Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Satu Oknum Owner Media Diduga Jadi Bekingan Pemasok LKS di Siak Hulu
Diduga Dapat Upeti dari Hasil Penjualan Buku LKS. Intervensi LSM Gakorpan
Kamis, 13-03-2025 - 11:42:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau - OPSINEWS.COM-Sebagai Lembaga kontrol sosial berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM Gakorpan DPD Riau mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol terkait penggunaan anggaran negara, pelaksanaan kebijakan/peraturan pemerintah,  maupun hal lainnya yang menyangkut kehidupan orang banyak (masyarakat).

Peraturan Pemerintah, Permendikbud, maupun Surat Edaran larangan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, acapkali diabaikan oleh Oknum di lingkungan sekolah.

Terkait hal tersebut, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, melayangkan surat ke berbagai sekolah yang ada di Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru, Riau. Adapun perihal surat tersebut tertulis Informasi Publik/Pengawasan.

"Kita melayangkan surat ke berbagai sekolah, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai kontrol sosial kepada masyarakat. Untuk kali ini kita fokus ke dunia pendidikan," kata Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (20/02/2025) sore.

Lanjutnya, salah satu sekolah yang kita layangkan surat yaitu SDN 019 Pandau Jaya, Kel. Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau. Namun, surat tersebut diduga membuat Pemimpin Redaksi Media Online (MO) Harimaupagi.com, berinisial SM, terusik atau tak senang.

Pasalnya, dalam pesan chat WhatsApp kepada Rahmad Panggabean, SM mempertanyakan, ada apa dengan surat ini? Jelas UPT SDN 019 Pandau Jaya tidak pernah jual LKS. Keluarganya yang di LSM dan Wartawan cari Lae.

Mendapat pesan chat tersebut, Rahmad Panggabean mempertanyakan, apa kepentingan Pemred Harimaupagi menshare tersebut kepada dirinya? Apakah dapat aduan dari pihak sekolah atau apakah jadi Backing dari pihak sekopah dalam hal LKS?

"Saya tidak pernah becking LKS. Cuma saya mau meluruskan Somasi anda itu. Karena tidak tepat sasaran. Kalau mau cari fakta harus yang jelas. Jangan sampai membuat pencemaran nama baik sekolah," tulis SM dalam pesan chat WhatsAppnya, Selasa (11/02/2025).

Akan tetapi, saat Rahmad Panggabean menyampaikan, harusnya yang mengatakan itu dari pihak sekolah, bukan dari Pemred suatu media. Itu juga kalau anda paham Tupoksi seorang Pemred. Kami dari LSM Gakorpan tidak akan mundur siapapun yang menghalangi kinerja kami memantau penjualan LKS di sekolah atau sekitar sekolah yang diduga bekerjasama dengan pihak sekolah, SM tak membalas.

"Saya menduga SM merupakan Pemred abal-abal yang tak paham Tupoksinya sebagai seorang Pemred," ujar Rahmad.

Tudingan tersebut disematkan Rahmad karena, menilai SM tak paham perihal surat yang dilayangkan. LSM Gakorpan tidak melayangkan Somasi, tidak mengatakan bahwa SDN 019 Pandau Jaya menjual buku LKS. Jadi, pesan chat yang ditulis SM kepada dirinya, menunjukkan kualitasnya sebagai Pemred Harimaupagi.com, diragukan.

Rahmad juga menduga, SM merupakan pihak ketiga atau Penghubung antara Penyalur buku LKS dengan Oknum di lingkungan sekolah yang ada di Kecamatan Siak Hulu dan sekitarnya.

"Saya menduga, Intervensi yang dilakukan SM terkait surat LSM Gakorpan, guna membungkam pihak-pihak yang mengawasi penjualan buku LKS di sekolah maupun di sekitar sekolah. Karena, dengan banyaknya pengawasan yang dilakukan NGO dan Awak Media, akan mempersempit ruang untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan buku LKS tersebut. Kita akan bongkar siapa Oknum yang 'bermain'," ucap Rahmad dengan tegas.

"Simbosis Mutualisme, saling menguntungkan antara pihak Penyalur buku LKS dengan Oknum Guru. Itu kerap terjadi di berbagai sekolah," tutur Rahmad.

Rahmad mengungkapkan, alasan larangan menjual buku LKS yaitu, 1. LKS bukan buku utama yang diwajibkan, melainkan pelengkap dalam pelaksanaan rencana pembelajaran, 2. LKS dapat menghambat kreativitas siswa, 3. LKS dapat memberatkan orang tua dan murid, 4. LKS dapat menimbulkan praktik Pungli.

Perlu diketahui, larangan menjual buku LKS di sekolah memang sebahagian besar sudah ditiadakan. Akan tetapi, guna menghindari sorotan publik, penjualan buku LKS digeser di suatu tempat. Baik di Toko Buku, foto copy atau di tempat-tempat  di sekitar sekolah dengan bekerjasama dengan Penyalur buku LKS.

Acapkali para OrangTua Murid diarahkan oleh Oknum Guru untuk membeli buku LKS yang telah ditentukan dengan harga yang sangat fantastis.

Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dilayangkan pada Jumat (21/02/2025) melalui pesan chat WhatsApp, Pemred Harimaupagi.com, S. Manalu, belum memberi tanggapan. Meskipun pesan chat pada nomor 0823 XXXX 9997 terlihat contreng dua. (Red).




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik