Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Mendesak Polres Kampar Tangkap Tersangka
Kades Tarai Bangun Sudah Setahun Sandang Status Tersangka, Mafia Tanah Jalan Tol Tidak Ditahan
Minggu, 15-12-2024 - 15:57:44 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar -OPSINEWS.COM- Polres Kampar kembali menjadi sorotan publik dalam menindaklanjuti proses hukum Mafia Tanah di Kabupaten Kampar. Betapa tidak, Andra Maistar Kepala Desa Tarai Bangun sudah setahun ditetapkan Polres Kampar menjadi tersangka Mafia Tanah Jalan Tol.

Namun, ironisnya Andra Maistar Kades Tarai Bangun masih bebas berkeliaran sama sekali tidak ditahan Polres Kampar. Padahal, Polres Kampar sudah menetapkan Kades Tarai Bangun Andra Maistar sebagai tersangka Mafia Tanah Jalan Tol.

Aktivis Anti Korupsi yang juga Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengungkapkan terkait Kades Andra Maistar dan Sekretarisnya ditetapkan sebagai tersangka Mafia Tanah Jalan Tol sudah setahun namun Kades Tarai Bangun Andra Maistar tidak ditahan.

"Sehingga, Keseriusan Polres Kampar ini selalu menjadi perbincangan masyarakat. Harus bagaimana lagi, apakah harus diganti Kapolresnya atau tidak, " ungkap Larshen Yunus kepada Wartawan, Sabtu (14/12/2024).

"Jangan nanti sampai muncul stigma lebih kuat Kepala Desa Tarai Bangun (Andra Maistar) dibandingkan Kapolres Kampar (Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja), " tegas Larshen Yunus.
Menurut Larshen Yunus Alumni Sospol Unri ini, karena keseriusan ini diperlukan karena setelah setahun jadi tersangka, maka penyidik harus melakukan pengembangan. Kepastian hukum harus dihadirkan.
"Jangan sampai Andra Maistar dan Sekretarisnya juga ikut dirugikan. Perkara ini tidak boleh digantung karena kasus serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Barat ada beberapa Kepala Desa atau Wali Nagari yang sudah masuk penjara karena kasus Jalan Tol sesuai dengan kesalahan yang diperbuat, " terang Larshen Yunus.

Menurut Larahen Yunus yang juga menjabat, Wakil Sekretatia DPP KNPI ini, terkhusus untuk Andra Maistar ini bukan kali pertama bermasalah persoalan Tanah dan lahan

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh beliau ini (Andra Maistar) acap kali berurusan dengan kepolisian berkaitan dengan penerbitan, pengurusan surat surat Tanah, katakanlah SKT maupun SKRG, " ujar Larshen Yunus.

"Kami berharap atas nama DPD KNPI Provinsi Riau mendorong Kapolres Kampar agar benar benar serius karena Proyek strategis Jalan Tol ini juga bagian dari butiran Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, " imbuh Larshen Yunus.

Menurutnya, Kapolres Kampar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja harus bertindak tegas jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dengan tidak adanya kepastian hukum.
" Ini harus menjadi perhatian bersama, kalau memang Andra Maistar sudah ditetapkan sebagai tersangka kembangkan. Kalau tidak cukup bukti maka harus dihentikan atau di SP3 kan. Masyarakat butuh kepastian hukum, " Tandas Larahen Yunus Ketua KNPI Riau.
Sebagai informaai pada Februari 2024 ini, Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin (12/2/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain," ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima kepada Pekanbaru Wartawan, Senin (12/2/2024).
AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12/2023) silam.

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya, red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
"Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022," kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun dan EP sebagai Sekdes Desa Tarai Bangun," kata Kasat Reskrim seraya menyebutkan timnya berhasil membongkar kasus tersebut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Kades Trail Bangun Pewarta si dah berusaha mencoba konfirmasi menelpon beberapa kali untuk mempertanyakan tanggapannya terkait Keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang ini, Yang semua di Namun Tu dak dijawab, memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

***(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik