Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Lingkungan Rusak, APH dan Pemerintah Terkesan Jadi Penonton
Harusnya Pihak Berwenang di Kuansing Mengetahui Aktivitas PETI Dari Aliran Sungai Yang Dilalui Setiap Waktu
Selasa, 10-12-2024 - 19:37:29 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, Riau -OPSINEWS.COM-
Ketua DPP Pemuda LIRA Bidang Hukum, Daniel Saragi, S.H, baru-baru ini menyoroti sejumlah lokasi aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sampai saat ini masih berjalan. Khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (09/12/2024).

Padahal, Kapolri, Jenderal Listyo Prabowo sudah mengingatkan kepada Anggotanya untuk tidak terlibat atau membekingi aktifitas Pertambangan Ilegal dan meminta jajarannya untuk segera memberantas tambang ilegal.

Menurut Daniel, cakupan area kegiatan PETI di Kuansing sangat luas dan sudah lama terjadi yang dapat merusak lingkungan. Tapi, padahal jelas diketahui dari anak sungai yang dilalui setiap nya seperti anak sungai di tengah kota dan sekitarnya, tapi kenapa tidak ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sementara sudah banyak korban meninggal dunia berjatuhan akibat aktifitas pertambangan emas ilegal di Kuansing.

Perlu diketahui, rusaknya alam, sungai yang tak bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari karena tercemar, serta kegiatan PETI yang tak menguntungkan pendapatan daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan hanya menguntungkan para Pemodal dan Oknum-Oknum tertentu, seharusnya dapat ditindak dan dittutup secara permanen (total).

Adapun beberapa lokasi aktifitas PETI yang terpantau oleh Tim, pada Senin (09/12/2024) yang sedang beroperasi, salah satunya di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan. Kemudian di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi dan sejumlah lokasi di sekitar Kota Teluk Kuantan.

Sedangkan lokasi PETI di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, menjadi sorotan karena aktifitasnya menggunakan beberapa mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat, dimana lokasinya telah dipagari oleh Pemiliknya.

Sementara, lokasi kegiatan pertambangan yang ditemukan di Serosah tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para Pekerja karena lokasi tersebut diduga pernah terjadi tragedi memilukan pada tahun 2020 yang menewaskan 4 orang Pekerja Tambang tertimbun longsor saat menggali emas.

"Kejadian tersebut menjadi bukti nyata betapa berbahayanya kegiatan ini, terutama karena minimnya standar keselamatan dan pengawasan," kata Daniel.

Kemudian di wilayah Desa Logas, dalam satu gawang saja, terlihat lebih kurang 20 rakit mesin dompeng dan 1 (satu) unit alat berat sedang beroperasi di sebuah lokasi yang disebut-sebut Sungai Rumbio Mudi Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi.

"Meskipun sudah berlalu kejadian tragis di Desa Serosah, namun aktifitas tambang di lokasi itu tampaknya tetap berlangsung tanpa adanya tindakan tegas. Padahal, dampak negatif dari pertambangan ilegal sangat signifikan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga hilangnya kesuburan tanah," ungkapnya.

Lanjut Daniel, wilayah di sekitar tambang juga berpotensi terkena dampak seperti longsor atau banjir akibat perubahan struktur tanah yang tidak terkendali.  

Selain kerugian ekologis, pertambangan ilegal juga sering kali memicu konflik sosial. Penduduk setempat merasa terganggu oleh aktifitas ini, apalagi jika tidak ada manfaat ekonomi yang dirasakan langsung oleh Masyarakat Desa. Di sisi lain, Pemilik tambang di Desa Serosah cenderung mengamankan aktifitas mereka dengan memasang pagar dan membatasi akses ke lokasi.  

"Kasus seperti ini harusnya menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan APH. Penindakan aktifitas ilegal ini seharusnya menjadi prioritas, mengingat dampak yang sudah terjadi dan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan. Langkah konkret berupa penegakan hukum, sosialisasi bahaya tambang ilegal, serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Daniel.  

Tambahnya, Desa Serosah dengan keindahan alam, seharusnya dapat dimanfaatkan secara lebih bijak dan berkelanjutan. Pertambangan ilegal hanya akan membawa kehancuran jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun masyarakatnya. Kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, sangat penting untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  • JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
  • Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
  • Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    02 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    03 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    04 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    05 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    06 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    07 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    08 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    09 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    10 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    11 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    12 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    13 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    14 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    15 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    16 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    17 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    18 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    19 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    21 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    22 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik