Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Parah!!!, Budi Akak Bandar Pemasok Sabu Ke Panger yang Ditangkap Polda Riau, Dituntut dan Divonis Jadi Pemakai
Rabu, 19-02-2025 - 17:20:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Bandar Besar Pemasok narkoba jenis shabu ke Panger (Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru), Budi Hermanto alias Budi Akak (35 tahun) kembali divonis ringan dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis 30 Januari 2025.

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Pekanbaru, Budi Hermanto Alias Budi Akak dengan Jaksa Penuntut Umum Deddy Budiono dan Kristin Sanditari Purba. Sementara, sidang di PN Pekanbaru dengan Hendah Karmila Sari sebagai Hakim Ketua, Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo sebagai Hakim Anggota.

Kendati sudah pernah dipenjarakan sebelumnya dengan kasus yang sama Bandar Sabu, Budi Akak Residivis bandar narkoba ini berhasil ditangkap dalam operasi besar penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Tim Opsnal Subdit II, Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Perum Modena Regency No. 26, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Budi Akak ditangkap setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Batam. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk Rani Safitri dan rekan-rekannya yang telah ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Budi Hermanto meliputi satu unit ponsel iPhone warna putih beserta simcard.

"Pelaku merupakan pemasok narkotika ke Pangeran Hidayat di Pekanbaru. Ia kita tangkap di Kepri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 2 September 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, Budi Akak mengakui bahwa ia pernah memberikan narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Edwar.

Narkoba tersebut diberikan pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan jumlah sebanyak satu garis atau sekitar satu ons. Edwar kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Dona Gusnita.

"Menurut pengakuan BA, narkoba yang diberikan kepada Edwar diperoleh dari seseorang dengan inisial UA," terang Kombes Manang.

"Narkoba tersebut diterima melalui sistem lempar di belakang Ramayana," jelas Kombes Manang.

UA hingga kini masih menjadi buron, dan pihak kepolisian tengah melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan dan informasi lebih lanjut mengenai individu tersebut.

Tersangka Budi Hermanto beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
"Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan berlanjut dengan fokus pada pencarian UA serta penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Kembali ke persidangan Budi Hermanto Alias Budi Akak. Meskipun, ketika ditangkap Ekspos Polda Riau Budi Akak sebagai Bandar Besar Pemasok Sabu ke Panger. Namun, dalam sidang tuntutan, Budi Akak hanya dituntut sebagai pemakai bukan Bandar.

Berikut ini tuntutan JPU Kejati Riau Deddy Irawan Budiono dan Kristin Sanditari Purba yang dibacakan Kamis 23 Januari 2025 lalu, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Hermanto alias Akak bin Zarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan agar Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 40 Pro warna Biru No. Simcard 0853 6360 4854 dan 0823 8546 0004;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA No. 6019 0095 04130 9319;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA an. Budi Hermanto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI an. Budi Hermanto.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. Budi Hermanto periode Januari 2024 s/d Agustus 2024.

Menurut Sumber orang dekat terdakwa yang minta tidak disebutkan namanya, Budi Hermanto Alias Budi Akak sudah dia kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama sebagai Bandar sabu dan sudah divonis ringan juga sebelumnya.

"Itu semuanya sudah diatur, sama seperti sebelumnya. Karena, Budi Akak memiliki banyak uang da  keluarga abang yang juga anggota polisi berdinas di Polresta Pekanbaru, semuanya sudah diatur tentu bisa divonis ringan, " beber Sumber. ***(red).




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik