilaporkan kepada penegak Hukum, ER sudah dilaporkan di Polda Riau, namun kasus ini dilimpahkan ke polres Kampar, saksi pelapor sudah dimintai keterangan oleh tim reskrim polres Kampar kemaren, sedangkan oknum TNI SY sudah dilaporkan secara tertulis ke POM AD pekanbaru.(tim)