Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Parah!!!, Budi Akak Bandar Pemasok Sabu Ke Panger yang Ditangkap Polda Riau, Dituntut dan Divonis Jadi Pemakai
Rabu, 19-02-2025 - 17:20:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Bandar Besar Pemasok narkoba jenis shabu ke Panger (Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru), Budi Hermanto alias Budi Akak (35 tahun) kembali divonis ringan dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis 30 Januari 2025.

Berdasarkan penelusuran SIPP PN Pekanbaru, Budi Hermanto Alias Budi Akak dengan Jaksa Penuntut Umum Deddy Budiono dan Kristin Sanditari Purba. Sementara, sidang di PN Pekanbaru dengan Hendah Karmila Sari sebagai Hakim Ketua, Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo sebagai Hakim Anggota.

Kendati sudah pernah dipenjarakan sebelumnya dengan kasus yang sama Bandar Sabu, Budi Akak Residivis bandar narkoba ini berhasil ditangkap dalam operasi besar penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Tim Opsnal Subdit II, Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Perum Modena Regency No. 26, Kelurahan Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Budi Akak ditangkap setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Batam. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan beberapa tersangka sebelumnya, termasuk Rani Safitri dan rekan-rekannya yang telah ditangkap pada 2 Agustus 2024 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Budi Hermanto meliputi satu unit ponsel iPhone warna putih beserta simcard.

"Pelaku merupakan pemasok narkotika ke Pangeran Hidayat di Pekanbaru. Ia kita tangkap di Kepri," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 2 September 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, Budi Akak mengakui bahwa ia pernah memberikan narkoba jenis shabu kepada seorang pria bernama Edwar.

Narkoba tersebut diberikan pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan jumlah sebanyak satu garis atau sekitar satu ons. Edwar kemudian menyerahkan shabu tersebut kepada Dona Gusnita.

"Menurut pengakuan BA, narkoba yang diberikan kepada Edwar diperoleh dari seseorang dengan inisial UA," terang Kombes Manang.

"Narkoba tersebut diterima melalui sistem lempar di belakang Ramayana," jelas Kombes Manang.

UA hingga kini masih menjadi buron, dan pihak kepolisian tengah melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan dan informasi lebih lanjut mengenai individu tersebut.

Tersangka Budi Hermanto beserta barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
"Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan berlanjut dengan fokus pada pencarian UA serta penelusuran lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Kembali ke persidangan Budi Hermanto Alias Budi Akak. Meskipun, ketika ditangkap Ekspos Polda Riau Budi Akak sebagai Bandar Besar Pemasok Sabu ke Panger. Namun, dalam sidang tuntutan, Budi Akak hanya dituntut sebagai pemakai bukan Bandar.

Berikut ini tuntutan JPU Kejati Riau Deddy Irawan Budiono dan Kristin Sanditari Purba yang dibacakan Kamis 23 Januari 2025 lalu, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Hermanto alias Akak bin Zarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan agar Terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 40 Pro warna Biru No. Simcard 0853 6360 4854 dan 0823 8546 0004;
1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA No. 6019 0095 04130 9319;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA an. Budi Hermanto;
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI an. Budi Hermanto.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BCA an. Budi Hermanto periode Januari 2024 s/d Agustus 2024.

Menurut Sumber orang dekat terdakwa yang minta tidak disebutkan namanya, Budi Hermanto Alias Budi Akak sudah dia kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama sebagai Bandar sabu dan sudah divonis ringan juga sebelumnya.

"Itu semuanya sudah diatur, sama seperti sebelumnya. Karena, Budi Akak memiliki banyak uang da  keluarga abang yang juga anggota polisi berdinas di Polresta Pekanbaru, semuanya sudah diatur tentu bisa divonis ringan, " beber Sumber. ***(red).




 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Kepri Masuk Tiga Besar Duta DPD RI 2025' Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Afitri Susanti Beri Apresiasi
  • OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas Indah Permai ke Bareskrim Polri
    02 Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
    03 Kepri Masuk Tiga Besar Duta DPD RI 2025' Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Afitri Susanti Beri Apresiasi
    04 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
    05 Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
    06 Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Gelar Tes Urin, 40 Warga Binaan Negatif Narkoba
    07 PLN Ogah Bayar Tanah, Ahli Waris Unjuk Rasa
    08 Polsek Teluk Mengkudu dan Satpol Airud Sergai Beri Bantuan dan Trauma Healing bagi Keluarga Nelayan Korban Tenggelam
    09 Kapolres dan Bupati Serdang Bedagai Buka Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres Sergai 2025
    10 Polres Sergai Gelar Operasi Penertiban Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular
    11 Hutan Konservasi Sungai Bayang- Bayang Diduga di Rambah Oknum Amuk Indragiri Hulu Sakral Adat Talang Mamak dan Payarumbai
    12 PDPI Ajak Masyarakat Cegah Influenza Lewat Vaksinasi dan Perilaku Hidup Sehat
    13 DPP KNPI Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-97
    14 Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau Abaikan Perintah Kapolri Dalam Pemberantasan Perjudian Gelper
    15 Diduga Semenisasi Terkesan Asal Jadi, APH Diminta Periksa Kegiatan dan Penggunaan Anggaran Desa Bagan Laguh
    16 Nelayan Hilang di Perairan Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Pandang
    17 Kejati Sumut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Rp14 Miliar
    18 Aneh PN Pelalawan Diduga Gelar Kostatering Tidak Sesuai Amar Putusan
    19 Pemasangan ‎Paving Blok Di SDN 023 Bergelombang dan tidak Rata Pengerjaan Di Duga Asal Asalan
    20 DPP GEMA MATHLA’UL ANWAR APRESIASI POLRI MUSNAHKAN NARKOBA LEBIH DARI 200 TON SENILAI 29,3 TRILIUN
    21 Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program Jaga Jakarta
    22 Rakernas III IWO 2025 Tegaskan Peran Strategis Pers Menuju Indonesia Emas 2045
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik