Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal Yang di Kelolah JUM dan B Disinyalir Kebal Hukum Bahkan APH Tak Berdaya
Kamis, 26-12-2024 - 20:55:32 WIB
Lokasi Galian C Ilegal
TERKAIT:
   
 

Kampar-  OPSINEWS.COM-Galian C Ilegal berjalan mulus tanpa hambatan, Pasca bergulir praktik galian C Ilegal sembari mendapat keluhan warga, Aktivitas hebat ini berlabuh beroperasi di kawasan hukum Polsek Bangkinang  tepatnya dijalan Stanum lama, Kabupaten Kampar, Riau. Kamis 26/12/2024.

Kegiatan Galian C ini bukan kali ini gencar di sorot wartawan bahkan sudah tak terhitung kerab. Alhasil galian C disebut -sebut milik Inisial JUM Cs inisial B, tak sedikit pun merasa takut, kita curiga para mafia Galian C ilegal ini sudah punya Bekingan yang hebat, sangat parah alam lingkungan hidup rusak,  masyarakat disekitar galian C  ilegal ini sudah sangat Resah bahkan dikelilingi pemukiman masyarakat.

Informasi dari warga setempat yang meminta identitasnya untuk tidak di publikasikan menyampaikan" pengelolah Galian C Ilegal ini Berinisial JUM dari Pensiunan TNI.

Berdasarkan infomasi itu wartawan ini berusaha untuk konfirmasi, lewat Cat WhatsApp,
" Betapa Kaget mendengar jawaban dari hingga meminta Nomor Rekening Wartawan.

Jawaban cat dari inisial JUM," ini yg mengelola kawan, bukan saya ini pemilik lahan juga dan Selanjutnya JUM meminta kepada Wartawan ini" kirimkan no rekening"

Hal ini kita duga caranya  menyuap Wartawan agar Bisnis Ilegal nya mulus dan tidak diberitakan.
(8/12/2024)

Lanjut warga" Jum Ini orang kuat dan tersentuh dengan hukum, Polsek setempat dan polres Kampar tak berdaya untuk bertindak, karena JUM ini pinter untuk lobiy-lobiy dari bawah hingga ke atas,

Mafia Galian C Ilegal ini suatu Kejahatan lingkungan serta perusak alam terus melenggang seolah olah terkesan kebal akan aturan yang ada. Bahkan baru-baru ini Galian C Ilegal ini terus di beritakan oleh media online, namun Seakan - akan APH pura-pura tidak mendengar, apa lagi galian C Ilegal ini berada di wilayah Bangkinang seakan - akan tidak melihat.

Warga setempat meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, " jangan tutup mata dan jangan membiarkan kejahatan ini mengobrak-abrik  Nagohi Kampar. Ucap Warga.

Di sisi lain bila mana merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik