Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Rawan Conflict of Interest, Keberadaan Satgas PKH Perlu Dikaji Ulang Penegakan Aturan Tak Boleh Langgar Undang-undang Kehutanan
Selasa, 22-04-2025 - 09:10:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru – OPSINEWS.COM-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi angin segar bagi penegakan aturan terkait pengelolaan kawasan hutan dan pembangunan kebun kelapa sawit. Selama ini, praktik pembangunan kebun sawit kerap tidak mengindahkan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.

Namun, dalam implementasinya, keberadaan Satgas PKH justru menimbulkan sejumlah persoalan baru. Salah satunya adalah potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang muncul akibat kewenangan besar yang dimiliki Satgas dalam menentukan areal perkebunan yang dianggap berada di kawasan hutan.

Praktisi hukum yang juga pemerhati lingkungan, Tommy Simanungkalit, SH., M.Kom., menyampaikan keprihatinannya terhadap cara kerja Satgas PKH yang dinilai kerap bertentangan dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Penetapan kawasan hutan oleh Satgas PKH sering dilakukan secara sepihak, tanpa melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Kehutanan. Hal ini tentu menimbulkan persoalan hukum dan membuka ruang terjadinya konflik kepentingan,” ujar Tommy, Sabtu (12/4), di Pekanbaru.

Menurut Tommy, selama ini Satgas PKH kerap memasang plang di areal kebun yang diklaim masuk kawasan hutan, bahkan melibatkan aparat bersenjata lengkap. Mirisnya, yang menjadi sasaran justru kebun-kebun milik masyarakat kecil.

“Pendekatan seperti ini menimbulkan rasa takut dan intimidasi di tengah masyarakat. Padahal, banyak dari mereka tidak memahami sepenuhnya aturan kehutanan,” tambahnya.

Tommy menegaskan, penetapan kawasan hutan harus melewati beberapa tahap, yaitu penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan, dan akhirnya penetapan kawasan secara resmi. Semua proses itu harus dijalankan sesuai Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999.

Ia mengingatkan, kewenangan besar yang dimiliki Satgas PKH sebagai lembaga ad hoc harus dibarengi dengan akuntabilitas dan pengawasan ketat. Bila tidak, lembaga ini bisa menjadi alat represif yang justru menghambat kepastian hukum dalam sektor perkebunan.

Meski begitu, Tommy tetap mendukung pembentukan Satgas PKH, namun dengan catatan: lembaga ini sebaiknya difokuskan untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terutama terhadap areal kebun milik korporasi besar yang terbukti masuk kawasan hutan.

“Masih banyak kebun milik perusahaan besar seperti PT Duta Palma yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi. Di sinilah seharusnya fokus utama Satgas PKH,” ungkapnya.

Tommy menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah agar menata kembali pola kerja Satgas PKH demi menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Jika tidak ditata ulang, keberadaan Satgas PKH justru dapat menimbulkan ketidakpastian yang berujung pada hengkangnya investor dari sektor perkebunan nasional.

“Upaya pemerintah menarik investasi ke sektor perkebunan jangan sampai dibayangi oleh tindakan sewenang-wenang dalam penertiban kawasan hutan. Penataan menyeluruh terhadap Satgas PKH sangat mendesak untuk dilakukan,” pungkasnya.

Rls/red*




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik