Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal di Desa Baru di Sebut- Sebut Milik Oknum Pejabat di Riau Berinisial WH, Sehingga APH Terkesan Tak Berdaya
Minggu, 08-12-2024 - 14:15:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Aktivitas penambangan Galian C ilegal yang bebas beroperasi selama ini di jalan menuju kantor camat Siak hulu, Desa Baru, Kecamatan Siak hulu, Kabupaten Kampar diduga tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum karena pemilik nya salah satu yang di duga pejabat tinggi di Provinsi Riau.

Awalnya salah satu Warga Tempatan yang identitas nya tidak dipublikasikan menyampaikan informasi bahkan menantang wartawan ini untuk turun langsung melihat galian C Ilegal ini yang di Desa Baru. Akhirnya wartawan ini menerima tantangan itu terjun langsung kelapangan, pada hari Sabtu 07/12/2024. Tempatnya Galian C Ilegal ini tidak jauh dari Kantor Desa Baru,

Saat Sampai di lapangan betapa kagetnya melihat pemandangan yang begitu berisiko pada lingkungan hidup, pantauan di lapangan saat itu, menemukan begitu luas lahan yang telah di gali dengan alat Eskavator dan puluhan hingga ratusan mobil Dam truk yang antrian menunggu di muat oleh operator Eskavator, bahkan kita menduga BBM Yang mereka gunakan BBM bersubsidi,

Mirisnya lagi tiap hari di lewati oleh pejabat Siak hulu namun seperti tak melihat sesuatu,

Bahkan jalan umum mengakibatkan rusak akibat digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut tanah Urug dan juga tanah berceceran di jalan umum, hal bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Padahal baru -baru ini Krimusus Polda Riau telah mengamankan Satu Unit Eskavator berwarna Kuning yang sekarang sudah di titipkan di Polsek Siak hulu, yang sedang beraktivitas untuk memuat Mobil Dam truk bertempat di jalan Sari madu Desa Baru, Kecamatan Siak hulu.

Menurut informasi dari warga lahan yang di jadikan tanah Urug itu milik salah satu pejabat di Provinsi Riau Berinisial WH, tanah urug itu di ambil untuk penimbunan lokasi pabrik yang di bangun.
 
Menurut Dokter Freddy Simanjuntak, SH.MH, menanggapi hal sudah jelas melanggar, Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. tegasnya.

Lebih lanjut Padahal kita yakin Pemiliknya sebetulnya tau apa Dampak di lingkungan hidup, namun demi kepentingan pribadi tak di peduli terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Pemilik Usaha Galian C Ilegal belum bisa di konfirmasi karena nomor hp belum ditemukan

Warga berharap Kepada APH agar Galian C Ilegal itu segera di tutup demi kepentingan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. kami ta Khawatir kedepannya Desa baru ini bisa jadi sasaran banjir bahkan longsor. Dengan adanya berita ini semoga para APH bisa bertindak, tutup.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik