Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Galian C Ilegal di Desa Baru di Sebut- Sebut Milik Oknum Pejabat di Riau Berinisial WH, Sehingga APH Terkesan Tak Berdaya
Minggu, 08-12-2024 - 14:15:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Siak hulu, Kampar. OPSINEWS.COM-Aktivitas penambangan Galian C ilegal yang bebas beroperasi selama ini di jalan menuju kantor camat Siak hulu, Desa Baru, Kecamatan Siak hulu, Kabupaten Kampar diduga tidak tersentuh oleh aparat pihak penegak hukum karena pemilik nya salah satu yang di duga pejabat tinggi di Provinsi Riau.

Awalnya salah satu Warga Tempatan yang identitas nya tidak dipublikasikan menyampaikan informasi bahkan menantang wartawan ini untuk turun langsung melihat galian C Ilegal ini yang di Desa Baru. Akhirnya wartawan ini menerima tantangan itu terjun langsung kelapangan, pada hari Sabtu 07/12/2024. Tempatnya Galian C Ilegal ini tidak jauh dari Kantor Desa Baru,

Saat Sampai di lapangan betapa kagetnya melihat pemandangan yang begitu berisiko pada lingkungan hidup, pantauan di lapangan saat itu, menemukan begitu luas lahan yang telah di gali dengan alat Eskavator dan puluhan hingga ratusan mobil Dam truk yang antrian menunggu di muat oleh operator Eskavator, bahkan kita menduga BBM Yang mereka gunakan BBM bersubsidi,

Mirisnya lagi tiap hari di lewati oleh pejabat Siak hulu namun seperti tak melihat sesuatu,

Bahkan jalan umum mengakibatkan rusak akibat digunakan untuk lalu lintas truk pengangkut tanah Urug dan juga tanah berceceran di jalan umum, hal bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Padahal baru -baru ini Krimusus Polda Riau telah mengamankan Satu Unit Eskavator berwarna Kuning yang sekarang sudah di titipkan di Polsek Siak hulu, yang sedang beraktivitas untuk memuat Mobil Dam truk bertempat di jalan Sari madu Desa Baru, Kecamatan Siak hulu.

Menurut informasi dari warga lahan yang di jadikan tanah Urug itu milik salah satu pejabat di Provinsi Riau Berinisial WH, tanah urug itu di ambil untuk penimbunan lokasi pabrik yang di bangun.
 
Menurut Dokter Freddy Simanjuntak, SH.MH, menanggapi hal sudah jelas melanggar, Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. tegasnya.

Lebih lanjut Padahal kita yakin Pemiliknya sebetulnya tau apa Dampak di lingkungan hidup, namun demi kepentingan pribadi tak di peduli terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Pemilik Usaha Galian C Ilegal belum bisa di konfirmasi karena nomor hp belum ditemukan

Warga berharap Kepada APH agar Galian C Ilegal itu segera di tutup demi kepentingan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. kami ta Khawatir kedepannya Desa baru ini bisa jadi sasaran banjir bahkan longsor. Dengan adanya berita ini semoga para APH bisa bertindak, tutup.

Tim




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
  • Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
  • Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
  • Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Perketat Pengamanan di Sejumlah Obyek Wisata Jaga Kondusifitas Wilayah
    02 Polres Sergai II Operasikan Dapur Umum “Makan Bergizi Gratis” untuk 1.002 Siswa di Sei Bamban
    03 Polsek Perbaungan Kawal Khidmat Peringatan Hari Pahlawan di Bantaran Sungai Ular
    04 Jutaan Uang Subsidi Nasabah Berpenghasilan Rendah Raip, Dugaan Konspirasi Jahat BTN Syariah Panam dan Developer Alindo Permai 2 Mencuat
    05 Kota Tebing Tinggi Raih Dana Insentif Fiskal Rp5,46 Miliar, Dinobatkan sebagai Daerah dengan Kinerja Terbaik Nasional dalam Penurunan Stunting
    06 Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepsek SD Negeri di Kecamatan Sei Rampah Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
    07 PTUN Pekanbaru Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau
    08 Rumah Warga di Dolok Manampang Rusak Diterjang Puting Beliung, Bantuan Pemerintah Belum Juga Turun
    09 Wakil Wali Kota Tegaskan Peran Pers sebagai Mitra Kritis dalam Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi
    10 Nando Pimred Basminusantara.com Layangkan Hak Jawab, Keberatan Jejak Digital Mantan Narapidana Dipublikasikan
    11 Musyawarah VIII Wartawan Unit Pemko Tebing Tinggi Digelar, Alex Galinggi Terpilih Kembali Pimpin Periode 2025–2028
    12 Developer Alindo Permai 2 Ambil Uang Jutaan Rupiah Dana Subsidi Perumahan Tanpa Sepengetahuan Nasabah : Kami Merasa Tertipu!
    13 Lakukan Pengaspalan Pada Saat Hujan, Warga Minta APH Memproses Hukum Perusahaan Kontraktor & PPK Dinas PUPR
    14 BAKAR SEMANGAT PERJUANGAN LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN TAHUN 2025
    15 Konspirasi Tambang Ilegal dari Oknum-Oknum Aparat Polres Keerom Dan Tipidter Polda Papua
    16 Pertunjukan Rakyat di Firdaus Meriah, Polres Sergai Kawal Ketat Kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
    17 Ustadzah Gempita Apresiasi Peresmian Gedung DPP Partai Rakyat Indonesia
    18 Arkamedia Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Lansia di Bogak Besar
    19 SPPG Sei Bamban Rampung Dibangun, Polres Serdang Bedagai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Bersama Anak Yatim
    20 Amirullah Mappaero’ ,S. Sos., S.H, Hadiri   Peresmian Gedung Baru Partai Rakyat Indonesia  Di Jakarta
    21 Polres Sergai Amankan Jalannya Tabligh Akbar MTM Dambaan di Objek Wisata Theme Park Pantai Cermin
    22 Dewan Pembina Bamagnas Tebing Tinggi Soroti Rencana RDP Soal Natal Oikumene 2025: Ada Hal yang Lebih Penting untuk Dibahas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik