Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dinas Pendidikan dan Sekolah Tidak menanggapi 10 Paket Proyek Anggaran Miliaran
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Diduga Abaikan UU KIP NO. 14 Tahun 2008 dan UU PERS NO. 40 Tahun 199
Sabtu, 18-09-2021 - 12:49:31 WIB
Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, DR.H.Ismardi Ilyas, MA. @net
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu halnya konfirmasi tertulis LSM IPPH bersama tim media kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Terkait 10 paket kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang mana pada konfirmasi tersebut tentang cara pelaksanaan dan prestase yang sudah di capai pelaksanaanya sampai dengan bulan September 2021.

Adapun beberapa kegiatan yang di konfirmasi :

Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 26 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 641.980.283,54, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 22 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 552.606.370,71, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 23 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 738.439.753,84, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 566.946.932,71
Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 03 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 572.870.670,58
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 29 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 229.440.000,00
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 17 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.141.099,14, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.233.761,35, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Negeri 4 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 371.591.561,90, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotnya SMP Negeri 21 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 297.256.325,00.

Sebagai kontrol sosial LSM dan media, memiliki Dasar UU, yakni. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983 Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Rumusan Undang – Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.30 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, untuk keseimbangan informasi LSM dan Media juga telah memberikan tembusan surat kepada Sekolah yang bersangkutan. Keepada tembusan hampir semua pihak-pihak sekolah tidak menerima surat tersebut. Selasa, (14/09/2021)

Riswan L, selaku Ketua Harian LSM IPPH, mengatakan kepada awak media ini bahwa pada hari yang sama kami mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, juga mengatarkan surat tembusan masing-masing kepada sekolah agar mereka juga tau, namun sangat kita sayangkan pihak sekolah yang menolak menerima surat dari kita dengan alasan kepala sekolah tidak ada ditempat, dan itu bukan urusan kami sebagai bawahan itu urusan Kepsek dengan Kadis Pendidikan, ucap mereka, Ris menirukan perkataan pihak sekolah kepada media.

Lanjut Ris, "Hal yang sama dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 23 Pekanbaru, yang sempat cekcok dengan saya hingga membentak-bentak saya, ia mengatakan dengan nada keras". Surat itu bukan urusan kami, kami tidak mau tau soal surat tersebut, bawa pulang surat itu dari sini!, (dengan mimik wajah arogansi). Ucap Riswan menirukan oknum Guru tersebut kepada media.

Namun sangat disayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Pihak-pihak sekolah terkait tidak menanggapi atau tidak terbuka terhadap publik terkait 10 paket diatas. Ucap Riswan

Untuk keseimbangan Pemberitaan,  Media mencoba menghubungu Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, tapi nomor yang di hubungi tidak aktif, hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dari dinas yang bersangkutan. (TIM)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik