Sekwan DPRD Riau Diduga Abaikan UU No. 14 Tahun 2008 Dan UU Pers No. 40 Tahun 1999
PEKANBARU, OPSINEWS.COM- Surat klarifikasi dan konfirmasi tertulis team LSM-IPPH pada kegiatan Sekretariat DPRD Prov Riau, dengan No surat: 029/DPP/LSM-IPPH/PKU/IX/202, tertanggal 01 Septembar 2021. Terkait 6 paket kegiatan yang di kelola Sekwan DPRD Prov. Riau, inti konfirmasi adalah tentang tata cara pelaksanaan dan prestase yang sudah dicapai pelaksanaanya sampai September 2021.
Adapun beberapa kegiatan tersebut yakni :
Belanja Makanan dan Minuman Rapat, dengan nilai anggaran Rp. 5.150.859.500,00. Paket Pekerjaan Maintenance Mekanikal Elektrikal (ME) Gedung DPRD Riau, dengan nilai anggaran Rp. 808.175.500,00. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Cetak, dengan nilai anggaran Rp. 744.819.020,00. Jasa Tenaga Keamanan, dengan nilai anggaran Rp. 2.520.361.711,12. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, dengan nilai anggaran Rp.2.015.535.500,00. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, dengan nilai anggaran Rp. 5.430.980.000,00.
Dasar LSM dan media, bahwa sebagai salah satu kontrol sosial yang telah di amanatkan oleh UU, yakni. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1983 Tentang 0rganisasi Kemasyarakatan PP No.71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Rumusan Undang – Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan Undang - Undang No.30 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga UU Pers No. 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Undang - Undang No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ironisnya kofirmasi tersebut di atas tidak ada tanggapan atau tidak di gubris oleh sekwan DPRD prov. riau, hingga tayangnya berita ini.
Lanjut Ketua LSM-IPPH Riswan, yang menyuratin Muflin selaku Sekretariat DPRD Riau. Mengatakan kepada media, bahwa sangat menyayangkan ketidak transparan Sekwan DPRD untuk menjelaskan terkait dana anggaran tersebut diatas, hal ini berhak publik tau. Dan tidak harusnya di tutupi, ucap Riswan. Senin 6/21.
Hal senada juga. Ir Tomy FM, SH, dari LSM GERHANA penggiat anti korupsi. Mengatakan, dalam persoalan tersebut seyogianya
pihak terkait, yakni sekwan harus terbuka ke publik, salah satunya melalui rekan-rekan media sebagai kontrol sosial, saya rasa tidak sepantasnya di tutupi terkait anggaran tersebut. Dan hal itu
juga sudah di atur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga UU KIP No. 14 Tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, kalau pihak Sekretariat DPRD Prov riau tidak menjelaskan kepada publik, melalui salah satunya lewat media. Maka patut kita duga adanya yang di sembunyikan ke publik. Juga yang bersangkutan jelas sudah melanggra dua amanat UU tersebut diatas. Sebut Tomy.
Lanjut Tomy, kalau saya telaah di anggaran di atas yang begitu fatastis. Salah satunya untuk anggaran belanja makan dan minum rapat, bisanya dua item anggaran dalam setahun yang menelan anggaran belasan miliar lebih, juga belanja tenaga kebersihan dan lain-lainnya. hal ini harus di perjelas tata kelola dan di peruntukan kemana saja. Ucap Tomy.
Kita dari GERHANA, akan segera kita telusuri tata cara realisasi anggaran yang di peruntukan sekretariat DPRD prov riau itu, dan kalau ada kejanggalan maka tidak tertutup kemungkinan kita buat laporan kepada pihak terkait. Tegas Tomy yang juga sebagai Advofokat ini. Senin 6/9/21, di salah satu tempat di pekanbaru. (Tim) ***
Komentar Anda :