Warung Remang-Remang di Pandau Jaya Ditutup Satpol PP Kampar Hingga di Segel dan 12 Krat Minuman Beralkohol disita
Kamis, 13-02-2025 - 17:40:39 WIB
Kampar - OPSINEWS.COM-Warung Remang Ramang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditutup Tim Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (12/2/2025) malam. Warung Remang yang sempat viral dirazia Satpol PP Kampar pada siang bolong beberapa waktu lalu ditutup dengan cara dipasangi segel 'Kegiatan Ini Dihentikan Sementara'
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lapangan, Tim Yustisi Penegakan Perda Satpol PP Kampar membawa dan mengamankan sejumlah aset milik usaha warung remang-remang.
Yakni, Meja, alat musik serta Minuman beralkohol sebanyak 12 kardus, seperti bot putih, Bir hitam dan anggur merah serta dua orang wanita pelayan di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar, razia ini Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Diperkirakan harga minuman itu sekitar Rp10.000.000. Sepuluh Juta rupiah.
"Warung Remang Remang tersebut sudah kita segel dan diamankan, " ungkap Salah seorang Personil Satpol PP yang menutup Warung Remang-Remang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang meresahkan masyarakat.
Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com Yusman Gea mmberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP Kampar yang sudah menutup warung remang remang yang keberadaannya sudah meresahkan masyarakat. Media Opsinews.com salah satu media online yang menyoroti keberadaan Warung Remang-Remang tersebut.
"Kita apresiasi Satpol PP Kampar yang sudah bertindak terhadap Warung Remang Remang yang jelas tidak hanya meresahkan warga, namun merusak Citra Kabupaten Kampar yang dikenal sebagai Serambi Mekkah di Riau.
Kami apresiasi Satpol PP yang sudah bertindak menemukan Perda menindak Warung Remang-Remang yang jelas meresahkan warga dan Merusak Citra Kampar dikenal sebagai Srrambi Mekkah. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki bulan Suci Ramadhan, " tandas Yusman.
Berdasarkan informasi yang di peroleh bahwa minuman yang sudah sita sebanyak 12 Krat itu di pulang', Kasat pol PP Arizon ketika di konfirmasi melalui Website, mengakui bahwa minuman itu sudah di pulangkan , menjelaskan" "Betul pak, sesuai dengan kewenangan satpol pp yg hanya boleh menahan hasil tangkapan 1 x 24 jam setelah yg bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar denda penegakan perda, tegas Arizon.
13/02/2025.
Torus*
Komentar Anda :