Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyidik Mengaku Sudah Kirim Surat Undangan
Penanganan Laporan Sonifati Lahagu Oleh Polda Riau Terkesan Asal-asalan
Selasa, 04-03-2025 - 17:42:59 WIB
Penasehat Hukum,vDr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H.
TERKAIT:
   
 

Pelalawan. OPSINEWS.COM-Penanganan laporan pengaduan Sonifati Lahagu yang melaporkan akun tiktok chikachika570 di Polda Riau Terkesan asal-asalan. Dimana penyidik Polda Riau telah mengirimkan surat undangan terhadap pelapor untuk dimintai keterangannya, namun sampai hari ini belum diterima oleh pihak pelapor.

Demikian dikatakan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Penyidik mengaku sudah kirim surat tgl 22 Februari 2025 lalu kepada pelapor lewat kantor pos, untuk dimintai keterangannya hari ini. Tapi surat tersebut belum diterima oleh pihak keluarga, jelasnya kepada awak media di Pangkalan Kerinci Senin (3/3/2025) seraya menunjukkan bukti pengiriman surat yang dikirim oleh penyidik di WA miliknya.

Menurut Freddy, penyidik Polda Riau dalam mengirim surat terhadap pelapor tampak aneh. Bagaimana mungkin keluarganya bisa membawanya ke Mapolda Riau dimana Sonifati Lahagu saat ini tengah ditahan di Polres Pelalawan dalam perkara yang lain.

“Seharusnya penyidik Polda Riau datang ke Polres Pelalawan untuk mengambil keterangannya. Setidaknya berkoordinasi dengan penyidik Polres Pelalawan agar Sonifati Lahagu dibawa ke Polda Riau, itu tinggal masalah teknis saja sebenarnya,”.

“Yang jelas surat dari penyidik Polda Riau terhadap Sonifati Lahagu selaku pelapor untuk diperiksa hari ini belum ada diterima oleh keluarga juga saya selaku kuasa hukum. Jangan terkesan seolah-olah pelapor ini tidak koperatif sebagai seorang pelapor atau sebagai saksi korban. Padahal seharusnya penyidik Polda Riau mengetahui bahwa klien kami sedang menjalani hukuman di Polres Pelalawan dalam perkara dugaan pasal 335 KHUP. Sebelumnya juga kami sebagai kuasa hukum pelapor sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau, dan telah menyampaikan bahwa klien kami sedang ditahan di Polres Pelalawan,” bebernya.

Kita tidak tahu apakah ini sebuah modus yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, mereka mengirimkan surat supaya seolah-olah mereka sudah bekerja, cetusnya mempertanyakan kinerja penyidik Polda Riau.

Dijelaskan kuasa hukum Sonifati Lahagu itu, akibat viralnya video tiktok yang disebarkan oleh akun tiktok chikachika itu, keluarga pelapor baik anak-anak maupun istri mereka sedang dalam keadaan tertekan. Mereka berulang-ulang telepon saya mengatakan bahawa di sekolah, dilingkungan tempat mereka tinggal dan dimanapun mereka berada, anaknya merasa minder, secara psikis dan mentalitasnya sedang terganggu, ucap advokad itu.

Dalam hal ini kita berharap kepada Kapolri bapak Jenderal Listio Sigit Prabowo, untuk memerintahkan kepada Kapolda Riau agar Ditreskrimsus Polda Riau segera memproses laporan pengaduan dari Sonifati Lahagu tentang pelanggaran hukum sesuai pasal 22 tentang UU ITE. Soalnya ini merupakan azas hidup keluarga dari pelapor, pungkasnya.

Penanganan perkara ini juga menjadi tanda tanya bagi Freddy Simanjuntak selaku kuasa hukum Sonifati Lahagu dan Abdul Ingatan. Kenapa ketika Sonifati Lahagu bersama dua rekannya dilaporkan, langsung ditangkap bak teroris. Pulang membuat laporan pengaduan dari Polda Riau, Sonifati Lahagu dan dua rekannya langsung ditangkap oleh penyidik yang sudah menunggu di Pangkalan Kerinci. Pada hal seharusnya klien saya tidak bisa ditahan karena penyidik menerapkan pasal 335 KHUP dengan  ancaman hukuman 1 tahun penjara, tukas Freddy.

Ditambahkan oleh Freddy, kita sudah mengajukan surat permohonan pinjaman pakai satu unit mobil yang telah ditahan sebagai barang bukti milik Sonifati Lahagu. Sebab mobil tersebut dipergunakan oleh keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari. Diharapkan penyidik polres Pelalawan dapat mengabulkannya, pinta Freddy.

Anehnya lagi dalam penanganan perkara ini tidak ada perimbangan dalam menahanan barang bukti. Kenapa mobil pick up yang tendanya belang-belang itu tidak ditahan juga? Harusnya mobil pick up itu juga ditahan sebagai barang bukti, tegasnya.

Melihat pasal 335 ayat 1 KUHP itu, tidak wajib dilakukan penahanan terhadap klien saya karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun. Dari BAP yang telah diterima juga dengan rangkaian cerita yang disampaikan oleh klien kepada kami, tidak ada kekerasan tidak ada penganiayaan, juga tidak ada melakukan Pungli (pungutan liar) atau minta uang juga tidak ada membawa senjata tajam, sebutnya. Saya yakin apa tuduhan kepada klien saya akan lumpuh di pengadilan nanti karena tidak terpenuhi unsur, sebutnya lagi.

Diharapkan jaksa dan hakim harus bijaksana menyikapi persoalan ini. Karena menyangkut profesi rekan-rekan yang dikatakan bahwa wartawan abal-abal, itu tidak benar. Sementara media mereka memiliki badan hukum yang sah. Mereka juga sudah ada sertifikasinya (uji kompetensi wartawan) sebagai seorang wartawan, ujar Freddy. (Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik