Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi, Dinilai Buat Aturan Sendiri
Selasa, 14-09-2021 - 12:43:48 WIB
Kabupaten Nias|OPSINEWS.COM-
Panitia Pengisian Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, dinilai buat aturan sendiri demi menggagalkan beberapa calon yang ingin mendaftar.
Hal ini sangat disayangkan sekali atas pernyataan salah seorang calon BPD dari Dusun III Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias atas nama Genaria Hia yang selalu merasa dipersulit dengan aturan yang dibuat oleh Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi saat mendaftarkan dirinya sebagai calon.
Saat ditemui oleh awak media (senin, 13/09/2021) sekitar pukul 15.30 wib dirumahnya, Genaria Hia menjelaskan bahwa "saya sudah mengikuti pendaftaran kemaren Bulan Juli 2021dan berkas saya sudah diterima oleh Panitia dengan lengkap, tapi setelah dilakukan seleksi berkas oleh Panitia maka dipengumuman saya dinyatakan tidak lolos seleksi berkas dengan keterangan tidak berdomisili di Desa Fulolo Botomuzoi." Ungkapnya Genaria Hia
Lanjutnya lagi oleh Genaria Hia mengatakan "setelah pengumuman seleksi berkas itu ada, maka saya pihak calon BPD mempertanyakan kepada Panitia agar ditinjau kembali pengumuman tersebut karena saya lihat tidak berdasar, dan saya sebagai calon sangat merasa dirugikan sehingga setelah dilakukan penelitian keabsahan di Dinas Kependudukan Kabupaten Nias dan ternyata data kami sekeluarga adalah Warga Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, sehingga hari ini saya mencoba lagi melakukan pendaftaran ulang dan berkas saya diterima dan Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 menambahkan aturan tersendiri ditanda terima berkas bahwa harus melampirkan surat pernyataan Warga Dusun III Simango Desa Fulolo Botomuzoi untuk kelengkapan Berkas Dokumen Pendaftaran, dan jelas dijuknis atau pengumuman belum juga tertera disana dan hal ini menjadi Pertanyaan saya ada apa dengan Panitia..?" Jelasnya Genaria Hia
Beda dengan masalah yang diterapkan oleh Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 dengan Pendaftar Calon BPD Dusun VI Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias atas nama Kasiba Waruwu yang ikut mendaftar pada Bulan Juli 2021 yang lalu dan juga mengalami kegagalan seleksi berkas pada Pengumuman dari Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 dengan keterangan tidak diterima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.
Pasalnya, setelah Awak Media melakukan konfirmasi kepada Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias dan Ketua Panitia Serius Lase serta Sekretaris Panitia Rosmegawati Nazara (Sekdes) dikantor Desa Fulolo Botomuzoi menyampaikan bahwa "kami Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 Desa Fulolo Botomuzoi selalu mengikuti dan berpedoman pada aturan dari Juknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) belum diminta sebagai syarat pendaftaran tapi hanya fotocopy ijazah terakhir." Tuturnya Sekretaris Panitia
Panitia menambahkan lagi "kami telah mengumumkan Nama-Nama yang lewat seleksi berkas dan disitu ada beberapa calon yang menyampaikan sanggahan seperti Genaria Hia yang tidak berdomisili di Dusun III Desa Fulolo Botomuzoi dan Kasiba Waruwu yang tidak memiliki fotocopy ijazah terakhir tapi hanya melampirkan (SKL) saja, dan hal ini sudah kami lakukan koordinasi di Dinas PMD Kabupaten Nias Kepada Bapak Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan beliau telah memberikan kami petunjuk bahwa SKL tidak diterima pada pendaftaran BPD dan juga bagi yang tidak berdomisili tidak boleh diikutkan."Ungkapnya Panitia Kepada Awak Media
Sangat miris dengan penjelasan dari Sekretaris BPD Desa Fulolo Botomuzoi A. Lase pada saat memberikan pernyataan dikantor Desa bersama Panitia dan mengatakan "menurut saya Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias itu tidak berlaku pada Pendaftaran Calon BPD di Desa Fulolo Botomuzoi, sesuai dengan penjelasan Panitia tadi. Ucap A, Lase sebagai Sekretaris BPD.
Menanggapi hal itu, salah seorang tokoh Masyarakat Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi yang berinisial F. Lase dan mengatakan "saya sangat heran dengan Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 di Desa Fulolo Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi ini yang aturannya sangat-sangat berbeda dengan beberapa Desa di Kecamatan Botomuzòi, yang artinya menurut saya sama saja mempersulit Calon yang ingin mendaftar dan membuat aturan sendiri selain dari Juknis." Tuturnya tokoh masyarakat F, Lase kepada awak media.
Harapnya tokoh masyarakat F. Lase "kami sangat berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini Bapak Bupati Nias agar meninjau kembali pekerjaan Panitia Pengisian BPD Tahun 2021-2027 di Desa Fulolo Botomuzoi supaya tidak terjadi kesalapahaman antar Panitia dan Calon, karena kami nilai Kepala Desa Fulolo Botomuzoi tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan seakan membiarkan begitu saja."Tandasnya tokoh dengan nada kesal.
Rep/Penulis : Y. Gea
Komentar Anda :