Sudah Ditetapkan Tersangka Di Polres Kampar, Empat Orang Oknum Debkolektor Belum ditahan, Dengan Alasan Kooperatif
Kampar--OPSINEWS.COM-Terkait kasus pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE, Milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang 29 September 2023 silam, Kepolisian Resort Kampar sudah menetapkan Empat Orang oknum Debkolektor jadi tersangka,dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana,namun belum ditahan dengan alasan kooperatif.
Kanit Tipidter polres kampar IPDA Sulthon Sekar Jagat mengatakan,Empat Orang oknum Debkolebtor sudah ditetapkan tersangka,akan tetapi belum ditahan"Empat (4) oknum Debkolebtor sudah ditetapkan tersangka,namun kooperatif saat kita lakukan pemeriksaan,tidak pernah mangkir,sehingga tidak ditahan"terang IPDA Sulthon Sekar Jagat diruangan kerjanya Kamis 21 November 2024.
Saat disinggung Apakah mobil sudah diamankan sebagai alat bukti,dan bagaimana tindaklanjut kasus tersangka?
"Barang bukti mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.sudah kita amankan di polres kampar.
Perkara sudah kita limpahkan ke kejari Bangkinang,menunggu P21,selain itu ada permintaan dari tersangka untuk melakukan perdamaian dengan pelapor (Korban Red) melalui Restorative justice,"bukan kita yang minta berdamai ya,akan tetapi permintaan tersangka,"kata Ipda Sulthon Sekar Jagat kepada awak media.
Terpisah,pemilik mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.Delvi Rika Kumala menuturkan,
ketika mediasi 6 Mei 2024,diruangan reskrim polres kampar di hadapan penyidik dan kanit saat itu mereka minta berdamai,
sudah saya setujui,dengan syarat mobil dikembalikan seperti semula,melanjutkan angsuran seperti biasa,kredit yang tertunda selama ditahan Debkolebtor ditangguhkan,
setelah habis jangka waktu yang tertunggak kreditnya baru dilanjutkan, itulah persyaratan yang saya sampaikan,"Terang pemilik mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.
Lebih lanjut dijelaskan Delvi Rika Kumala, dua hari kemudian 8 Mei 2024 dia dapat info dari pihak polres kampar,bahwa pihak
perusahaan leasing PT Capela multi Dana yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai Komplek Panin Sula No 6 B-7 B kota pekanbaru menyampaikan persyaratan untuk berdamai,saya harus membayar lunas Rp.103,888,1000.dengan rincian sebagai berikut;
1.Penebusan 13 Bulan Rp.45,565,000
2.Denda Rp.51,243,100
3.Biaya Tarek/tebus Rp.3,000,000
4.Biaya Towing Rp.6,00,000
5.biaya Gudang 232 Hari Rp.3,480,000
Total seluruhnya Rp.103,888,1000.
Kemudian pihak perwakilan PT Capela multi Dana berdalih,dari Total Rp.103,888,1000
saya wajib membayar melunasi mobil tersebut tungakan kredit dan biaya tebus berjumlah Rp.49,165,000 dengan rincian sebagai berikut.periode Jatuh tempo 26 Oktober s.d 26 April 2024 (13 bln) senilai RP3,505,000 x 13 = 45,565,000 beserta biaya tebus Rp.3,600,000 wajib bayar."padahal uang saya sudah masuk membayar mobil tersebut Rp.43,718, 000,
Padahal mobil saya itu tertungkak kreditnya gara gara ditahannya,malah kita yang perasnya"sungguh keterlaluan perbuatan mereka,"ujar Delvi
"Mereka berbelit-belit dan membodohi saya,Sudah jelas mobil saya diambilnya secara paksa didalam Grasi rumah saya sendiri,menggunakan mobil derek,bahkan Ketua RW setempat di fitnahnya dengan menyebut secara tertulis bahwa mobil tersebut menyerahkan kepada mereka (Debkolektor) pak RW,"sungguh keji prilaku mereka,"Ujar Delvi Rika Kumala.hingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi
Sebelumnya Kamis, 07 November 2024
media ini sudah melansir berita dengan judul.
𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚
Empat Orang oknum Debt Collector diduga melakukan pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Kampar dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana.
Satreskrim Polres Kampar menetapkan tersangka oknum Debt Collector tersebut
berdasarkan surat penetapkan tersangka nomor,B/2189/XI/Res.1.8/2024.Selasa 6 November 2024.
Surat penetapan tersangka tersebut tembusannya ditujukan kepada kejaksaan Negeri Kampar dan kepada ketua Pengadilan Negeri Bangkinang serta kepada Korban Delvi Rika Kumala.
Pelapor Delvi Rika Kumala mengucapkan terimakasih kepada penyidik polres Kampar yang telah menindaklanjuti Laporan dugaan pencurian mobilnya yang dilakukan oknum Debt Collector sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Alhamdulillah,terimakasih Pak kapolda Riau dan bapak polres Kampar berserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya ini,sesuai dengan slogannya kepolisian,melindungi,mengayomi masyarakat sepenuh hati,"ujar Delvi Rika Kumala sari dengan wajah terharu sambil melihatkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari penyidik polres Kampar Selasa 6 November 2024.
Adapun empat orang oknum Debt Collector sudah resmi jadi tersangka polres Kampar Atas Laporan Polisi Nomor.LP/B/3/393 /IX/2023 / SPKT / POLDA RIAU,29 September 2023.silam diantaranya:
1.Wilfred Harianja,Als Harianja
Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
2.Abraham Natama Y Malau AIs Bram warga JI.Tanah Putih No. 27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
3.Hendri Als Itam, warga, JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
4.Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No.32 RT.005 RW.003 Desa Kinantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.(kumbang)
Komentar Anda :