Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
2 PERKARA YANG DI AJUKAN KEJARI SBB UNTUK RESTORATIVE JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Jumat, 24-01-2025 - 10:55:34 WIB
TERKAIT:
   
 

SBB. OPSINEWS.COM-Kamis, 23 Januari 2024 Plt. Kejari Seram Bagian Barat Bambang Heri Purwanto, S.H., M.H, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat., Jumat 24/01/2025

Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini buka dan di pimin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi, S.H.,M.H. beserta beberapa jajarannya.

Terdapat 2 perkara yang diajukan adalah sebagai berikut:
- An. Tersangka RAHMAT MADJID LATURUA alias RAHMAT, Ia menjadi tersangka atas tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Atas tindakan tersangka tersebut, sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H untuk berdamai, para pihak pada tanggal 16 Januari 2025 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan memberikan uang bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pengobatan korban baik selama di puskesmas dan pengobatan patah tulang tradisional.

- A.n Tersangka SARWIN JAMRIN alias SARWIN
Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di hari yang sama, 16 Januari 2025 dilakukanlah fasilitasi yang dimohon oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H dengan disaksiskan oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Polsek setempat dan dalam perdamaian tersebut keluarga tersangka memberikan itikad baik membantu biaya kepada keluarga korban untuk kegiatan tahlilan dari hari ke-3 hingga hari ke-120.

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun pertimbangan upaya penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
* Tersangka sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
* Tersangka adalah tulang punggung keluarga;
* Keluarga korban telah memaafkan tersangka, telah bersepakat berdamai, serta meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan;
* Masyarakat / tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintahan desa sangat- sangat merespon positif Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;
* Tersangka selama ini berhubungan baik dengan pihak keluarga korban dan tersangka merupakan tetangga korban.
* Keluarga tersangka memberikan itikad baik dengan memberikan bantuan uang santunan kepada keluarga korban.

Selanjutnya, setelah disetujui oleh Jampidum Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H segera menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Direktur E Jampidum dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber/Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat. Gunanda Rizal, SH., MKn




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik