Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi, Dinilai Buat Aturan Sendiri
Selasa, 14-09-2021 - 12:43:48 WIB
TERKAIT:
   
 


Kabupaten Nias|OPSINEWS.COM-
Panitia Pengisian Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, dinilai buat aturan sendiri demi menggagalkan beberapa calon yang ingin mendaftar.

Hal ini sangat disayangkan sekali atas pernyataan salah seorang calon BPD dari Dusun III Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias atas nama Genaria Hia yang selalu merasa dipersulit dengan aturan yang dibuat oleh Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi saat mendaftarkan dirinya sebagai calon.

Saat ditemui oleh awak media (senin, 13/09/2021) sekitar pukul 15.30 wib dirumahnya, Genaria Hia menjelaskan bahwa "saya sudah mengikuti pendaftaran kemaren Bulan Juli 2021dan berkas saya sudah diterima oleh Panitia dengan lengkap, tapi setelah dilakukan seleksi berkas oleh Panitia maka dipengumuman saya dinyatakan tidak lolos seleksi berkas dengan keterangan tidak berdomisili di Desa Fulolo Botomuzoi." Ungkapnya Genaria Hia

Lanjutnya lagi oleh Genaria Hia mengatakan "setelah pengumuman seleksi berkas itu ada, maka saya pihak calon BPD mempertanyakan kepada Panitia agar ditinjau kembali pengumuman tersebut karena saya lihat tidak berdasar, dan saya sebagai calon sangat merasa dirugikan sehingga setelah dilakukan penelitian keabsahan di Dinas Kependudukan Kabupaten Nias dan ternyata data kami sekeluarga adalah Warga Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, sehingga hari ini saya mencoba lagi melakukan pendaftaran ulang dan berkas saya diterima dan Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 menambahkan aturan tersendiri ditanda terima berkas bahwa harus melampirkan surat pernyataan Warga Dusun III Simango Desa Fulolo Botomuzoi untuk kelengkapan Berkas Dokumen Pendaftaran, dan jelas dijuknis atau pengumuman belum juga tertera disana dan hal ini menjadi Pertanyaan saya ada apa dengan Panitia..?" Jelasnya Genaria Hia

Beda dengan masalah yang diterapkan oleh Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 dengan Pendaftar Calon BPD Dusun VI Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias atas nama Kasiba Waruwu yang ikut mendaftar pada Bulan Juli 2021 yang lalu dan juga mengalami kegagalan seleksi berkas pada Pengumuman dari Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 dengan keterangan tidak diterima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

Pasalnya, setelah Awak Media melakukan konfirmasi kepada Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias dan Ketua Panitia Serius Lase serta Sekretaris Panitia Rosmegawati Nazara (Sekdes) dikantor Desa Fulolo Botomuzoi menyampaikan bahwa "kami Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi selalu mengikuti dan berpedoman pada aturan dari Juknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) belum diminta sebagai syarat pendaftaran tapi hanya fotocopy ijazah terakhir." Tuturnya Sekretaris Panitia

Panitia menambahkan lagi "kami telah mengumumkan Nama-Nama yang lewat seleksi berkas dan disitu ada beberapa calon yang menyampaikan sanggahan seperti Genaria Hia yang tidak berdomisili di Dusun III Desa Fulolo Botomuzoi dan Kasiba Waruwu yang tidak memiliki fotocopy ijazah terakhir tapi hanya melampirkan (SKL) saja, dan hal ini sudah kami lakukan koordinasi di Dinas PMD Kabupaten Nias Kepada Bapak Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan beliau telah memberikan kami petunjuk bahwa SKL tidak diterima pada pendaftaran BPD dan juga bagi yang tidak berdomisili tidak boleh diikutkan."Ungkapnya Panitia Kepada Awak Media

Sangat miris dengan penjelasan dari Sekretaris BPD Desa Fulolo Botomuzoi A. Lase pada saat memberikan pernyataan dikantor Desa bersama Panitia dan mengatakan "menurut saya Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias itu tidak berlaku pada Pendaftaran Calon BPD di Desa Fulolo Botomuzoi, sesuai dengan penjelasan Panitia tadi. Ucap A, Lase sebagai Sekretaris BPD.

Menanggapi hal itu, salah seorang tokoh Masyarakat Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi yang berinisial F. Lase dan mengatakan "saya sangat heran dengan Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 di Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi ini yang aturannya sangat-sangat berbeda dengan beberapa Desa di Kecamatan Botomuzòi, yang artinya menurut saya sama saja mempersulit Calon yang ingin mendaftar dan membuat aturan sendiri selain dari Juknis." Tuturnya tokoh masyarakat F, Lase kepada awak media.

Harapnya tokoh masyarakat F. Lase "kami sangat berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Bapak Bupati Nias agar meninjau kembali pekerjaan Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 di Desa Fulolo Botomuzoi supaya tidak terjadi kesalapahaman antar Panitia dan Calon, karena kami nilai Kepala Desa Fulolo Botomuzoi tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan seakan membiarkan begitu saja."Tandasnya tokoh dengan nada kesal.

Rep/Penulis : Y. Gea




 
Berita Lainnya :
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    04 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    05 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    06 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    07 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    08 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    09 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    10
    11 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    12 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    13 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    14 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    15 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    16 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    17 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    18 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    19 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    20 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    21 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    22 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik