Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyidik Mengaku Sudah Kirim Surat Undangan
Penanganan Laporan Sonifati Lahagu Oleh Polda Riau Terkesan Asal-asalan
Selasa, 04-03-2025 - 17:42:59 WIB
Penasehat Hukum,vDr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-Penanganan laporan pengaduan Sonifati Lahagu yang melaporkan akun tiktok chikachika570 di Polda Riau Terkesan asal-asalan. Dimana penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat undangan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya, namun sampai hari ini belum diterima oleh pihak pelapor.

Demikian dikatakan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Penyidik mengaku sudah kirim surat tgl 22 Februari 2025 lalu kepada pelapor lewat kantor pos, untuk dimintai keterangannya hari ini. Tapi surat tersebut belum diterima oleh pihak keluarga, jelasnya kepada awak media di Pangkalan Kerinci Senin (3/3/2025) seraya menunjukkan bukti pengiriman surat yang dikirim oleh penyidik di WA miliknya.

Menurut Freddy, penyidik Polda Riau dalam mengirim surat terhadap pelapor tampak aneh. Bagaimana mungkin keluarganya bisa membawanya ke Mapolda Riau dimana Sonifati Lahagu saat ini tengah ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara yang lain.

“Seharusnya penyidik Polda Riau datang ke Polres Pelalawan untuk mengambil keterangannya. Setidaknya berkoordinasi dengan penyidik Polres Pelalawan agar Sonifati Lahagu dibawa ke Polda Riau, itu tinggal masalah teknis saja sebenarnya,”.

“Yang jelas surat dari penyidik Polda Riau terhadap Sonifati Lahagu selaku pelapor untuk diperiksa hari ini belum ada diterima oleh keluarga juga saya selaku kuasa hukum. Jangan terkesan seolah-olah pelapor ini tidak koperatif sebagai seorang pelapor atau sebagai saksi korban. Padahal seharusnya penyidik Polda Riau mengetahui bahwa klien kami sedang menjalani hukuman di Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pasal 335 KHUP. Sebelumnya juga kami sebagai kuasa hukum pelapor sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau, dan telah menyampaikan bahwa klien kami sedang ditahan di Polres Pelalawan,” bebernya.

Kita tidak tahu apakah ini sebuah modus yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, mereka mengirimkan surat supaya seolah-olah mereka sudah bekerja, cetusnya mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau.

Dijelaskan kuasa hukum Sonifati Lahagu itu, akibat viralnya video tiktok yang disebarkan oleh akun tiktok chikachika itu, keluarga pelapor baik anak-anak maupun istri mereka sedang dalam keadaan tertekan. Mereka berulang-ulang telepon saya mengatakan bahawa di sekolah, dilingkungan tempat mereka tinggal dan dimanapun mereka berada, anaknya merasa minder, secara psikis dan mentalitasnya sedang terganggu, ucap advokad itu.

Dalam hal ini kita berharap kepada Kapolri bapak Jenderal Listio Sigit Prabowo, untuk memerintahkan kepada Kapolda Riau agar Ditreskrimsus Polda Riau segera memproses laporan pengaduan dari Sonifati Lahagu tentang pelanggaran hukum sesuai pasal 22 tentang UU ITE. Soalnya ini merupakan azas hidup keluarga dari pelapor, pungkasnya.

Penanganan perkara ini juga menjadi tanda tanya bagi Freddy Simanjuntak selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan. Kenapa ketika Sonifati Lahagu bersama dua rekannya dilaporkan, langsung ditangkap bak teroris. Pulang membuat laporan pengaduan dari Polda Riau, Sonifati Lahagu dan dua rekannya langsung ditangkap oleh penyidik yang sudah menunggu di Pangkalan Kerinci. Pada hal seharusnya klien saya tidak bisa ditahan karena penyidik menerapkan pasal 335 KHUP dengan  ancaman hukuman 1 tahun penjara, tukas Freddy.

Ditambahkan oleh Freddy, kita sudah mengajukan surat permohonan pinjaman pakai satu unit mobil yang telah ditahan sebagai barang bukti milik Sonifati Lahagu. Sebab mobil tersebut dipergunakan oleh keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Diharapkan penyidik polres Pelalawan dapat mengabulkannya, pinta Freddy.

Anehnya lagi dalam penanganan perkara ini tidak ada perimbangan dalam menahanan barang bukti. Kenapa mobil pick up yang tendanya belang-belang itu tidak ditahan juga? Harusnya mobil pick up itu juga ditahan sebagai barang bukti, tegasnya.

Melihat pasal 335 ayat 1 KUHP itu, tidak wajib dilakukan penahanan terhadap klien saya karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun. Dari BAP yang telah diterima juga dengan rangkaian cerita yang disampaikan oleh klien kepada kami, tidak ada kekerasan tidak ada penganiayaan, juga tidak ada melakukan Pungli (pungutan liar) atau minta uang juga tidak ada membawa senjata tajam, sebutnya. Saya yakin apa tuduhan kepada klien saya akan lumpuh di pengadilan nanti karena tidak terpenuhi unsur, sebutnya lagi.

Diharapkan jaksa dan hakim harus bijaksana menyikapi persoalan ini. Karena menyangkut profesi rekan-rekan yang dikatakan bahwa wartawan abal-abal, itu tidak benar. Sementara media mereka memiliki badan hukum yang sah. Mereka juga sudah ada sertifikasinya (uji kompetensi wartawan) sebagai seorang wartawan, ujar Freddy. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik