Warung Remang-Remang Saat Berada di Desa Baru Ditutup di duga Karna Tidak Storan
Diduga Terima Upeti dari Pengusaha Warung Remang-Remang di Desa Pandau Jaya Makanya di Biarkan
Sabtu, 08-02-2025 - 16:16:22 WIB
Kampar - OPSINEWS.COM-Penegak Perda kabupaten Kampar khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar Arizon diduga Terima upeti dari pihak Warung Remang-Remang yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Buktinya sampai sekarang di biarkan.
Pasalnya, bulan lalu awalnya Tim Yustisi Satpol PP Kampar menutup dengan menyegel Warung Remang-Remang di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Namun,Warung Remang-Remang kembali dibuka Pemilik yang sama dan usaha yang sama di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Tapi di biarkan, Sehingga kuat dugaan dapat Upeti dan di lakukan Razia Siang hari. sudah jelas siang hari pengunjung warung remang -remang tidak ada di siang hari. Namun pol pp Kampar berdalih,Minggu lalu itu bukan Razia tapi Sosialisasi.
Kasatpol PP Kampar Arizon diduga kuat menerima Upeti karena melakukan pembiaran terhadap usaha Warung Remang-Remang yang menjadi penyakit masyarakat yang keberadaannya meresahkan masyarakat. Buktinya saat di desa Baru di segel, tapi setelah pindah di Desa Pandau jaya di Bebaskan di beroperasi.
Kasat Pol PP Arizon menjelaskan " laporan anggota saya hanya sampai Pukul 21.00. WIB, dan tidak ada miras serta tidak ada Cewek Pelayan, ucapnya, 08/02/2025.
Penjelasan Satpol pp itu sudah sangat bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan, ditemukan ada minuman Beralkohol, Merek Anggur Merah, Bier, serta ada cewek pelayan,
Baru-Baru ini kelihatan di lokasi warung remang -remang itu sudah di pasang Pagar untuk mengalihkan pandangan masyarakat dalam menyamarkan Aktivitas Warung remang- remang tersebut.
Bahkan, Tim Satpol PP melakukan hal yang menjadi cibiran masyarakat larenaelakukan razia Warung Temu tersebut pada siang hari.
"Kalau razianya siang hari, sepertinya sudah terima upeti. Mana ada Warung Remang-Remang buka di siang hari, " ungkap Warga Sekitar kepada Wartawan.
Apalagi, dalam waktu dekat memasuki Bulan Suci Ramadhan, Keberadaan Warung Remang-Remang jelas merusak Citra Kabupaten Kampar yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
"Citra Kampar Sebagai Serambi Mekkah rusak gara-gara keberadaan Warung Remang-Remang ini, apalagi mendektii bulan suci Ramadhan, semakin meresahkan masyarakat, " ujarnya.
Warung Remang-Remang masih beroperasi, Jumat (7/2/2025) malam tidak hanya menyediakan minuman keras, namun juga menyediakan wanita wanita penghibur.
"Masih beroperasi tadi malam, wanita penghiburnya ada 4 orang tadi malam. Biasanya lima orang, " beber Warga sekitar yang minta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Kasatpol PP Kampar Arizon tidak membantah dan tidak juga membenarkan adanya penerimaan upeti dari pemilik Warung Remang-Remang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Namun ironisnya, Kasat Polisi Pamong Praja Menggunakan saat di konfirmasi oleh media melalui WhatsApp mengatakan " yang itu adalah sosialisasi," Biarkan aja mereka itu tak usah kamu ikut-ikutan kayak Mereka," tandas Kasatpol PP Kampar Arizon, Jumat (07/02/2025).
Dalam hal ini, Polisi Pamong Praja sebagai gardan terdepan dalam menegakkan Peraturan pemerintah Daerah Kabupaten Kampar ini Seakan - akan meminta agar pihak media membiarkan usaha Warung Remang-Remang Remang tetap beroperasi. tim"
Komentar Anda :