Terlibat Kasus Korupsi
Akhirnya Kadis Diskominfotiksan Pekanbaru Raja Hendra Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Konten Media
Kamis, 09-01-2025 - 20:57:46 WIB
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-LSM BIDIK Sangat mengapresiasi atas Kinerja Kajari Pekanbaru atas Penetapan Kadis Diskominfotiksan sebagai tersangka, hal ini LSM BIDIK mendukung mendukung Kejari Pekanbaru agar tersangka lainnya termasuk anggota DRPD Kota Pekanbaru yang terlibat bisa segera menyusul sebagai tersangka.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Raja Hendra, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi tahun anggaran 2023.
Selain Raja Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka lain, yakni KDA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA, Direktur CV Tanjak Riau Sempena sebagai penyedia jasa.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Nikiy Junismero menjelaskan adapun kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp972 juta dari total pagu anggaran Rp1,2 miliar berdasarkan audit BPKP Riau.
"RH dan KDA diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga terjadi mark-up pada biaya pembuatan video yang dilakukan pihak penyedia," sebut Nikiy, Kamis (9/1/2024).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk guna proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, Kejari Pekanbaru masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, dalam kasus ini.
“Keterlibatan pihak lain, terutama dewan, masih kita dalami,” pungkasnya.
Agus Ketua DPD LSM Bidik Provinsi Riau, Berharap kepada Kejari Pekanbaru agar anggota DRPD yang terlibat segera di tetapkan sebagai tersangka. tegas agus, kamis,09/01/2025.
Red*
Komentar Anda :