Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Aktivitas Tambang Galian C ilegal Bebas Beroperasi bertahun – tahun Tanpa Tersentuh Hukum, Ada Apa Dengan APH
Senin, 03-02-2025 - 12:25:34 WIB
Lokasi Galian C ilegal
TERKAIT:
   
 

BANGKINANG KOTA. OPSINEWS.COM-Sudah tidak menjadi Rahasia lagi Perusakan Lingkungan hidup Seakan -akan di biarkan demi menambah pundi-pundi Para mafia tambang Galian C ilegal, di Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,Riau. Terkesan tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum menyebabkan Kerusakan lingkung hidup bahkan jalan poros yang dilalui oleh warga setempat rusak parah, akibat ulah dari para mafia tambang galian C Ilegal.

Hironisnya lagi Mustahil APH Setempat tidak Mengetahui tambang ilegal ini, mungkin saja mata APH Sudah tertutup gambar Sukarno yang terbayang -bayang.

Kegiatan ilegal ini diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya tim turun kelapangan.
Saat itu di temukan puluhan Unit mobil truk serta alat yang di gunakan dalam kegiatan ilegal itu, Serta jalan masyarakat sudah rusak Parah. informasi yang dihimpun di lapangan pemelik galian C Ilegal ini di sebut -sebut bernama Jumidin pensiun dari TNI AD.

Jumidin dikonfirmasi oleh wartawan ini lewat WhatsApp,
dengan mengatakan" Ini Alat yg memperbaiki yg rusak"

"Coba Cek ke lapangan. Kemaren yg itu membantu angkat pompa Alat berat*

"Besok kalau SDH mulai kerja kami bantu" (Senin,03/02/2025)

Hal Ini yang disampaikan pemilik tambang Galian C Ilegal ini membuat publik semakin Curiga, Wajar saja APH Setempat tidak berdaya mungkin saja Para pemilik usaha ilegal sering" Menawarkan Bantu Agar Usaha Ilegal nya Berjalan mulus tanpa hambatan. Ini buktinya Wartawan aja di tawarkan bantuan.

Para mafia ini Sudah merugikan Negara dan melanggar hukum  ini semua bisa terjadi Karana Lemahnya Pihak Kepolisian dan bertindak,

Warga berharap agar  segera diambil tindakan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan.
Keluhan warga.

Wilayah hukum yang berada di bawah naungan Polsek Kota Bangkinang, Polres Kampar, Polda Riau.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Polres Kampar karena dampaknya tidak hanya pada kerusakan sumber daya alam, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi dan menegakkan aturan dengan tegas”, tegas salah satu warga .

Polisi harus bertindak tegas terhadap tambang galian C ilegal di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Para mafia ilegal ini dengan bebas  tanpa memiliki izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Sudah jelas menyalahi UU,
Pertama, Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur bahwa “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Pasal 161 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur bahwa “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.”

Dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Polsek Bangkinang kota Iptu Fitri Yeni, S.Psi, melalui WhatsApp, "Tidak menjawab"  hingga berita ini di terbitkan.

Tim*





 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik