Puluhan Rumah Warga Runtuh, Masyarakat Minta Tutup Tambang Ilegal Fauzan Domo CS di Sungai Kampar
Kampar -OPSINEWS.COM- Puluhan Masyarakat Gobah mendatangi kantor camat tambang meminta kepada seluruh pihak terkait menghentikan aktivitas Tamba galian C ilegal yang ada di sungai Kampar
Di hadapan Kapolsek, Camat, Dan Anggota DPRD Kampar komisi I (satu), perwakilan masyarakat menyampaikan keluhannya karena puluhan rumah warga tenggelam ke dalam sungai Kampar karena tambang ilegal milik Fauzan domo CS
Kapolsek Tambang AKP Asril di hadapan masyarakat meminta satu persatu tokoh masyarakat menyampaikan keluhannya serta mencari solusinya.
Terkait runtuhnya puluhan rumah masyarakat kedalam sungai Kampar di akibatkan oleh rambang ilegal yang disampaikan warga, Fauzan Domo salah seorang pelaku tambang pasir galian C Ilegal menolak apa yang dikeluhkan masyarakat tersebut
“Saya tidak terima kalau di tuduhkan abrasi yang terjadi di wilayah Desa Gobah, seperti runtuhnya rumah warga di akibatkan oleh usaha tambang pasir, Apa acuannya, kapan kalian survei, dari mana penelitiannya, saya orang hukum, tentunya kita berbicara hukum, coba kita teliti lokasinya, apakah benar runtuh tebing sungai itu gara gara tambang pasir,"ucapnya Fauzan Domo dihadapan Camat dan Kapolsek (10 Maret 2025)
Saya buka tambang tersebut tidak menggunakan Alat, sebelumnya saya pernah kordinasi dengan pihak pemda Kampar, justru dibolehkan melakukan penambangan secara manual,"ucap Fauzan, namun Ia tidak menjelaskan secara detail, siapa nama pejabat pemda Kampar yang disebutnya membolehkan membuka Tambang Galian C Tanpa Izin secara manual
Kemudian Salah seorang anggota DPRD asal Desa Gobah Azhari membantah apa yang di sampaikan oleh Fauzan Domo, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup tambang pasir di hilir Desa Gobah, bukan saja Fauzan Domo,tapi Juga Untar, Dan Eko.
Meskipun didalam undangan judulnya mediasi antara masyarakat dengan pengusaha Tambang Galian C, yang namanya usaha yang bertentangan dengan hukum, atau tambang ilegal, Tidak perlu mediasi, tidak perlu lagi cari solusi, Tetapi yang perlu adalah tutup permanen usaha ilegal tersebut, “ucap Azhari.
Sebelumnya pada Kamis 6 Maret 2025 masyarakat Desa Gobah mengadakan musyawarah terkait adanya aktivitas galian Penambang batu dan pasir yang berlokasi di hilir sungai kampar Desa Gobah dan sekitarnya karena dampak yang ditimbulkan tambang tersebut berupa:
1. Adanya 2 galian C yang beroperasi di hilir sungai Kampar Desa Gobah dan sekitarnya.
2.Lokasi galian C Tersebut berlokasi di aliran sungai kampar dengan jarak sekitar 200 meter dari perkampungan pemukiman penduduk desa gobah
3.Semenjak beroperasinya galian C itu sekitar tahun 2022 silam sampai saat ini tidak memiliki Izin alias illegal, sehingga mengakibatkan dampak lingkungan semakin rusak, struktur tebing sungai kampar dengan terjadinya abrasi yang sangat parah.
5. Abrasi mengakibatkan runtuh dan hanyutnya beragam infrastuktur milik negara dan rumah warga, jalan, sekolah, dan tiang PLN, serta kebun dan lahan pertanian warga.
6. Sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 lebih dari 10 unit rumah warga runtuh kedalam sungai Kampar diakibatkan abrasi saat banjir dan saat ini ada 7 unit rumah lagi berpotensi roboh dan hanyut disebabkan abrasi.
7. Jembatan gantung yang menghubungkan antara Desa Gobah dengan Desa Padang luas yang dibangun oleh pemerintah propinsi Riau berpotensi Roboh karena tebing tempat pondasi jembatan tersebut terkikis oleh abrasi yang parah.
8.di Desa Gobah Saat ini sedang ada program dari pemerintah pusat berupa pembangunan Turap, dananya berasal dari APBN, untuk tahap pertama sudah dikerjakan tahun 2024 lalu sepanjang 180 meter dan untuk kedua akan dilanjutkan pada bulan juni tahun 2025. Dampak dari Aktifitas galian ( maka akan menghancurkan proyek turap tersebut karena akan terjadi kekosongan di bawah pondasi turap jika di hilirnya kerikil dan pasir disedot secara terus menerus
Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh peserta musyawarah memutuskan, tidak mengizinkan dan menolak adanya Galian C Penambangan Batu di Hilir sungai Kampar Desa Gobah dan meminta kepada aparat hukum dan pihak terkait lainnya menutup galian C tersebut secara permanen.
Camat Tambang menyampaikan undangan secara tertulis dengan judul, undangan Mediasi Masyarakat Gobah dan Padang Luas dengan Pengusaha Galian C yang diadakan di kantor Camat Senin, 10 Maret 2025.undangan tersebut ditujukan kepada:
1. Kapolsek Tambang
2. Kepala Desa Padang Luas
3. Pj.Kepala Desa Gobah
4. Ketua BPD Padang Luas
5.Ketua BPD Gobah
6. Tokoh Masyarakat Adat dan Pemuda
7. Babinsa Desa Gobah dan Padang Luas
8. Bhabinkamtibmas Desa Gobah dan Padang luas
9. Pengusaha Kuari Fauzan domo, Eko, Utar
10.Aparatur Desa, dan niniak mamak Erpanda dt. Bosou, Mohammad Nasir dt. Josamajo, Syafrilis dt. Panglima Datar, Fahruddin, Rezi Muda Saputra, Nazarudin, Syaiful Mustafa Kamal,
Nasri, Drs. Akyar Ge Sutan, Desi Rahman.
Padahal kegiatan Tambang galian C milik Fauzan Domo CS ilegal, atau tambang tidak berizin, namun didalam surat undangan Camat dituliskan mediasi antara masyarakat dengan pengusaha Kuari Fauzan domo, Eko, Utar.
"Sudah jelas kegiatan mereka itu ilegal, justru Camat melakukan mediasi, terhadap pelaku penambang ilegal yang merusak lingkungan,harusnya di tangkap bukan di mediasi ,"ujar beberapa masyarakat
Sementara itu Pada tahun 2023 silam pihak kecamatan tambang juga sudah pernah memediasi persoalan tambang ilegal ini dengan kesepakatan sebagai berikut:
1.Membuat tanggul yang dibuat sendiri oleh pengusaha tambang untuk mengurangi Abrasi tebing sungai.
2.Dihentikan kegiatan tambang yang berdekatan dengan Desa Gobah
3.meminta batas pengusaha Tambang sejauh dua Kilo meter (kumbang)
Komentar Anda :