Lokasi Somel Tak jauh dari Koramil 08 Lubuk Jambi
Di wilayah Polres Kuansing Banyak Mafia Somel Ilegal, Olah Kayu Alam yang di duga Hasil dari Kawasan Hutan Lindung Tak Terjamah Hukum
Jumat, 14-03-2025 - 19:08:25 WIB
 |
Foto di lokasi Somel |
Kuansing - OPSINEWS.COM-Usaha Somel Pengelola kayu Alam (ilegal logging) yang di temukan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik lubuk Jambi, Kabupaten Kuansing, Riau. Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Kuansing Tak Berdaya sehingga para pelaku Perusak Alam dan Penebangan Kayu hutan terus di laksanakan walaupun sudah dilarang Undang-undang. Jumat 14/03/2025.
Padahal, posisi Somel tersebut tidak jauh dari Koramil 08 Lubuk Jambi, yang arahnya masuk Dari pasar Lubuk Jambi arah ke Sijunjung, persisnya jauh Dari kantor Koramil 08 lubuk Jambi dan sekitar berapa ratus meter ketemu simpang masuk kiri.
Menurut informasi beberapa pemilik Somel tersebut salah satu bernama Pak Amir dan Gamal yang di kenal di wilayah itu
Padahal Para mafia Perusak hutan lindung sudah jelas Melanggar Undang -Undang (53) dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, RA (53 th) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar,
Bahkan dengan pasal berlapis bisa dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Menurut Sumber, menyampaikan" Pemilik Somel bernam Amien dan Gamal mereka itu salah satu Pengelolah Kayu Hasil Ilegal Logging yang diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, berbagai jenis kayu olahan, Setelah diolah kayu itu dibawa ke Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Di duga ada kerjasama Pemilik Somel dengan Oknum Aparat Penegak Hukum, Sehingga mereka leluasa beroperasi dan bahkan mereka menyelundupkan Kayu Hasil Ilegal Logging ke Sumbar, tandas Sumber.
Lebih lanjut di katakan dengan adanya pergantian Polda Riau Mudah -mudahan Perubahan dan tegas menindak para mafia ini, kita berharap ini Ujian berat bagi Kapolda baru untuk bisa membasmi Para mafia Perusak Kawasan hutan lindung ini. Tutup. Pihak polres Kuansing masih belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Tim*
Komentar Anda :