Oknum BPN Kampar dan Developer Diduga Kongkalikong Loloskan Pengurusan Tanah Perumahan Asoka Residence Bermasalah Tak Sesuai Warkah
Selasa, 10-12-2024 - 19:27:25 WIB
Kampar - OPSINEWS.COM-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar diduga kongkalikong dengan Pihak Developer Perumahan Asoka Residence dalam meletakan titik lokasi di Jalan Taman Karya Ujung, RT 01/RW 02 Dusun III Tarap Makmur, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tidak sesuai antara data fisik dan data yuridis.
Dalam artian, objek lahan sertifikat Nomor 149 Tahun 1996 atas nama Stephani Sylvia tercatat berada di Jalan Bangun Karya Wilayah Kota Pekanbaru. Namun, BPN melakukan pengukuran di Jalan Taman Karya Ujung sama tidak berpedoman kepada Warkah Sertifikat Nomor 149 Tahun 1996.
Pasalnya, dalam pengukuran Sertifikat Nomor 149 Tahun 1996 berada di Jalan Bangun Karya tepatnya di Belakang Hotel Mona Wilayah Kota Pekanbaru.
Namun, Pengukuran dilakukan BPN Kampar di Taman Karya Ujung saat ini sudah dibangun dan dipasarkan beberapa unit Perumahan Asoka Residence.
Parahnya lagi, Juru Ukur BPN Kampar Theo Pratama menyatakan, dirinya melakukan pengukuran tanah berdasarkan apa yang ditunjukkan pemilik sertifikat tanah. Padahal, sesuai ketentuan berlaku acuan untuk melakukan pengukuran ulang harus berpedoman kepada Warkah (Surat Pengukuran Lama yang tersimpan di BPN Kampar).
"Saya turun dgn surat tugas, dan tugas saya hanya mngukur berdasarkan apa yg ditunjuk oleh pemilik tanah.. dan tugas saya untuk kegiatan pengukuran ulang nya sudah selesai, " terang Theo.
Namun, Theo meradang dan merasa terganggu dengan pemberitaan Lahan bermasalah tidak sesuai dengan data fisik dan data yuridis tersebut. Bagitu juga, Theo juga merasa terganggu dan tidak menjawab ketika ditanyakan lagi sesuai ketentuan yang berlaku acuan untuk melakukan pengukuran ulang harus berpedoman kepada Warkah (Surat Pengukuran Lama yang tersimpan di BPN Kampar). Padahal, masyarakat sempadan/berbatas langsung dengan Perumahan Asoka Residence tersebut menolak dilakukan pengukuran karena mereka tidak pernah bersempadan dengan Sertifikat Nomor 149 Tahun 1996. Penolakan resmi sudah disampaikan masyarakat Sempadan Perumahan Asoka Residence secara tertulis tahun 2022 lalu.
Hal ini Sempat viral dalam pemberitaan media online. Bahkan, PJ Bupati Kampar Kamsol ketika itu menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Perumahan Asoka Residence tersebut, 21 Februari 2023.
"Sekarang begini saja pak, kalau memang menurut bapak tanah tersebut tidak berada disitu, silahkan gugat pemilik tanah di pengadilan.. silahkan saling pembuktian.. jangan hanya naikkan berita ini , naikkan berita itu..dan saya sudah cukup terganggu dengan hal ini, " ujar Theo lagi.
Sementara itu, Pihak Developer Perumahan Asoka Residence Roni menerangkan bahwa persoalan Surat tanah sudah selesai diurus BPN Kampar. Bahkan, Izin Mendirikan Bangunan yang sekarang namanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah dikeluarkan Pemkab Kampar.
"Izin kami PBG sudah keluar dari Pemkab Kampar.
Saya tidak tahu masalah tanah itu sebelumnya karena Saya developer baru mengambil alih dari developer Perumahan Asoka Residence sebelumnya.***(Tim).
Komentar Anda :