Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kedapatan Kantongi Narkotika Jenis Shabu, Pria ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Sabtu, 04-09-2021 - 09:36:59 WIB
Pelaku
TERKAIT:
   
 

XIII Koto Kampar | OPSINEWS.COM-

Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena kedapatan mengantongi 2 paket narkotika jenis shabu, pelaku ditangkap pada Jumat malam (03/09/2021) saat berada di kamar mandi sebuah surau di Desa Binamang Kec. XIII Koto Kampar.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias YU (26) warga Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu, 6 lembar plastik bening ukuran kecil dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Binamang.

Tim kemudian mengamankan seorang pria inisial AR yang dicurigai sebagai pengedar narkoba, saat itu AR sedang berada di kamar mandi sebuah Surau.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan padanya 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 set bong sebagai alat hisap shabu, sepotong kaca pirex berisi sisa shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah orang tua tersangka dengan didampingi aparat desa setempat, disana ditemukan sebuah timbangan merk Pocket Scale yang biasa digunakan untuk menimbang shabu.

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari temannya AN (DPO) yang tinggal di wilayah Tapung.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Rls,(ardionsu)

Sumber:impo kampar




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
  • Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
  • SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Paris Sitohang S.H, M.H Laporkan Pjs Ombudsman Sumut ke Ketua Ombudsman RI
    02 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    03 Sebanyak 145 Calon Lulus Verifikasi Rikmin Panitia Pembantu Penerimaan Bintara Gelombang II TA 2024 Polres Sergai
    04 Lapas Tebing Tinggi Ziarah Taman Makam Pahlawan Sambut Peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024.
    05 SK Bupati Tanjung Jabung Barat Digugat Di PTUN Jambi Oleh Kelompok Tani Imam Hasan.
    06 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    07 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    08 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    09 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    10 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    11 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    12 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    13 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    14 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    15 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    16
    17 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    18 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    19 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    20 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    21 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    22 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik