Galian C Ilegal Yang di Kelolah JUM dan B Disinyalir Kebal Hukum Bahkan APH Tak Berdaya
Kamis, 26-12-2024 - 20:55:32 WIB
 |
Lokasi Galian C Ilegal |
Kampar- OPSINEWS.COM-Galian C Ilegal berjalan mulus tanpa hambatan, Pasca bergulir praktik galian C Ilegal sembari mendapat keluhan warga, Aktivitas hebat ini berlabuh beroperasi di kawasan hukum Polsek Bangkinang tepatnya dijalan Stanum lama, Kabupaten Kampar, Riau. Kamis 26/12/2024.
Kegiatan Galian C ini bukan kali ini gencar di sorot wartawan bahkan sudah tak terhitung kerab. Alhasil galian C disebut -sebut milik Inisial JUM Cs inisial B, tak sedikit pun merasa takut, kita curiga para mafia Galian C ilegal ini sudah punya Bekingan yang hebat, sangat parah alam lingkungan hidup rusak, masyarakat disekitar galian C ilegal ini sudah sangat Resah bahkan dikelilingi pemukiman masyarakat.
Informasi dari warga setempat yang meminta identitasnya untuk tidak di publikasikan menyampaikan" pengelolah Galian C Ilegal ini Berinisial JUM dari Pensiunan TNI.
Berdasarkan infomasi itu wartawan ini berusaha untuk konfirmasi, lewat Cat WhatsApp,
" Betapa Kaget mendengar jawaban dari hingga meminta Nomor Rekening Wartawan.
Jawaban cat dari inisial JUM," ini yg mengelola kawan, bukan saya ini pemilik lahan juga dan Selanjutnya JUM meminta kepada Wartawan ini" kirimkan no rekening"
Hal ini kita duga caranya menyuap Wartawan agar Bisnis Ilegal nya mulus dan tidak diberitakan.
(8/12/2024)
Lanjut warga" Jum Ini orang kuat dan tersentuh dengan hukum, Polsek setempat dan polres Kampar tak berdaya untuk bertindak, karena JUM ini pinter untuk lobiy-lobiy dari bawah hingga ke atas,
Mafia Galian C Ilegal ini suatu Kejahatan lingkungan serta perusak alam terus melenggang seolah olah terkesan kebal akan aturan yang ada. Bahkan baru-baru ini Galian C Ilegal ini terus di beritakan oleh media online, namun Seakan - akan APH pura-pura tidak mendengar, apa lagi galian C Ilegal ini berada di wilayah Bangkinang seakan - akan tidak melihat.
Warga setempat meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, " jangan tutup mata dan jangan membiarkan kejahatan ini mengobrak-abrik Nagohi Kampar. Ucap Warga.
Di sisi lain bila mana merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Tim.
Komentar Anda :