Tetapkan DPO Perkara Sudah Diputus Mahkamah Agung, LSM BIDIK TIPIKOR Minta Polda Riau Hormati Proses Hukum Jangan Dipaksakan
Minggu, 09-03-2025 - 22:17:17 WIB
Pekanbaru- OPSINEWS.COM-Kasus Dugaan Penggelapan yang melibatkan MA seorang Wiraswasta Asal Kampar, Riau yang ditetapkan Polda Riau menarik perhatian publik.
Betapa tidak, perkara yang sama sebenarnya perkara perdata sudah diputus oleh Mahkamah Agung yang memenangkan terlapor MA dengan Nomor Perkara 2921 K/PDT/2023 yang diterimanya tertanggal 13 November 2023 lalu.
Ketua BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau Gusmaniarto menegaskan, semua pihak termasuk Polda Riau harus menghormati hasil dari perkara tersebut.
"Apalagi ini sudah ada putusan dari Mahkamah Agung terhadap perkara ini. Jadi jangan dipaksakan, " tegas Gusmaniarto kepada Wartawan, Minggu (9/3/2025).
Dilanjutkannya, pihaknya sudah melihat MA yang ditetapkan DPO oleh Polda Riau sudah menang putusan in krah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan pokok perkara oleh Mahkamah Agung, terang Gusmaniarto, yang isi putusannya, pertama mengabulkan permohonan Kasasi Para Pemohon Kasasi 1 Muhammad Amin dan 1 Asnawati tersebut. Kedua, membatalkan putusan pengadilan tinggi Riau Nomor 151/PDT/2022/PT PBR, tanggal 12 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt.Plw/2022/PN PBR tanggal 28 Juni 2022.
"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dalam perkara ini. Jadi jangan dipaksakan, " tegas Gusmaniarto Ketua BIDIK TIPIKOR.
(Tim)
Komentar Anda :