Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kapolsek Bina Widya Biarkan Gudang Penampungan BBM Subsidi Ilegal Beroperasi di wilayahnya Hukumnya Hingga Tak Pernah Menjawab Konfirmasi Wartawan
Kamis, 01-05-2025 - 17:01:24 WIB
Sumber Poto Kapolsek NET
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Demi menjaga nama institusi polri dan Imex masyarakat di harapkan kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H, bertindak dan jangan membiarkan keberadaan Gudang Ilegal Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Milik Frn Gultom yang di kelola oleh Ars, di Jalan Melati Wilayah Hukum Polsek Bina Widya yang sempat viral di sejumlah Media online.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H malah bungkam dan tidak pernah merespon Konfirmasi Sejumlah Wartawan. sehingga hal ini di duga seakan -akan menutupi gudang BBM ilegal tersebut. Kamis, 01/05/2025.

Tidak hanya itu, Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H terkenal Kapolsek yang tidak peduli dengan tindakan Kriminal dan Pelanggaran Hukum Unda-Undang di Wilayah Hukumnya. Terbukti  ketika dikonfirmasi Wartawan tidak pernah merespon ada tindakan kriminal dan pelanggaran UU di wilayah Hukumnya. Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H tidak mencerminkan Sikap Presisi Polri. Apakah, Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H. ini audahenerima setoran sehingga membiarkan usaha ilegal tersebut tetap berada di wilayah hukumnya.

Gudang Ilegal Penampungan BBM Subsidi milik Inisial AT yang akrab disapa Aris di Jalan Melati Wilkum Polsek Bina Widya. Gudang yang ditutupi seng tersebut masih beroperasi menampung BBM Subsidi yang dilangsir dari sejumlah SPBU di Pekanbaru.

Kemudian, BBM Subsidi yang di langsir dari sejumlah SPBU di Pekanbaru tersebut dijual ke Industri dengan harga berlipat ganda. Sehingga, BBM Subsidi tidak tepat sasaran akibat dirampok Mafia BBM Subsidi yang dijual ke Industri PT Leon Jaya Perkasa yang disebut Milik Frans Gultom.

"Masih (beroperasi, red), ada beberapa kali mobil tangki (mobil tangki infustri, red) masuk kesini Bang. Sekarang penanggung jawabnya Bang Aris Bang, " ungkap Penjaga Gudang kepada Wartawan baru baru ini.

Sebelumnya, Aris mengakui gudang ilegal penampungan BBM Subsidi yang berada di Jalan Melati tersebut miliknya.

"Sekarang saya disitu Bang, bukan punya Bang Frans lagi, " ungkap Aris kepada Wartawan.

Frans Gultom disebut pemilik Gudang Ilegal Minyak penampungan BBM Subsidi di Jalan Melati Miliknya.

Namun, Frans Gultom ketika dikonfirmasi menjelaskan, gufnag tersebut pemiliknya Aris, GudangIlegal Penampungan BBM Subsidi di jalan Melati Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru

Gudang Aris tersebut disebut sebagai Penampungan serta pengoplosan untuk didistribusikan menjadi BBM Jenis Solar Subsidi dijadikan industri yang hingga sampai sekarang masih tetap beroperasi.

Disebut sebut milik Fran Gultom, tim awak media ini mengkonfirmasi langsung FransGultom melalui via WhatsApp menyatakan, gudang tersebut sudah kosong.Namun, faktanya masih beroperasi dengan penanggungjawab Aris.

" Cek aja itu sudah lama kosong, Itu bukan gudang saya, Gudang nya bang Aris"ujar Frans.

Disinggung kembali awak media mengenai gudang sebelumnya Milik Frans Gultom bahkan dalam pencarian google maps tertera langsung Gudang Frans.Frans mengatakan informasi Google tersebut tidak benar

"Terserah apa kata google, (emoticon ketawa), Itu bukan gudang saya ,itu gudang bang aris, Komunikasi aja sama bang aris, " tandas Frans Gultom.
Pelaku penyelewengan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dasar hukum Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dampak penyelewengan Merugikan keuangan negara dan masyarakat penerima subsidi gak mereka dirampok Mafia BBM Subsidi yang menjual ke Industri seperti Aris yang tanpa rasa takut mengakui usaha ilegal miliknya.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik