Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Abdul Samad Segera Mendaftarkan Gugatan Baru Terhadap Pemkab Inhil Dkk Melalui PN Tembilahan
Kamis, 26-12-2024 - 17:23:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hilir. OPSINEWS.COM-Putusan perkara perdata No.6/Pdt.G/2024/PN.Tbh tanggal 10 Desember 2024 antara Penggugat Abdul Samad melawan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Dkk, yang pada intinya Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menilai bahwa telah terjadi penggabungan kewenangan 2 jenis peradilan yakni Peradilan Tata Usaha Negara untuk menyatakan ’Tidak Sah’ dan kewenangan Peradilan Umum untuk menyatakan ‘tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat’ sehingga telah terjadi penggabungan 2 kewenangan lingkungan peradilan tidak dapat diperiksa oleh 1 lingkungan peradilan baik peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara, dimana sebelumnya Gugatan Penggugat Abdul Samad di dalam Petitumnya meminta agar menyatakan Sertipikat-sertipikat atas nama para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Majelis Hakim memutuskan Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Merujuk kepada Putusan tersebut, dipastikan Abdul Samad segera akan mendaftarkan Gugatan baru melalui Pengadilan Negeri Tembilahan dan terkait dengan pendaftaran Gugatan baru tersebut diminta kepada semua pihak khususnya para Tergugat dan Turut Tergugat yakni baik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir beserta jajaran maupun warga masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Penggugat Abdul Samad untuk dapat menghormati proses hukum yang ada dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum dan tidak memaksakan kehendak apalagi melakukan tindakan tegas di lapangan yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana pengrusakan dan atau penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat yang justru dilakukan oleh Pemerintah terhadap rakyatnya, ujar Triandi Bimankalid, S.H., M.H. salah seorang tim Penasihat Hukum Abdul Samad kepada awak media di Pekanbaru.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. selaku ketua Tim Penasihat Hukum Penggugat Abdul Samad yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau menjelaskan, secara fisik diatas objek tanah terperkara yang diakui milik penggugat Abdul Samad yang terletak di Jl. H.R. Soebrantas Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau telah dibangun oleh Tergugat I Pemda Kab. Inhil yaitu gedung DPRD Kab. Inhil dan telah berdiri beberapa Ruko yang bangun oleh warga sipil lainnya dan pendirian plang nama pemberitahuan kepemilikan tanah oleh Pemda Inhil berdasarkan 2 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama 8 orang warga sipil lainnya, demikian juga Penggugat Abdul Samad telah mendirikan bangunan rumah tinggal di atas objek tanah terperkara dan hingga kini ditempati oleh Penggugat beserta keluarganya.

Memang benar sudah keluar Putusan tingkat Kasasi dari Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024 dengan Putusan Gugatan Abdul Samad dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Namun Bukan Berarti Pihak Tergugat BPN Inhil, Pemkab Inhil dan Para Pihak Tergugat Intervensi lainnya dinyatakan sebagai Pemenang, karena Gugatan hanya dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, Bukan Ditolak, artinya Majelis Hakim tingkat Kasasi berpendapat terhadap perkara ini merupakan kewenangan Peradilan Umun yaitu Pengadilan Negeri Tembilahan tentang sengketa kepemilikan tanah, bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, oleh karenanya merupakan penilaian yang salah dan keliru dan informasi yang menyesatkan dan sangat tendensius yang menyebutkan Pemkab Inhil telah menang dan Abdul Samad kalah. Dan tidak ada sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI Sertipikat Hak Pakai Nomor. 76 Tahun 2008 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 1990 atas nama Pemkab Inhil dan 12 Sertipikat Hak Milik atas nama warga masyarakat lainnya dinyatakan di dalam putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI sebagai pemilik tanah terperkara dan sah secara hukum sebab di dalam putusan tersebut tidak ada sedikitpun menyinggung tentang materi pokok perkara.

Freddy mengajak Pemkab Inhil dan Pihak terkait lainnya untuk menahan diri dan menghargai proses hukum persidangan di PN. Tembilahan dan jangan sekali kali gegabah melakukan tindakan tegas sebagaimana Surat Peringatan yang sampai 3 kali diberikan ke client saya Abdul Samad untuk membongkar bangunan rumah tinggal milik client kami dan pembongkaran terhadap papan plang Pemberitahuan di lokasi objek tanah perkara, yang mengarah kepada Perbuatan kriminal Tindak Pidana tentang Pengrusakan dan merupakan tindakan kejahatan Penguasa kepada Rakyatnya (arogansi kekuasaan) dan adanya potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat hanya berdasarkan pemahaman yang keliru terhadap Putusan perkara perdata Nomor: 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh tanggal 10 Desember 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 94 K/TUN/2024, tertanggal 27 Februari 2024.

Justru didalam 2 tingkat peradilan sebelumnya yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah memutuskan Mencabut dan Membatalkan 2 buah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir dan 12 Sertipikat Hak Milik lainnya milik warga masyarakat yg terdapat diatas tanah milik client kami Abdul Samad.
Untuk diketahui bersama, tahun 2007 BPN Kabupaten Inhil (Turut Tergugat I) telah pernah menerbitkan 3 buah Sertipikat Hak Milik ketika Abdul Samad menjual sebahagian tanah miliknya kepada orang lain dan oleh BPN Inhil menerbitkan Sertipikat diatas tanah Abdul Samad tersebut, itu artinya kan Negara melalui BPN Inhil sesungguhnya telah mengakui kepemilikan tanah Abdul Samad tersebut, namun yang anehnya mengapa 1 tahun berikutnya yaitu tahun 2008 BPN Inhil menerbitkan lagi Sertipikat Hak Pakai kepada Pemkab Inhil, nah hal inilah sesungguhnya yang memicu terjadinya konflik sengketa kepemilikan tanah diatas tanah terperkara, ujar Freddy yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Riau kepada awak media.***




 
Berita Lainnya :
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  • Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
  • Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    02 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    03 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    04 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    05 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    06 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    07 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    08 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    10 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    11 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    12 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    13 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    14 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    15 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    16 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    17 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    18 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    20 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
    21 Polres Serdang Bedagai Gelar Latpra Ops Lilin Toba 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    22 Polres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2025 di Lapangan Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik