Calon Bupati Intan Jaya Bernadus Kobogau Ajukan Gugatan ke MK, Meminta Perhitungan Pilgub dengan Hasil Rekapitulasi formulir C1 Di lapangan
Kamis, 16-01-2025 - 07:02:20 WIB
Jakarta, OPSINEWS.COM-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya nomor urut 5, Bernadus Kobogau, SE -Melianus Agimbau, mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bernadus Kobogau meminta di Kabupaten intan intan jaya 8 distrik, 97 kampung 259 tps melakukan proses rekapitulasi ulang berdasarkan model c.hasil kwk dan model c.salinan.
Bernadus Kobogau menyoroti penetapan hasil pemilihan yang diumumkan KPU dan meminta MK agar melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan model c.hasil kwk dan model c.salinan
“Permohonan ini akan dilanjutkan oleh kuasa hukum kami. Harapan kami, KPU menggunakan tiga jenis dokumen yang telah disiapkan untuk proses pemilihan kepala daerah, yaitu formulir C hasil, C hasil salinan, dan C hasil lainnya. Namun, KPU hanya menggunakan salah satu dokumen dan suara jalanan,” tegas Bernadus usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Bernadus juga meminta, " Kabupaten intan intan jaya 8 distrik, 97 kampung 259 tps melakukan proses rekapitulasi ulang berdasarkan model c.hasil kwk dan model c.salinan itu adalah harapan impian masyarakat Kabupaten intan Jaya," tambahnya
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dengan nomor registrasi 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2024, terdapat lima pasangan calon dengan hasil perolehan suara sebagai berikut:
1. Anner Maisini-Igapa: 43.535 suara (nomor urut 1)
2. Marten Tipagau-Malianus Belau: 24.995 suara (nomor urut 2)
3. Apolos Bagau-Tetairus Widigipa: 19.908 suara (nomor urut 3)
4. Oni Dendegau-Aguni Tapani: 20.672 suara (nomor urut 4)
5. Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau: 15.884 suara (nomor urut 5).
Pasangan Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka agar penghitungan suara dilakukan ulang berdasarkan data autentik dari formulir C1 bagaimana menjadi harapan impian masyarakat Kabupaten intan Jaya.
Calista
Komentar Anda :