Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dinas Pendidikan dan Sekolah Tidak menanggapi 10 Paket Proyek Anggaran Miliaran
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Diduga Abaikan UU KIP NO. 14 Tahun 2008 dan UU PERS NO. 40 Tahun 199
Sabtu, 18-09-2021 - 12:49:31 WIB
Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, DR.H.Ismardi Ilyas, MA. @net
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu halnya konfirmasi tertulis LSM IPPH bersama tim media kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Terkait 10 paket kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang mana pada konfirmasi tersebut tentang cara pelaksanaan dan prestase yang sudah di capai pelaksanaanya sampai dengan bulan September 2021.

Adapun beberapa kegiatan yang di konfirmasi :

Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 26 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 641.980.283,54, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 22 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 552.606.370,71, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 23 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 738.439.753,84, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 566.946.932,71
Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 03 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 572.870.670,58
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 29 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 229.440.000,00
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 17 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.141.099,14, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.233.761,35, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Negeri 4 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 371.591.561,90, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotnya SMP Negeri 21 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 297.256.325,00.

Sebagai kontrol sosial LSM dan media, memiliki Dasar UU, yakni. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983 Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Rumusan Undang – Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.30 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, untuk keseimbangan informasi LSM dan Media juga telah memberikan tembusan surat kepada Sekolah yang bersangkutan. Keepada tembusan hampir semua pihak-pihak sekolah tidak menerima surat tersebut. Selasa, (14/09/2021)

Riswan L, selaku Ketua Harian LSM IPPH, mengatakan kepada awak media ini bahwa pada hari yang sama kami mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, juga mengatarkan surat tembusan masing-masing kepada sekolah agar mereka juga tau, namun sangat kita sayangkan pihak sekolah yang menolak menerima surat dari kita dengan alasan kepala sekolah tidak ada ditempat, dan itu bukan urusan kami sebagai bawahan itu urusan Kepsek dengan Kadis Pendidikan, ucap mereka, Ris menirukan perkataan pihak sekolah kepada media.

Lanjut Ris, "Hal yang sama dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 23 Pekanbaru, yang sempat cekcok dengan saya hingga membentak-bentak saya, ia mengatakan dengan nada keras". Surat itu bukan urusan kami, kami tidak mau tau soal surat tersebut, bawa pulang surat itu dari sini!, (dengan mimik wajah arogansi). Ucap Riswan menirukan oknum Guru tersebut kepada media.

Namun sangat disayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Pihak-pihak sekolah terkait tidak menanggapi atau tidak terbuka terhadap publik terkait 10 paket diatas. Ucap Riswan

Untuk keseimbangan Pemberitaan,  Media mencoba menghubungu Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, tapi nomor yang di hubungi tidak aktif, hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dari dinas yang bersangkutan. (TIM)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
  • Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
  • Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
  • Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebaga Kordinator Mafia BBM Subsidi
  • Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan
    02 Kuasa Hukum Tergugat 1 Hadirkan Dua Saksi Riduwan Dan Syafrudi, Ada Nilai Plus Bagi Penggugat
    03 Ketua Umum Team LIBAS: Kepala Desa Korupsi Merampas Hak Masyarakat, Lawan !!
    04 Usai Diberitakan,Oknum SPBU Nomor 14.286.675 Minas Coba Suap Wartawan Melalui Inisial DO di duga Sebaga Kordinator Mafia BBM Subsidi
    05 Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan Terkait Dugaan Korupsi Hutan Negara 650 Hektar
    06 Korem 031/Wira Bima Menerima kunjungan Tim Satgas Kemhan
    07 Demi Kenyamanan Pengendara,Dinas PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Jalan Simpang Mangala Kecamatan Pujud Rohil
    08 KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN PERSAJA KE-73
    09 Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu Cabuli Anak Umur
    10 Baru Dikerjakan,Jalan Simpang Mangala Pujud Desa Siarang-Arang Rohil Rusak Parah
    11 Sinergitas TNI-Polri Gelar Pengamanan Halal Bihalal Pemkab Sergai Bersama Masyarakat di Tiga Kecamatan
    12 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD.
    13 Polres Sergai Melakukan Penindakan Menutup Lokasi Perjudian di Bawah Titi Sungai Ular Desa Kotapari Pantai Cermin
    14 Minta Uang Rp 200 Juta Untuk Tanda Tangan Sporadik, Darmawan Kades Kualu Dituding Mafia Tanah
    15 Kapolsek Dolok Masihul Bongkar Gubuk Tempat Transaksi Jual Beli Narkoba di Desa Bajaronggi Sergai
    16 Diduga Pelaku Penganiayaan, Empat Orang Anggota Geng Motor Diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan
    17 Kedatangan Tim Riski Center Ambil Formulir Pendaftaran Bacalon Wakil Walikota, Diterima Langsung Ketua DPC PPP dan Ketua Partai Nasdem Kota Tebing Tinggi
    18 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI Dan TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA Dra. HAYATI GANI
    19 SATGAS SIRI JAMINTEL KEJAGUNG RI BERSAMA DENGAN TIM INTELIJEN KEJATI RIAU BERHASIL MENGAMANKAN DPO TIPIKOR AN. TERPIDANA SUDIRMAN J
    20 Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dari Pihak Penggugat Kelompok Tani Imam Hasan Di PTUN Jambi
    21 Memperingati HUT Korem 031/WB Tahun 2024 Gelar Acara Syukuran.
    22 Alat Excavator Maksimalkan Pekerjaan Jalan Koramil di Giat Pra TMMD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik