Polisi Sita Rumah Diduga Milik Abang Uun Terkait Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau
Sabtu, 23-11-2024 - 19:36:36 WIB
Pekanbaru – Riau. OPSINEWS.COM- Akhirnya Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita dan menyegel yang di duga rumah milik mantan sekretaria DPRD Riau, Muflihun atau yang akrap disapa Bang Uun yang berada di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11/2024) pagi kemaren.
Penyitaan ini diduga terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Informasi ini juga dibenarkan oleh salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
“Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap warga tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Ia menambahkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun.
“Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu orang tua dari Muflihun,” katanya lagi.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Nurfal ketua RT setempat, ia mengatakan bahwa kemaren pihak Polda Riau menyegel rumah milim salah seorang paslon kepala daerah.
“Benar kemaren ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah milik salah seorang paslon kepala daerah, namun saya ndak bisa memberikan keterang lebih, karna sekarang ini tahun politik silahkan aja tanya sama pihak Polda Riau,” kata Nurfal singkat.
Dari pantauan di lokasi, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis dasar penyitaan, antara lain:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU (12 Juli 2024).
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/57/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (12 Juli 2024).
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/VII/RES.3.3/2024/Reskrimsus (31 Juli 2024).
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/98/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (17 Oktober 2024).
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/104/X/RES.3.3/2024/Reskrimsus (20 Oktober 2024).
6. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp. Sita/88/XI/RES.3.3/2024/Reskrimsus (13 November 2024).
7. Penetapan Penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr (21 November 2024).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait alasan penyegelan tersebut. Namun, dokumen yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, penyidik Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023, menyusul adanya laporan terkait perjalanan dinas pegawai.
Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai, maskapai penerbangan, hingga pejabat Setwan saat itu, termasuk Muflihun.
Pada 12 Juli 2024, penyidik resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hingga kini, Polda Riau terus bekerja untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Riau, dan menyita beberapa dokumen penting untuk diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai kerugian negara.
(Rls/Nadariau.com)
Komentar Anda :