Ini Jawaban Kabid Bina Maraga PUTR Lusi Suryadi,ST Saat Dikonfirmasi Sorotan Serta Isu Liar Di publik Adanya Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Selasa, 06-05-2025 - 12:43:30 WIB
Bagansiapiapi. OPSINEWS.COM-Proyek pekerjaan peningkatan jalan kunig jalil terletak di kecamatan pasir limau kapas (Palika) dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 menjadi sorotan publik hingga isu liar dugan peyalah gunaan anggaran.
Pasalnya informasi yang dikutip dari berbagai sumber proyek tersebut dengan anggaran yang sangat fantastis Rp11.560.303.450,"mangkrak alias tak selesai" dimana tenggang waktu masa kerja 210 hari sesuai perjanjian kontrak.
Dimana proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut oleh PT. Nindya Cakti Karya Utama pihak kontraktor sebagai pelaksana yang di menangkan melalui lelang pemenang tender tahun 2024 dengan konsultsn pengawas CV Buana Riau.
Juga menjadi sorotan publik proyek pekerjaan pengaspalan jalan poros pakaitan yang terletak di kecamatan pakaitan didanai melaluli Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024..adapun kegiatan pelaksana pekerjaan rampung selesai berapa bulan sudah tampak kerusakan jalan di berapa titik.
Dimana pelaksana Pekerjaan pengaspalan jalan menelan biaya,Rp.10.318.538.678 oleh CV TK Group selaku pihak kontrakror pelaksana pemenang tender kegiatan tersebut dengan kosultan pengawas CV Nanda Nur Riana. dengan nomor kontrak : 620/04 SPHS/REKONTS JLN /PJJ/PUTR/2024.proyek di mulai 22 mei - 17 desember 2024 tengang waktu 210 mada hari kerja.serta masa pemiliharaan 180 hari kerja.di kutip
Terkait sorotan serta isu dugan liar di publik adanya dugaan peyalahan gunan anggaran pekerjaan tersebut wartawan media Riau Bangkit untuk menggali dari pihak yang bersangkutan.Kabid bina marga jalan dan jembatan PUTR selaku PPTK, Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas
Adapun pihak yang dapat saat konfirmasi Senin (05/ 06/2025) kapala bidang (Kabid) bina marga jalan dan jembatan Lusi Suryadi ST. juga PPTK kegiatan tahun 2024 mengatakan pekerjaan peningkatan jalan kuning jalil di kecamatanpalika pelaksana PT. Nindya Cakti Karya Utama ini pemutusan kontrak perjanjian kerja.
Serta pemberian sangsi pembeklisan selama 1 tahun dan denda pembayaran kurang lebih 3 miliyar yang harus dibayar tiga tahap "akibat pelanggaran Cacat Perjanjian"dimana pembayaran denda tahap pertama sudah di lakukan sebesar 900 juta.
Lanjutnya untuk pekerjaan pengaspalan jalan poros pakaitan sesuai perjanjian kontrak kerja CV TK Group kontraktor pelaksana kegiatan rampung selesai,dimana kerusakan jalan tersebut sudah di lakukan perbaikan sebelumnya dan terhenti di sebabkan adanya pemeriksaan BPK.
Jadi dalam waktu dekat ini akan di lanjutkan perbaikan.,dan perlu di ketahui publik .asa tegang waktu pemeliharan180 hari kerja dan berakhir 1 juli masa waktu pemiliharan.tegasnya (sr/sm)
Komentar Anda :