Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Lepas Kapal Penyelundup Pakaian Jadi, Kasi P2 Bantah Unsur Lain, Ada Apa?
Senin, 26-05-2025 - 09:57:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru -OPSINEWS.COM- Parah, Bea Cukai Kota Pekanbaru melakukan tangkap lepas Kapal Penyelundup yang membawa 180 Garmen Pakaian jadi dari Malaysia masuk melalui pelabuhan Buton Kabupaten Siak,

Ironisnya, Awak Kapal dan kapal Penyelundup Pakaian.sebanyak 180 Garman justru disita Bea Cukai Kabupaten Siak, Rabu 14 Mei 2025.

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pekanbaru Riksi berdalih tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelundupan 180 Garmen pakaian bekas.

Riksi Kasi P2 menegaskan, jangan sampai ada dugaan unsur lain seperti penerimaan uang suap. Tidak ditemukan unsur pidana sehingga kapal dilepas dikembalikan kepada pemiliknya.

"Jadi, tidak ada unsur lainnya, karena memang tidak ditemukan unsur pidananya," ungkap Riksi kepada Wartawan, Minggu 25 Mei 2025.

Ketika ditanya kenapa tidak ditemukan unsur pidana kapal tersebut jelas membawa barang selundupan berapa pakaian.

Riksi berdalih setelah seminggu lebih kapal penyelundup dan seluruh awak kapal penyelundup di proses Bea Cukai Pekanbaru

"Hironisnya Unsur pidana tidak ditemukan, karena lima alat bukti tidak terpenuhi setelah seminggu diproses.Itu namanya pencegahan (disita, red) , selanjutnya 180 Ballprespakaian bekas itu dimusnahkan.

Padahal, impor pakaian jadi itu dilarang di Indonesia. Ada aturannya kok, tujuannya supaya produk lokal kita nggak kalah saing dan ekonomi kita lebih kuat.

Nah, penyelundupan ini jelas melanggar aturan tersebut, Bea Cukai Pekanbaru menjadi Sorotan Publik karena adanya Tangkap Lepas Kapal Penyelundup pakaian jadi tersebut.

Publik menjadi curiga ada yang tidak k beres. Kok bisa bebas begitu saja? Apakah ada masalah dengan proses penyelidikan? Atau jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi?

Kasus ini membuat publik masyarakat bertanya-tanya. Harusnya, Bea Cukai lebih transparan dan menjelaskan dengan detail kenapa kapal dan para penyelundupnya dibebaskan.

Kita butuh penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Semoga kasus ini segera diusut tuntas dan ada kejelasannya.

Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan,

“Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, serta Pasal 3 dengan bunyi, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Peraturan tersebut disempurnakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian jadi dalam Pos Tarif/HS no. 63.05 sebagai Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Peraturan ini juga diaminkan oleh Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Karenanya,

Bea Cukai Pekanbaru tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan atas penyelundupan barang Ilegal yang masuk keIndonesia. Walaupun dalam kenyataannya, thrifting pakaian pakaian jadi impor ini justru semakin marak di Indonesia.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik