Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Salah Satu Oknum Owner Media Diduga Jadi Bekingan Pemasok LKS di Siak Hulu
Diduga Dapat Upeti dari Hasil Penjualan Buku LKS. Intervensi LSM Gakorpan
Kamis, 13-03-2025 - 11:42:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riau - OPSINEWS.COM-Sebagai Lembaga kontrol sosial berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM Gakorpan DPD Riau mempunyai tanggung jawab untuk melakukan kontrol terkait penggunaan anggaran negara, pelaksanaan kebijakan/peraturan pemerintah,  maupun hal lainnya yang menyangkut kehidupan orang banyak (masyarakat).

Peraturan Pemerintah, Permendikbud, maupun Surat Edaran larangan menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, acapkali diabaikan oleh Oknum di lingkungan sekolah.

Terkait hal tersebut, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, melayangkan surat ke berbagai sekolah yang ada di Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru, Riau. Adapun perihal surat tersebut tertulis Informasi Publik/Pengawasan.

"Kita melayangkan surat ke berbagai sekolah, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai kontrol sosial kepada masyarakat. Untuk kali ini kita fokus ke dunia pendidikan," kata Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (20/02/2025) sore.

Lanjutnya, salah satu sekolah yang kita layangkan surat yaitu SDN 019 Pandau Jaya, Kel. Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau. Namun, surat tersebut diduga membuat Pemimpin Redaksi Media Online (MO) Harimaupagi.com, berinisial SM, terusik atau tak senang.

Pasalnya, dalam pesan chat WhatsApp kepada Rahmad Panggabean, SM mempertanyakan, ada apa dengan surat ini? Jelas UPT SDN 019 Pandau Jaya tidak pernah jual LKS. Keluarganya yang di LSM dan Wartawan cari Lae.

Mendapat pesan chat tersebut, Rahmad Panggabean mempertanyakan, apa kepentingan Pemred Harimaupagi menshare tersebut kepada dirinya? Apakah dapat aduan dari pihak sekolah atau apakah jadi Backing dari pihak sekopah dalam hal LKS?

"Saya tidak pernah becking LKS. Cuma saya mau meluruskan Somasi anda itu. Karena tidak tepat sasaran. Kalau mau cari fakta harus yang jelas. Jangan sampai membuat pencemaran nama baik sekolah," tulis SM dalam pesan chat WhatsAppnya, Selasa (11/02/2025).

Akan tetapi, saat Rahmad Panggabean menyampaikan, harusnya yang mengatakan itu dari pihak sekolah, bukan dari Pemred suatu media. Itu juga kalau anda paham Tupoksi seorang Pemred. Kami dari LSM Gakorpan tidak akan mundur siapapun yang menghalangi kinerja kami memantau penjualan LKS di sekolah atau sekitar sekolah yang diduga bekerjasama dengan pihak sekolah, SM tak membalas.

"Saya menduga SM merupakan Pemred abal-abal yang tak paham Tupoksinya sebagai seorang Pemred," ujar Rahmad.

Tudingan tersebut disematkan Rahmad karena, menilai SM tak paham perihal surat yang dilayangkan. LSM Gakorpan tidak melayangkan Somasi, tidak mengatakan bahwa SDN 019 Pandau Jaya menjual buku LKS. Jadi, pesan chat yang ditulis SM kepada dirinya, menunjukkan kualitasnya sebagai Pemred Harimaupagi.com, diragukan.

Rahmad juga menduga, SM merupakan pihak ketiga atau Penghubung antara Penyalur buku LKS dengan Oknum di lingkungan sekolah yang ada di Kecamatan Siak Hulu dan sekitarnya.

"Saya menduga, Intervensi yang dilakukan SM terkait surat LSM Gakorpan, guna membungkam pihak-pihak yang mengawasi penjualan buku LKS di sekolah maupun di sekitar sekolah. Karena, dengan banyaknya pengawasan yang dilakukan NGO dan Awak Media, akan mempersempit ruang untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan buku LKS tersebut. Kita akan bongkar siapa Oknum yang 'bermain'," ucap Rahmad dengan tegas.

"Simbosis Mutualisme, saling menguntungkan antara pihak Penyalur buku LKS dengan Oknum Guru. Itu kerap terjadi di berbagai sekolah," tutur Rahmad.

Rahmad mengungkapkan, alasan larangan menjual buku LKS yaitu, 1. LKS bukan buku utama yang diwajibkan, melainkan pelengkap dalam pelaksanaan rencana pembelajaran, 2. LKS dapat menghambat kreativitas siswa, 3. LKS dapat memberatkan orang tua dan murid, 4. LKS dapat menimbulkan praktik Pungli.

Perlu diketahui, larangan menjual buku LKS di sekolah memang sebahagian besar sudah ditiadakan. Akan tetapi, guna menghindari sorotan publik, penjualan buku LKS digeser di suatu tempat. Baik di Toko Buku, foto copy atau di tempat-tempat  di sekitar sekolah dengan bekerjasama dengan Penyalur buku LKS.

Acapkali para OrangTua Murid diarahkan oleh Oknum Guru untuk membeli buku LKS yang telah ditentukan dengan harga yang sangat fantastis.

Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dilayangkan pada Jumat (21/02/2025) melalui pesan chat WhatsApp, Pemred Harimaupagi.com, S. Manalu, belum memberi tanggapan. Meskipun pesan chat pada nomor 0823 XXXX 9997 terlihat contreng dua. (Red).




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik