Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal Yang di Kelolah JUM dan B Disinyalir Kebal Hukum Bahkan APH Tak Berdaya
Kamis, 26-12-2024 - 20:55:32 WIB
Lokasi Galian C Ilegal
TERKAIT:
   
 

Kampar-  OPSINEWS.COM-Galian C Ilegal berjalan mulus tanpa hambatan, Pasca bergulir praktik galian C Ilegal sembari mendapat keluhan warga, Aktivitas hebat ini berlabuh beroperasi di kawasan hukum Polsek Bangkinang  tepatnya dijalan Stanum lama, Kabupaten Kampar, Riau. Kamis 26/12/2024.

Kegiatan Galian C ini bukan kali ini gencar di sorot wartawan bahkan sudah tak terhitung kerab. Alhasil galian C disebut -sebut milik Inisial JUM Cs inisial B, tak sedikit pun merasa takut, kita curiga para mafia Galian C ilegal ini sudah punya Bekingan yang hebat, sangat parah alam lingkungan hidup rusak,  masyarakat disekitar galian C  ilegal ini sudah sangat Resah bahkan dikelilingi pemukiman masyarakat.

Informasi dari warga setempat yang meminta identitasnya untuk tidak di publikasikan menyampaikan" pengelolah Galian C Ilegal ini Berinisial JUM dari Pensiunan TNI.

Berdasarkan infomasi itu wartawan ini berusaha untuk konfirmasi, lewat Cat WhatsApp,
" Betapa Kaget mendengar jawaban dari hingga meminta Nomor Rekening Wartawan.

Jawaban cat dari inisial JUM," ini yg mengelola kawan, bukan saya ini pemilik lahan juga dan Selanjutnya JUM meminta kepada Wartawan ini" kirimkan no rekening"

Hal ini kita duga caranya  menyuap Wartawan agar Bisnis Ilegal nya mulus dan tidak diberitakan.
(8/12/2024)

Lanjut warga" Jum Ini orang kuat dan tersentuh dengan hukum, Polsek setempat dan polres Kampar tak berdaya untuk bertindak, karena JUM ini pinter untuk lobiy-lobiy dari bawah hingga ke atas,

Mafia Galian C Ilegal ini suatu Kejahatan lingkungan serta perusak alam terus melenggang seolah olah terkesan kebal akan aturan yang ada. Bahkan baru-baru ini Galian C Ilegal ini terus di beritakan oleh media online, namun Seakan - akan APH pura-pura tidak mendengar, apa lagi galian C Ilegal ini berada di wilayah Bangkinang seakan - akan tidak melihat.

Warga setempat meminta kepada Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, " jangan tutup mata dan jangan membiarkan kejahatan ini mengobrak-abrik  Nagohi Kampar. Ucap Warga.

Di sisi lain bila mana merujuk Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar. Tim.




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik