Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dinas Pendidikan dan Sekolah Tidak menanggapi 10 Paket Proyek Anggaran Miliaran
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Diduga Abaikan UU KIP NO. 14 Tahun 2008 dan UU PERS NO. 40 Tahun 199
Sabtu, 18-09-2021 - 12:49:31 WIB
Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, DR.H.Ismardi Ilyas, MA. @net
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, OPSINEWS.COM - Peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Begitu halnya konfirmasi tertulis LSM IPPH bersama tim media kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Terkait 10 paket kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SMP Negeri di Kota Pekanbaru yang mana pada konfirmasi tersebut tentang cara pelaksanaan dan prestase yang sudah di capai pelaksanaanya sampai dengan bulan September 2021.

Adapun beberapa kegiatan yang di konfirmasi :

Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 26 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 641.980.283,54, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 22 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 552.606.370,71, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 23 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 738.439.753,84, Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 566.946.932,71
Rehabilitasi Ruang Kelas beserta Prabotnya SMP Negeri 03 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 572.870.670,58
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 29 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 229.440.000,00
Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 17 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.141.099,14, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan beserta Prabotnya SMP Negeri 05 Pekanbaru, dengan anggaran Rp.232.233.761,35, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMP Negeri 4 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 371.591.561,90, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Beserta Perabotnya SMP Negeri 21 Pekanbaru, dengan anggaran Rp. 297.256.325,00.

Sebagai kontrol sosial LSM dan media, memiliki Dasar UU, yakni. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983 Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Rumusan Undang – Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.30 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, untuk keseimbangan informasi LSM dan Media juga telah memberikan tembusan surat kepada Sekolah yang bersangkutan. Keepada tembusan hampir semua pihak-pihak sekolah tidak menerima surat tersebut. Selasa, (14/09/2021)

Riswan L, selaku Ketua Harian LSM IPPH, mengatakan kepada awak media ini bahwa pada hari yang sama kami mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, juga mengatarkan surat tembusan masing-masing kepada sekolah agar mereka juga tau, namun sangat kita sayangkan pihak sekolah yang menolak menerima surat dari kita dengan alasan kepala sekolah tidak ada ditempat, dan itu bukan urusan kami sebagai bawahan itu urusan Kepsek dengan Kadis Pendidikan, ucap mereka, Ris menirukan perkataan pihak sekolah kepada media.

Lanjut Ris, "Hal yang sama dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 23 Pekanbaru, yang sempat cekcok dengan saya hingga membentak-bentak saya, ia mengatakan dengan nada keras". Surat itu bukan urusan kami, kami tidak mau tau soal surat tersebut, bawa pulang surat itu dari sini!, (dengan mimik wajah arogansi). Ucap Riswan menirukan oknum Guru tersebut kepada media.

Namun sangat disayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Pihak-pihak sekolah terkait tidak menanggapi atau tidak terbuka terhadap publik terkait 10 paket diatas. Ucap Riswan

Untuk keseimbangan Pemberitaan,  Media mencoba menghubungu Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru, tapi nomor yang di hubungi tidak aktif, hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dari dinas yang bersangkutan. (TIM)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik