Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jejak Dokumen TPF Pembunuhan Munir yang Masih Jadi Misteri
Selasa, 07-09-2021 - 12:38:26 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - 17 tahun lalu, 7 September 2004, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib dibunuh. Munir tewas di dalam pesawat Garuda Indonesia saat terbang ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menyimpulkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik.

Munir tewas di tengah gelaran Pemilu 2004. Saat itu, Megawati Soekarnoputri masih menjabat presiden ke-5 RI. Ia ikut kontestasi Pilpres 2004 berpasangan dengan Hasyim Muzadi.

Namun, Ketua Umum PDIP itu kandas dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK). Pengusutan kasus pembunuhan Munir ditangani oleh pemerintah SBY.

SBY menerbitkan Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir. TPF dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Purn) Marsudi Hanafi serta beranggotakan sejumlah aktivis.

Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke SBY pada 24 Juni 2005. Namun, hingga kini temuan itu tidak kunjung diungkap ke publik.

Hilangnya laporan baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendaftarkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan nomor register: 025/IV/KIP-PS-2016.

Dalam gugatan itu, pengadilan KIP mengabulkan permohonan KontraS dan memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk membuka dokumen TPF pembunuhan Munir. Namun, Kemensetneg mengaku tidak menguasai dokumen tersebut.

"Dokumen TPF Munir tidak kunjung diungkap karena menyangkut kepentingan politik para penguasa. Nama pejabat yang kemudian diduga terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir adalah Muchdi Purwoprandjono mantan Deputi V BIN. Hal tersebut membuat para pejabat saling melindungi kepentingan sehingga tidak berani membuka isi dokumen TPF Munir ke publik," demikian dikutip KontraS dalam rilis resminya.

Isi Dokumen TPF Munir

Dokumen TPF Munir dinilai dapat membuka tabir gelap kasus pembunuhan suami Suciwati.

Setidaknya terdapat tiga rekomendasi yang diberikan TPF kepada SBY pada 2005 silam. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi sempat membaca ulang rekomendasi TPF Munir saat mendampingi SBY dalam jumpa pers 25 Oktober 2016.

Pertama, merekomendasikan kepada presiden RI untuk meneruskan pengungkapan kasus Munir secara tunta hingga mencapai sebuah keadilan hukum. Untuk itu perlu pembentukan tim baru dengan wewenang dan mandat yang lebih kuat untuk mengembangkan temuan TPF, terutama terkait pencarian fakta di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).

Kedua, TPF merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri melakukan audit atas keseluruhan kinerja tim penyidik kasus meninggalnya Munir dan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas penyidik Polri secara profesional dalam mengusut tuntas permufakatan jahat dalam jangka waktu yang wajar.

Terakhir atau ketiga, TPF merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri agar melakukan penyidikan yang lebih mendalam terhadap kemungkinan peran sejumlah pihak dalam permufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Para pihak tersebut antara lain mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, mantan Vice President Corporate Security Garuda Ramelga Anwar, mantan Deputi V BIN/Penggalangan Muchdi PR, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, dan Anggota BIN Bambang Irawan.

Sampai hari ini atau 16 tahun setelah TPF Munir menyerahkan temuan kepada SBY, dokumen terkait pembunuhan Munir belum juga diungkap pemerintah ke masyarakat.

Padahal, majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan dokumen TPF adalah informasi yang boleh diakses oleh publik. KIP pun memerintahkan pemerintah untuk membuka hasil temuan TPF Munir.

"Informasi itu termasuk bagian dari informasi publik," kata Staf Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Satrio Wirataru kepada CNNIndonesia.com, 10 Oktober 2016.

Namun saat itu, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan, tak memiliki, mengetahui, dan menguasai dokumen laporan akhir TPF pembunuhan Munir.

"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemsetneg tidak menguasai dokumen tersebut," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan CNNIndonesia.com, 11 Oktober 2016.

Mantan Anggota TPF Munir, Kamala Chandrakirana menyatakan pemerintah wajib membuka dokumen investigasi kasus pembunuhan Munir kepada publik. Menurutnya, proses investigasi oleh TPF melibatkan pemerintah atas kewenangan langsung dari presiden.

"Wajib dong, ini kan hasil kerja cukup besar. Melibatkan elemen pemerintah mau pun masyarakat dan mendapat kewenangan dari presiden," kata Kamala 26 Oktober 2016.

Salinan Diserahkan ke Jokowi

Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengungkap TPF Munir menyerahkan enam eksemplar dokumen pencarian fakta pembunuhan Munir, di mana satu salinan diserahkan secara simbolik kepada SBY pada 2005 lalu.

Namun, Sudi mengaku tak mengetahui keberadaan dokumen asli TPF Munir. Sudi menyebut pihaknya masih terus mencari dokumen itu mengingat setelah momen penyerahan itu dilakukan sudah ada pergantian tujuh Kapolri, empat Jaksa Agung, lima Kepala BIN, lima Menkumham, dan empat Seskab.

Sudi menyatakan akan menyerahkan salinan TPF kasus pembunuhan Munir kepada Presiden Jokowi.

"Kami akan kirim kopian (dokumen) pada Presiden RI melalui Mensesneg untuk digunakan sebagaimana mestinya," kata Sudi di Cikeas, 25 Oktober 2016.

Sementara mantan Ketua TPF Munir, Marsudhi Hanafi menyebut Polri, Kejagung, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memegang dokumen tersebut.

"Di semua kompartemen ada, di Jaksa Agung ada, polisi juga punya, Menkumham juga punya," kata Marsudhi yang juga ikut jumpa pers bersama SBY pada 25 Oktober 2016.

Istri mendiang Munir, Suciwati telah mengadukan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Ombudsman RI terkait dugaan tindak maladministrasi penghilangan dokumen TPF Munir.

Suciwati berharap lewat pengaduan tersebut bakal mempermudah pengungkapan kasus pembunuhan sang Suami. Munir tewas karena diracun dalam penerbangan ke Belanda pada September 2004.

"Tentunya harapan besar buat kami segera jadi terang kasusnya. Sebetulnya seperti yang sudah saya bilang tadi bahwa kasus Munir ini sebetulnya mudah, tapi kemudian dibikin berbelit-belit oleh Pemerintah yang tidak mau mengungkap atau menuntaskannya. Sehingga, ini menjadi hal yang teknis sekali," kata Suciwati kepada wartawan usai menyelesaikan tahap aduan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/11).

Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Arif Maulana mengatakan keengganan pemerintah menindaklanjuti rekomendasi dengan alasan dokumen TPF Munir hilang karena ada dugaan keterlibatan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

"Balik lagi ke rekomendasi TPF di antaranya adalah harus memeriksa Kepala BIN saat itu AM Hendropriyono yang sampai hari ini hebatnya tidak pernah diperiksa, disidik tim dengan mekanisme projustitia oleh aparat penegak hukum. Padahal, bukti-bukti terkait dugaan keterlibatannya sangat kuat," ujar aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Arif Maulana, Minggu (5/9).

Sumber:cnn indonesia




 
Berita Lainnya :
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    04 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    05 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    06 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    07 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    08 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    09 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    10
    11 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    12 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    13 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    14 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    15 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    16 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    17 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    18 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    19 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    20 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    21 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
    22 Polsek Tapung Hulu Tingkatkan Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan dari Penyelidikan ke Penyidikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik