Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Terindikasi Dugaan Korupsi
Sangat Ironis Dua Tahun Lebih Jabat Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Jumat, 18-04-2025 - 09:57:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Bagansiapiapi. OPSINEWS.COM-(18/04/2025)Sangat ironis 2 tahun lebih  jabatan kadis pendidikan dan kebudayaan kabupaten rokan hilir Asril Arif S.os.selaku  pemangku dan  pengambilan  kebijakan serta pengguna anggaran (PA) dalam proses  kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran Dana Alokasi Kuhusus (DAK) yang berujung di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) adanya dugaan peyalahan gunaan anggaran."korupsi"

Adaapun Asril Arif selaku pemangku dan pengambil kebijakan serta pengguna anggaran  (PA) hingga saat ini  kadis pendidikan dan kebudayaan rohil yang berujung dilaporkan ke pihak APH. di kutip dari beberapa sumber.

1.Pembangunan rehabilitasi SMP 4 Palika yang menghabiskan anggaran sebesar 4,3 miliar melalui dana DAK tahun 2023.sudah tahap peyidikan di kajari Rohil.

2. Sekandal mega korupsi disdik rohil dugan kurupsi pajak DAK,dugaan SPPD fiktif,dugaan anggaran makan minum dan baju dinas pendidikan.

Dari beberepa dugaan mega korupsi tersebu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) contohnya pajak DAK 2023 itu mencapai 3,5 miliar.laporan ke kajati Riau

3.Mangkraknya proyek pembangunan sekolah dasar negri 017 balam sempurna kota kecamatan bangko pusako.dengan anggaran miliaran tahun 2024.

4.Pengadaan mobiler dinas pendidikan dan kebudayaan rohil  tahun 2023 yakni pengadaan mobiler sekolah dasar (SD) dengan sistim e katalog sebesar 4,360.698.000

Pekerjaan Rehabilitasi dan pembangunan dekolah dasar tahun 2023 menggunakan dana alokasi kuhusu (DAK) senilai 40.366.863.000.ini dugan kekurangan punggutan PPh PPN.

Hasil pemeriksaan dana hibah tidak sesuai ketentuan hadil pemeriksaan BPK RI pertanggung jawaban dana hibah disdik rohil 1.590.000.000.tahun 2023 di sebut belum meyampaikan LPJ laporan ke kajati Riau.

Ironisnya juga  Asril Arif selaku  pejabat publik  dimana yang di alami beberapa awak media saat untuk dikonfirmasi terkait kegiatan yang menggunakan dana APBD Rohil dan DAK pusat  yang berasal dari pajak penghasilan rakyat serta sumber daya alam rohil,Asril Arif sulit di temui serta bungkam saat di hubungi melalui Whatsaap.

Tugas wartawan selaku kontrol sosial untuk  mendapatkan informasi  diatur  undang undang pers  no 40 tahun 1999, mencari memperoleh dan meyebarluaskan informasi ke masyarakat.

sementara undang undang  keterbukaan publik diatur no 14  tahun 2018 pemerintah dan badan publik wajib meyediakan layanan publik bagi masyarakat.

Mengacu dari undang undang keterbukaan publik pejabat publik tidak sakergi,kucing kucingan terhadap wartawan saat ingin di konfirmasi.(sm)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik