Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Lingkungan Rusak, APH dan Pemerintah Terkesan Jadi Penonton
Harusnya Pihak Berwenang di Kuansing Mengetahui Aktivitas PETI Dari Aliran Sungai Yang Dilalui Setiap Waktu
Selasa, 10-12-2024 - 19:37:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, Riau -OPSINEWS.COM-
Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi, S.H, baru-baru ini menyoroti sejumlah lokasi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini masih berjalan. Khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (09/12/2024).

Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Prabowo sudah mengingatkan kepada Anggotanya untuk tidak terlibat atau membekingi aktifitas Pertambangan Ilegal dan meminta jajarannya untuk segera memberantas tambang ilegal.

Menurut Daniel, cakupan area kegiatan PETI di Kuansing sangat luas dan sudah lama terjadi yang dapat merusak lingkungan. Tapi, padahal jelas diketahui dari anak sungai yang dilalui setiap nya seperti anak sungai di tengah kota dan sekitarnya, tapi kenapa tidak ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sementara sudah banyak korban meninggal dunia berjatuhan akibat aktifitas pertambangan emas ilegal di Kuansing.

Perlu diketahui, rusaknya alam, sungai yang tak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari karena tercemar, serta kegiatan PETI yang tak menguntungkan pendapatan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan hanya menguntungkan para Pemodal dan Oknum-Oknum tertentu, seharusnya dapat ditindak dan dittutup secara permanen (total).

Adapun beberapa lokasi aktifitas PETI yang terpantau oleh Tim, pada Senin (09/12/2024) yang sedang beroperasi, salah satunya di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan. Kemudian di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi dan sejumlah lokasi di sekitar Kota Teluk Kuantan.

Sedangkan lokasi PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, menjadi sorotan karena aktifitasnya menggunakan beberapa mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat, dimana lokasinya telah dipagari oleh Pemiliknya.

Sementara, lokasi kegiatan pertambangan yang ditemukan di Serosah tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para Pekerja karena lokasi tersebut diduga pernah terjadi tragedi memilukan pada tahun 2020 yang menewaskan 4 orang Pekerja Tambang tertimbun longsor saat menggali emas.

"Kejadian tersebut menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kegiatan ini, terutama karena minimnya standar keselamatan dan pengawasan," kata Daniel.

Kemudian di wilayah Desa Logas, dalam satu gawang saja, terlihat lebih kurang 20 rakit mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat sedang beroperasi di sebuah lokasi yang disebut-sebut Sungai Rumbio Mudi Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi.

"Meskipun sudah berlalu kejadian tragis di Desa Serosah, namun aktifitas tambang di lokasi itu tampaknya tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas. Padahal, dampak negatif dari pertambangan ilegal sangat signifikan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga hilangnya kesuburan tanah," ungkapnya.

Lanjut Daniel, wilayah di sekitar tambang juga berpotensi terkena dampak seperti longsor atau banjir akibat perubahan struktur tanah yang tidak terkendali.  

Selain kerugian ekologis, pertambangan ilegal juga sering kali memicu konflik sosial. Penduduk setempat merasa terganggu oleh aktifitas ini, apalagi jika tidak ada manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh Masyarakat Desa. Di sisi lain, Pemilik tambang di Desa Serosah cenderung mengamankan aktifitas mereka dengan memasang pagar dan membatasi akses ke lokasi.  

"Kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan APH. Penindakan aktifitas ilegal ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampak yang sudah terjadi dan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan. Langkah konkret berupa penegakan hukum, sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Daniel.  

Tambahnya, Desa Serosah dengan keindahan alam, seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pertambangan ilegal hanya akan membawa kehancuran jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakatnya. Kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik