Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PENYIDIK BIDANG PIDSUS KEJATI SUMBAR SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TERSANGKA ATAS NAMA ADE CHANDRA
Rabu, 22-01-2025 - 18:24:46 WIB
TERKAIT:
   
 

KEJATI SUMBAR – Bahwa pada hari Rabu, OPSINEWS.COM-Tanggal 22 Januari Sekitar pukul 11.00 WIB penyidik bidang pidsus Kejati Sumbar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap  
tersangka Ade Chandra (AC) ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan  
penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah kabupaten dharmasraya
Adapun kasus posisi tersebut sebagai berikut : Pada sekitar tahun 2023, Tersangka ADE CHANDRA (AC) saat menjabat selaku Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya,  Rabu.22/01/2025.

Dalam hal ini terduga Tersangka Penyalahgunaan Dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan Sekretariat Derah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya.
 
Tersangka dan ke Rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga tersangka gunakan untuk bermain judi online.
 
Tersangka ADE CHANDRA (AC) dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariart Daerah Kab Dharmasraya pada Bank Nagari yang seharusnya  
dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya.

Kini Akibat perbuatan  
Tersangka ADE CHANDRA (AC) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.098.589.344 ( tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dan terhadap jumlah kerugian negara tersebut, yang dapat diselamatkan  
sebesar Rp. 2.019.350.000 ( Dua Milyar Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
 
Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan  
barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangkan ADE CHANDRA (AC) selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan  
Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang.

Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP : Subjektif" Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Objektif " Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   
SUMBER/KASI PENKUM MHD. RASYID, SH.,MH, JAKSA MADYA
RED*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    02 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    03 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    04 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    05 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    06 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    07 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    08 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    09 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    10 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    12 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    13 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    14 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    15 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    16 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    17 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    18 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    19 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    20 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    21 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    22 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik