Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Oleh : Felix Sidabutar
20 Tahun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Sejak dibentuk Lewat Peraturan Presiden
Sabtu, 08-02-2025 - 12:33:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM-Republik Indonesia kini genap berusia 20 (dua puluh) tahun (dua dekade), sejak dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyon, tertanggal 7 Februari 2005.

Komisi Kejaksaan RI akan menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 20 Tahun ini di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa 11 Februari 2025 mendatang. 2 (dua) dekade perjalanan panjang berdirinya lembaga pengawas eksternal Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara bidang hukum.

Memperingati HUT Ke 20, 2 Dekade Komisi Kejaksaan RI nanti, Sekretaris Komisi Kejaksaan, Antoni Setiawan, sebagai panitia pada bidang Sekretariat Komisi Kejaksaan RI mengundang sejumlah tokoh penting, diantaranya para mantan Ketua dan  Komisioner Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburahman, dan pejabat utama Kejagung juga para Jaksa Agung Muda pada Kejagung.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, yang tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku serta sikap jaksa dan pegawai kejaksaan.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Komisi Kejaksaan RI merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja kejaksaan, dibentuklah sistem pengawasan kejaksaan. Pengawasan merupakan salah satu elemen dalam manajemen institusi yang baik, dimana pengawasan yang lemah akan memberi dampak negatif pada kelembagaan manapun.

Kejaksaan selaku pemegang kekuasaan dalam proses peradilan dapat membahayakan publik apabila memiliki kewenangan tanpa batas. Hal ini menggambarkan perlunya mekanisme pengawasan untuk mencegah dan mengurangi penyimpangan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mekanisme pengawasan yang diciptakan haruslah rasional, proporsional, dan objektif.

Pengawasan terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan baik secara internal maupun secara eksternal. Pengawasan terhadap kejaksaan secara internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) serta Majelis Kehormatan Jaksa.

Sebagai lembaga pengawas Kejaksaan, terdapat dua objek yang menjadi tugas Komisi Kejaksaan, yaitu pegawai tata usaha dan institusi Kejaksaan. Pada pegawai tata usaha, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan, supervisi, dan penilaian terhadap anggota kejaksaan, yang meliputi jaksa dan pegawai kejaksaan. Pada institusi kejaksaan, Komisi Kejaksaan bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Komisi Kejaksaan RI menerima pengaduan masyarakat melalui beberapa cara, diantaranya melalui surat atau pos, email, telepon atau datang langsung ke kantor Komisi Kejaksaan RI.  Selain menerima pengaduan masyarakat, Komisi Kejaksaan juga dengan inisiatif sendiri dapat memantau atau menindaklanjuti suatu kasus yang menjadi atensi pimpinan atau menarik perhatian masyarakat.

Dua dekade berdirinya Komisi Kejaksaan, lembaga yang kini di ketuai Prof. Dr. Pujiyono Suwadi bersama 8 (delapan) komisioner lainnya sangat berperan dalam membawa perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, profesional, berintegritas dan humanis.

Kepercayaan masyarakat (Public Trust) yang diraih Kejaksaan RI saat ini, salah satunya buah dari peran lembaga pengawas ini, Komisi Kejaksaan RI. Besarnya peran Komisi Kejaksaan RI yang mengawal, membina, dan rekomendasi dalam raihan kinerja positif Kejaksaan RI selama ini.

Peran Komisi Kejaksaan RI dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, khususnya dalam mengawasi kinerja dan mendorong perubahan-perubahan dalam peningkatan kinerja Kejaksaan yang semakin membaik. Sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI.

Ke depan, Komisi Kejaksaan diminta terus melakukan tugas pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk memastikan capaian kinerja baik ini bisa terjaga dengan baik. Komisi Kejaksaan bergandengan tangan dengan seluruh elemen masyarakat, baik itu praktisi hukum, kalangan akademis, politisi, lembaga negara lainnya mengawal Kejaksaan RI agar mampu merawat “Public Trust” itu. Selamat HUT Ke 20 Tahun Komisi Kejaksaan RI !

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital




 
Berita Lainnya :
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  • Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
  • Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    02 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    03 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    04 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    05 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    06 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    07 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    08 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    09 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    10 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    11 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    12 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    13 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    14 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    16 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    17 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    18 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    19 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    20 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
    21 Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Pohon Aren Sergai, Warga Berharap Polisi Ungkap Identitas Korban
    22 Masyarakat Keluhkan Tanah Berserakan di Jalan Dari Mobil Pengangkut Tanah Urug Galian C KM 55 Bahkan Dapat Dapat Kecelakaan Para Pengendara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik