Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Bulan Gaji Honorer Segera Cair, Tenaga Honorer Bernafas lega
Kamis, 27-04-2025 - 18:44:54 WIB
TERKAIT:
   
 

ROHII, OPSINEWS.COM-Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan akan membayarkan gaji yang tertunda di Bulan Desember 2024 ditambah satu Bulan Gaji Januari 2025 bagi tenaga honorer yang Surat Keputusan (SK) nya diterbitkan hingga Tanggal 31 Oktober 2023 dan masih aktif bekerja hingga tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfotiks), Indra Gunawan, SE, MH, pada Rabu malam (26/03/2025).

Indra Gunawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohil dalam menghargai dedikasi dan kontribusi para tenaga honorer. Namun, terdapat pengecualian bagi rekom inspekorat sejumlah 2.840 orang tenaga honorer yang memiliki SK tahun 2024. Angka tersebut masih bercampur dengan SK honorer 2023 yang diperpanjang kontraknya pada Januari 2024. Yang artinya jumlah sebenarnya tidak mencapai angka tersebut. Menyikapi hal ini data mereka akan melalui proses verifikasi ulang oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Verifikasi ini bertujuan untuk memperbarui data, terutama bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga honorer yang mendapatkan SK sebelum UU ASN 2023, serta memisahkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat untuk dianggarkan gajinya pada tahun ini.

Selain itu, Pemkab Rohil juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka akan menerima pembayaran gaji untuk dua bulan sekaligus yakni Januari dan Februari 2025. Sehari sebelumnya, Pemkab Rohil telah menyelesaikan proses pencairan gaji bulan Desember 2024 yang sempat tertunda bagi seluruh tenaga honorer yang masih aktif bekerja hingga akhir tahun tersebut. Namun, pada tahun 2025, regulasi baru yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 tidak lagi mengizinkan penganggaran gaji honorer, kecuali berbentuk kegiatan yang sangat prioritas melalui sistem outsourcing tenaga ahli atau alih daya untuk tenaga keamanan dan kebersihan kantor.

Kebijakan ini menjadi topik utama dalam rapat penting yang digelar di lantai 4 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil. Rapat yang berlangsung selama empat jam, dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, ini dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diskusi berlangsung intens dengan berbagai masukan dan solusi untuk menyikapi aturan baru UU ASN 2023.

Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rohil belum dapat diproses karena masih menunggu perubahan besaran dan verifikasi dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, seluruh program kegiatan di lingkungan Pemkab Rohil juga belum dapat berjalan karena masih dalam proses refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. "Untuk itu, diminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat menyampaikan informasi ini di lingkup OPD masing-masing," ujar Indra kepada wartawan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, didampingi oleh Kepala BPKAD Darwan SE, Kepala BKPSDM Acil Rustianto, serta Inspektur Roy Azlan. Sekda menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk menyampaikan kondisi ini kepada para tenaga honorer di unit kerja masing-masing, agar mereka memahami situasi yang terjadi.

Pada prinsipnya, Pemkab Rohil berupaya untuk mempertahankan keberadaan tenaga honorer. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pihak auditor. Hal ini dilakukan agar pengambilan keputusan tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema karena tidak mungkin untuk menentang aturan yang telah ditetapkan. Dilema inilah yang menyulitkan pengambilan keputusan untuk mempertahankan tenaga honorer yang diangkat mulai 1 November 2023 (setelah UU 20 Tahun 2023 berlaku).

Pembayaran dua bulan gaji ini menjadi kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer di Rohil saat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Meskipun tantangan besar masih menghadang dengan diberlakukannya UU ASN 2023. Ke depannya, diharapkan sistem pengelolaan tenaga non-ASN akan semakin jelas, sehingga tenaga honorer memiliki kepastian terkait status dan kesejahteraan mereka.

SUMBER: Kominfo Rohil/red




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik