Hasill Ivestigasi Dana Bantuan Operasional PPKDB dan Sub PPKDB Tahun 2024 Dibeberapa Kepenghuluan Tidak Menerima
Rabu, 28-05-2025 - 20:53:10 WIB
Bagansiapiapi, OPSINEWS.COM- Dana untuk kegiatan PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dana ini dialokasikan untuk membiayai operasional PPKBD, termasuk honorarium atau insentif bagi kader PPKBD. Selain APBDes, dana untuk kegiatan KB juga dapat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) dalam APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten).
Pemerintah mengucurkan dana untuk program PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa), yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program keluarga berencana (KB) dan pembangunan keluarga. Dana ini dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti honorarium kader PPKBD, kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan kegiatan operasional lainnya.
Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD merupakan kepanjangan tangan pemerintah khususnya Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam pelaksanaan program pengendalian penduduk, keluarga berencana maupun mewujudkan ketahanan keluarga.
Dimana dana anggaran Pembina Pembantu Keluarga Berencana (PPKDB) tahun 2024 yang di kelola oleh dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana,Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rokan Hilir dalam hal peyaluran dana terdebut di detiap desa (Kepenghuluan).
Dari hasil investigasi di lapangan di beberapa kepenghuluan terrkait anggaran tersebut mengatakan tidak pernah menerima dana operasional PPKDB.mantan datuk kepenghulu Suak Air Hitam kecamatan Pakaitan membenarkan bahwa dana tersebut operasional PPKDB dan sub PPKDB tahun 2024 tidak pernah di terima.
"Dana bantuan operasional PPKDB Tahun 2024 sama sekali tidak pernah kami terima dari dinas DP2KBP3A tapi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024 dari Pemkab Rohil ada di terima"tuturnya mantan pjs Suak air hitam.
Saat di konfirmasi Selasa (28/05/2025) kabid dalduk Mutia menurutnya angaran dana bantuan oprasional PPKDB dan sub PPKDB tahun 2024 itu sudah kita salurkan di semua kepenghuluan sebesar 150 ribu per orang dimana penerima dana tersebut satu kepenghuluan. Itu 2 orang PPKDB dan Sub PPKDB selama 10 bulan tidak satu tahun.ungkap kabid dalduk.(sr/sm)
Komentar Anda :