Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Sudah Ditetapkan Tersangka Di Polres Kampar, Empat Orang Oknum Debkolektor Belum ditahan, Dengan Alasan Kooperatif
Jumat, 22-11-2024 - 16:31:17 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar--OPSINEWS.COM-Terkait kasus pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE, Milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang 29 September 2023 silam, Kepolisian Resort Kampar sudah menetapkan Empat Orang oknum Debkolektor jadi tersangka,dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana,namun belum ditahan dengan alasan kooperatif.

Kanit Tipidter polres kampar IPDA Sulthon Sekar Jagat mengatakan,Empat Orang oknum Debkolebtor sudah ditetapkan tersangka,akan tetapi belum ditahan"Empat (4) oknum Debkolebtor sudah ditetapkan tersangka,namun kooperatif saat kita lakukan pemeriksaan,tidak pernah mangkir,sehingga tidak ditahan"terang IPDA Sulthon Sekar Jagat diruangan kerjanya Kamis 21 November 2024.

Saat disinggung Apakah mobil sudah diamankan sebagai alat bukti,dan bagaimana tindaklanjut kasus tersangka?
"Barang bukti mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.sudah kita amankan di polres kampar.
Perkara sudah kita limpahkan ke kejari Bangkinang,menunggu P21,selain itu ada permintaan dari tersangka untuk melakukan perdamaian dengan pelapor (Korban Red) melalui Restorative justice,"bukan kita yang minta berdamai ya,akan tetapi permintaan tersangka,"kata Ipda Sulthon Sekar Jagat kepada awak media.

Terpisah,pemilik mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.Delvi Rika Kumala menuturkan,
ketika mediasi 6 Mei 2024,diruangan reskrim polres kampar di hadapan penyidik dan kanit saat itu mereka minta berdamai,
sudah saya setujui,dengan syarat mobil dikembalikan seperti semula,melanjutkan angsuran seperti biasa,kredit yang tertunda selama ditahan Debkolebtor ditangguhkan,
setelah habis jangka waktu yang tertunggak kreditnya baru dilanjutkan, itulah persyaratan yang saya sampaikan,"Terang pemilik mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.

Lebih lanjut dijelaskan Delvi Rika Kumala, dua hari kemudian 8 Mei 2024 dia dapat info dari pihak polres kampar,bahwa pihak
perusahaan leasing PT Capela multi Dana yang beralamat di jalan Tuangku Tambusai Komplek Panin Sula No 6 B-7 B kota pekanbaru menyampaikan persyaratan untuk berdamai,saya harus membayar lunas Rp.103,888,1000.dengan rincian sebagai berikut;

1.Penebusan 13 Bulan Rp.45,565,000
2.Denda Rp.51,243,100
3.Biaya Tarek/tebus Rp.3,000,000
4.Biaya Towing Rp.6,00,000
5.biaya Gudang 232 Hari Rp.3,480,000
Total seluruhnya Rp.103,888,1000.

Kemudian pihak perwakilan PT Capela multi Dana berdalih,dari Total Rp.103,888,1000
saya wajib membayar melunasi mobil tersebut tungakan kredit dan biaya tebus berjumlah Rp.49,165,000 dengan rincian sebagai berikut.periode Jatuh tempo 26 Oktober s.d 26 April 2024 (13 bln) senilai RP3,505,000 x 13 = 45,565,000 beserta  biaya tebus Rp.3,600,000 wajib bayar."padahal uang saya sudah masuk membayar mobil tersebut Rp.43,718, 000,
Padahal mobil saya itu tertungkak kreditnya gara gara ditahannya,malah kita yang perasnya"sungguh keterlaluan perbuatan mereka,"ujar Delvi

"Mereka berbelit-belit dan membodohi saya,Sudah jelas mobil saya diambilnya secara paksa didalam Grasi rumah saya sendiri,menggunakan mobil derek,bahkan Ketua RW setempat di fitnahnya dengan menyebut secara tertulis bahwa mobil tersebut menyerahkan kepada mereka (Debkolektor) pak RW,"sungguh keji prilaku mereka,"Ujar Delvi Rika Kumala.hingga berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi

Sebelumnya Kamis, 07 November 2024
media ini sudah melansir berita dengan judul.

𝐃𝐞𝐛𝐭 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐚𝐦𝐩𝐚𝐬 𝐌𝐨𝐛𝐢𝐥 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐝𝐢 𝐑𝐢𝐦𝐛𝐨 𝐏𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐭𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚

Empat Orang oknum Debt Collector diduga melakukan pencurian mobil Daihatsu Sigra BM 1547 JE.milik Delvi Rika Kumala di Perumahan Primadona Permata Hijau Desa Rimbo Panjang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik polres Kampar dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH.Pidana.

Satreskrim Polres Kampar menetapkan tersangka oknum Debt Collector tersebut
berdasarkan surat penetapkan tersangka nomor,B/2189/XI/Res.1.8/2024.Selasa 6 November 2024.

Surat penetapan tersangka tersebut tembusannya ditujukan kepada kejaksaan Negeri Kampar dan kepada ketua Pengadilan Negeri Bangkinang serta kepada Korban Delvi Rika Kumala.

Pelapor Delvi Rika Kumala mengucapkan terimakasih kepada penyidik polres Kampar yang telah menindaklanjuti Laporan dugaan pencurian mobilnya yang dilakukan  oknum Debt Collector sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Alhamdulillah,terimakasih Pak kapolda Riau dan bapak polres Kampar berserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya ini,sesuai dengan slogannya kepolisian,melindungi,mengayomi masyarakat sepenuh hati,"ujar Delvi Rika Kumala sari dengan wajah terharu sambil melihatkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari penyidik polres Kampar Selasa 6 November 2024.

Adapun empat orang oknum Debt Collector  sudah resmi jadi tersangka polres Kampar Atas Laporan Polisi Nomor.LP/B/3/393 /IX/2023 / SPKT / POLDA RIAU,29 September 2023.silam diantaranya:

1.Wilfred Harianja,Als Harianja
Warga Perum Jala Utama Beringin 3 Blok D 10 RT 003 RW 002 Desa Sungai Sibam
Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
2.Abraham Natama Y Malau AIs Bram warga JI.Tanah Putih No. 27 RT 001 RW 007 Kelurahan Tanggerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
3.Hendri Als Itam, warga, JI.Suryani VII Blok 24 A No.16 RT RW 015 Desa Pandau Jaya Kecaman Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
4.Andre Jones Hutagalung AIs Andre,warga JI Apel II No.32 RT.005 RW.003 Desa Kinantan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.(kumbang)




 
Berita Lainnya :
  • Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
    02 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    03 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    04 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    05 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    06 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    07 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    08 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    09 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    10 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    11 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    12 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    13 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    14 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    15 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    16 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    17 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    18 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    19 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    20 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    21 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    22 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik