Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA.
Kamis, 06-03-2025 - 19:16:08 WIB
TERKAIT:
   
 

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – OPSINEWS.COM-Ambon*, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Tersangka “AI” alias Toni, pada hari ini Rabu (05/03/2025).

Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Toni, akibat dari kesalahpahaman yang mengakibatkan keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan yang pada akhirnya diserahkan ke Polsek Waipia untuk ditindak lanjuti proses hukumnya berdasarkan Laporan pengaduan Raja Negeri Layeni Roy Marthen Tewernussa selaku Korban.

Namun, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, maka Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak yang berlokasi di Gereja Baptis jalan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Ketrina Jaso (Istri Tersangka), Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Pendeta Elisa Serworwora serta Saksi Korban Roy Marthen Tewernussa.

Upaya Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang telah menghadirkan berbagai pihak, akhirnya membuahkan hasil yakni perdamaian tanpa adanya persyaratan. Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa kini telah memaafkan Tersangka “AI” alias Toni tanpa meminta ganti rugi apapun dan disaksikan oleh Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H selaku Jaksa Fasilitator, Penyidik Kepolisian serta Keluarga dan Masyarakat di Gereja Baptis Waipia Kabupaten Maluku Tengah.

Menindak lanjuti hasil perdamaian dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.Hum didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H dan Jaksa Fungsional, melalui sarana Video Conference mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disertai dengan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, sehingga Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C. Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sumber/Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. ARDY, S.H.,M.H

Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik