Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF
Kamis, 20-03-2025 - 16:04:52 WIB
TERKAIT:
   
 

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Abon, OPSINEWS.COM-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, pada hari ini Kamis (20/03/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H.,M.H beserta Staf, mengajukan permohonan tersebut bersama – sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penghentian penuntutan dalam Perkara 351 atas nama Tersangka “RT” alias IWAN, yang terjadi di Desa Wakarleli - MOA Kabupaten Maluku Barat Daya.

Adapun kasus posisi yang menjadi perhatian Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk dilakukan penghentian penuntutan yakni tersangka “RT” alias IWAN melakukan pemukulan kepada Korban “PAKT” alias PATRA dikarenakan tersangka mengira bahwa korban yang telah melakukan pemukulan terhadap adiknya, namun setelah diselidiki ternyata tersangka salah orang dan akhirnya merasa menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

Dalam perkara ini, Tersangka “RT” alias IWAN disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan anak korban merasakan nyeri, bengkak berwarna kemerahan di punggung dan dan luka lecet di kedua siku akibat kekerasan benda tumpul. Sehingga anak korban sulit beraktifitas seperti biasanya untuk sementara waktu. Atas perbuatan tersebut, kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

Namun, berdasarkan upaya perdamaian dalam bentuk Mediasi yang dilakukan Tim RJ Kejari Maluku Barat Daya pada tanggal 11 Maret 2025, di Desa Wakarleli - MOA Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan melibatkan pihak – pihak terkait dan berhasil memperoleh kesepakatan yakni yakni pihak anak korban “PAKT” alias PATRA telah memaafkan perbuatan tersangka “RT” alias IWAN dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada persyaratan.

Lebih lanjut dalam pengajuannya, Tim RJ memastikan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya telah memenuhi persayaratan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Berdasarkan persyaratan yang diajukan Kejari MBD, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*ARDY, S.H.,M.H*
Red*




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    02 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    03 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    04 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    05 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    06 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    07 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    08 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    09 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    10 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    11 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    12 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    14 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    15 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    16 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    17 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    18 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    19 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    21 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    22 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik