Aktivitas Tambang Galian C ilegal Bebas Beroperasi bertahun – tahun Tanpa Tersentuh Hukum, Ada Apa Dengan APH
Senin, 03-02-2025 - 12:25:34 WIB
 |
Lokasi Galian C ilegal |
BANGKINANG KOTA. OPSINEWS.COM-Sudah tidak menjadi Rahasia lagi Perusakan Lingkungan hidup Seakan -akan di biarkan demi menambah pundi-pundi Para mafia tambang Galian C ilegal, di Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,Riau. Terkesan tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum menyebabkan Kerusakan lingkung hidup bahkan jalan poros yang dilalui oleh warga setempat rusak parah, akibat ulah dari para mafia tambang galian C Ilegal.
Hironisnya lagi Mustahil APH Setempat tidak Mengetahui tambang ilegal ini, mungkin saja mata APH Sudah tertutup gambar Sukarno yang terbayang -bayang.
Kegiatan ilegal ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya tim turun kelapangan.
Saat itu di temukan puluhan Unit mobil truk serta alat yang di gunakan dalam kegiatan ilegal itu, Serta jalan masyarakat sudah rusak Parah. informasi yang dihimpun di lapangan pemelik galian C Ilegal ini di sebut -sebut bernama Jumidin pensiun dari TNI AD.
Jumidin dikonfirmasi oleh wartawan ini lewat WhatsApp,
dengan mengatakan" Ini Alat yg memperbaiki yg rusak"
"Coba Cek ke lapangan. Kemaren yg itu membantu angkat pompa Alat berat*
"Besok kalau SDH mulai kerja kami bantu" (Senin,03/02/2025)
Hal Ini yang disampaikan pemilik tambang Galian C Ilegal ini membuat publik semakin Curiga, Wajar saja APH Setempat tidak berdaya mungkin saja Para pemilik usaha ilegal sering" Menawarkan Bantu Agar Usaha Ilegal nya Berjalan mulus tanpa hambatan. Ini buktinya Wartawan aja di tawarkan bantuan.
Para mafia ini Sudah merugikan Negara dan melanggar hukum ini semua bisa terjadi Karana Lemahnya Pihak Kepolisian dan bertindak,
Warga berharap agar segera diambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan.
Keluhan warga.
Wilayah hukum yang berada di bawah naungan Polsek Kota Bangkinang, Polres Kampar, Polda Riau.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kampar karena dampaknya tidak hanya pada kerusakan sumber daya alam, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan menegakkan aturan dengan tegas”, tegas salah satu warga .
Polisi harus bertindak tegas terhadap tambang galian C ilegal di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Para mafia ilegal ini dengan bebas tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).
Sudah jelas menyalahi UU,
Pertama, Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 158 mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Pasal 161 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 mengatur bahwa “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”
Dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Polsek Bangkinang kota Iptu Fitri Yeni, S.Psi, melalui WhatsApp, "Tidak menjawab" hingga berita ini di terbitkan.
Tim*
Komentar Anda :